SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menemukan dan mencoret 400 ribu data invalid dalam daftar tunggu antrian haji di Indonesia. Hasilnya, pemerintah bisa memangkas masa tunggu antrean haji yang sebelumnya 49 tahun kini menjadi 14 tahun.
Kementerian Haji dan Umrah melakukan pembersihan data terhadap 5,7 juta jemaah terdaftar dan menemukan sekitar 400 ribu data invalid. “Sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun,” kata Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak Senin, 28 September 2026.
Menurut Dahnil, saat Kementerian Haji dan Umrah dibentuk pada 8 September 2025, antrian haji paling lama diperkirakan sekitar 49 tahun. Namun, Prabowo memerintahkan agar Kemenhaj mencari formula agar antrean bisa lebih pendek.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa Presiden Prabowo juga berpesan agar biaya haji tidak memberatkan jemaah. Prabowo, kata Irfan, menyarankan agar komposisi biaya haji yang dibayar jemaah dan nilai manfaat dari pemerintah berada di kisaran 52:48.
Baca Juga: Uji Coba Ambulans Udara, Percepat Layanan Kesehatan di Daerah Sulit Dijangkau
Artinya, jemaah membayar 52 persen total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), sementara sisanya berasal dari hasil pengelolaan, penempatan, serta investasi keuangan haji yang ada di Kementerian Haji dan Umrah. Pada musim haji 2026, rasio tersebut berada di angka 62 persen dari jemaah dan 38 persen dari dana haji.
Irfan menyampaikan hasil perhitungan Kementerian Haji dan Umrah dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat tentang BPIH. Adapun dalam rapat Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR, angka BPIH untuk tahun 2027 mengalami kenaikan menjadi Rp 107.340.172.
Menurut dia, kenaikan biaya haji tahun depan akibat situasi geopolitik di Timur Tengah yang berefek ke sektor ekonomi dunia. "Memang ada beberapa angka-angka yang harus berubah, tapi pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan kepada jemaah," ujar Irfan.
Audit Forensik Dana Haji
Dalam pertemuan di Istana itu, Presiden Prabowo juga menginstruksikan adanya audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji yang saat ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengetahui kondisi faktualnya sehingga pembenahan bisa dilakukan secara tepat sasaran dan menyeluruh.
Baca Juga: Dokter Forensik Ungkap Identifikasi Kerangka Perempuan di Sukalarang Sukabumi
"Presiden tadi mendorong supaya keuangan haji itu segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji," kata Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar seusai pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin sore dilansir dari tempo.co.
Dahnil menjelaskan kementeriannya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait audit forensik keuangan haji tersebut.
"Kenapa harus dilakukan audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji seperti perintah Presiden tersebut? Karena, Presiden ingin tahu fakta sebenarnya seperti apa kondisi keuangan haji yang sebenar-benarnya," kata Dahnil.
Menurut dia, arahan Presiden itu diberikan dalam rangka memastikan tidak ada praktik-praktik kecurangan dalam tata kelola haji. "Supaya bersih, supaya bebas dari kartel haji dan kartel umrah," kata Dahnil.
Baca Juga: Terbungkus Plastik dan Terikat, Ciri-ciri Mayat di Bawah Tol Bocimi Ciambar Sukabumi
Dalam pertemuan yang sama, Presiden juga mengapresiasi kinerja Kementerian Haji dan Umrah dalam membenahi tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah serta menindak praktik yang merugikan jamaah.
Menteri Haji Mochamad Irfan menyampaikan Presiden memerintahkan Kementerian Haji dan Umrah membersihkan ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah dari praktik kartel maupun kecurangan.














