SUKABUMIUPDATE.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Sukabumi berencana melakukan klarifikasi terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy'ari. Langkah ini diambil usai aksi penurunan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di ruang kerjanya.
Ketua BK DPRD Kota Sukabumi, Agus Samsul dari Fraksi PKB, mengatakan hingga saat ini belum ada laporan yang diterima BK terkait peristiwa tersebut.
Meski demikian, pihaknya membuka kemungkinan untuk menelusuri persoalan itu guna memastikan apakah tindakan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan.
“Sejauh ini belum ada, belum ada secara lisan atau bukti laporan,” kata Agus kepada sukabumiupdate.com pada Jumat (9/10/2026).
Baca Juga: Asep Hidayat Masuk 3 Besar DPD RI Awards 2026, Hanjeli dan Kemandirian Pangan dari Sukabumi
Agus menjelaskan, BK juga belum membahas persoalan tersebut secara kelembagaan. Namun, ia berencana meminta klarifikasi langsung kepada Rojab Asy'ari untuk mengetahui alasan di balik penurunan foto tersebut.
“Nanti mungkin masih ada, akan saya klarifikasi juga ke Pak Rojab-nya. Mungkin alasan-alasannya apa, ingin tahu juga,” ujarnya.
Menurut Agus, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. BK perlu mengkaji persoalan tersebut terlebih dahulu, termasuk menelusuri aturan yang berkaitan dengan pemasangan foto kepala negara di lingkungan gedung DPRD.
Ia menyebut pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD (Setwan) untuk mengetahui mekanisme serta ketentuan pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden di ruang kerja anggota dewan.
Baca Juga: Lapang Sekarwangi Cibadak Sukabumi Mulai Ditata, Jadi Ruang Publik dengan Fasilitas Baru
“Nah, itu masuk dari perundang-undangannya bagaimana, tata cara pemasangan. Kalau dari pemasangan lambang negara, sejauh pengetahuan saya kan cuma Garuda. Kalau tata pemasangan foto, ada Garuda, Presiden, dan Wakil Presiden. Yang diwajibkan itu lambang Garudanya. Itu pengetahuan sementara saya,” jelasnya.
Agus menegaskan, hingga saat ini BK belum menyimpulkan apakah tindakan Rojab berpotensi melanggar kode etik. Menurutnya, kesimpulan tersebut baru dapat ditentukan setelah dilakukan klarifikasi dan kajian terhadap aturan yang berlaku.
“Kalau potensi, ya mungkin harus dikaji juga. Saya belum mengkaji. Dari sisi kode etiknya, masuk pelanggaran dari mana, belum dikaji. Nanti insyaallah, walaupun tidak ada yang melaporkan, akan saya klarifikasi,” tegasnya.
Berdasarkan video yang diketahui Agus, penurunan foto Wakil Presiden Gibran tersebut dilakukan di ruang kerja Rojab Asy'ari yang berada di gedung DPRD Kota Sukabumi.
Baca Juga: PKB-Golkar Beda Sikap Soal Tindak Lanjut Pertimbangan MK tentang Ijazah Wapres Gibran
BK DPRD Kota Sukabumi pun akan menelusuri persoalan tersebut lebih lanjut sebelum menentukan langkah berikutnya. (adv)
















