SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah resmi membuka tahapan rekrutmen pertama untuk posisi 30 ribu manajer Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Pembukaan lowongan kerja melalui panitia seleksi nasional itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Zulkifli Hasan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu 15 April 2026.
Zulkifli menjelaskan seleksi terbuka ditujukan bagi lulusan D3, D4, dan S1 semua jurusan dengan syarat usia maksimal 35 tahun dan IPK minimal 2,75. Pendaftaran berlangsung hingga 24 April 2026 melalui kanal resmi https://phtc.panselnas.go.id.
Seleksi tersebut, kata Zulhas, dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel tanpa pungutan biaya. Nantinya, 30 ribu manajer Koperasi Merah Putih yang lolos akan bekerja di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Pangan Nusantara, dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Apresiasi Kebijakan Gubernur KDM terkait Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Tugas Manajer Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Manager atau pengelola koperasi diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional
Kewajiban manajer antara lain : Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus; Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan - kegiatan di unit - unit usaha; Membimbing dan mengarahkan tugas - tugas karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas; Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian karyawan dalam lingkungan tugasnya; Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota; Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan and tahun; Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau organisasi koperasi.
Baca Juga: Jalan Gudang Diperbaiki: One-Way Diberlakukan di Sejumlah Jalan di Kota Sukabumi
Manajer punya fungsi utama;
1) Melaksanakan tugas sehari - hari di bidang usaha.
2) Bertanggung Jawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
3) Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
Keberadaan manajer dalam koperasi diharapkan usaha koperasi akan dapat berkembang lebih maju. Manajer yang diperlukan koperasi :
Baca Juga: Layanan MPP Sukabumi Tetap Normal di Tengah Kebijakan WFH, Kepala DPMPTSP: Tidak Terganggu
1) Mengelola usaha koperasi memerlukan keahlian sesuai dengan bidang usaha koperasi, selain untuk menunjang fungsi pengurus yang umumnya dipilih oleh anggota berdasarkan atas kepercayaan.
2) Pengelolaan usaha koperasi memerlukan tindakan yang berkeseimbangan sepanjang tindakan yang berkesinambungan sepanjang waktu sejalan dengan keberadaan koperasi itu, sementara pengurus dipilih untuk jangka waktu tertentu (ada batasan waktu kepengurusan).
3) Pengurus umumnya tidak dapat mencurahkan tenaga atau pikirannya secara penuh dalam koperasi, karena biasanya pengurus memiliki tugas pokoknya, sehingga manajer diperlukan untuk mengoperasionalisasikan usaha koperasi lebih efektif dan mencapai tujuannya.
Baca Juga: Menyibak Ilalang, Warga Cibenda Hidupkan Kembali Curug Puncak Manik Sukabumi
Lalu berapa besaran gaji untuk manajer koperasi merah putih yang saat ini tengah direkrut oleh pemerintah. Dalam konpres dengan awak media, pemerintah belum merinci besaran gaji yang akan diterima manajer koperasi merah putih.
Namun Zulkifli memberi gambaran bahwa nominalnya akan disesuaikan dengan latar belakang pendidikan. "Gajinya nanti. Ya kan ada D3, D4, S1 ntar lah ya. Gajinya bisa diikutin, bisa diikutin. Kita kan enggak ikut sampai rupiahnya," katanya.
Terkait gaji? makan dipastikan tidak akan melenceng dari aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia saat ini. Dimana ada rujukan UMK (upah minimum kota dan kabupaten) serta UMP (upah minimum provinsi).


