PPATK: Perputaran Dana Judol 2025 Capai Rp286 Triliun, Modus Setor via QRIS Meningkat

Sukabumiupdate.com
Kamis 29 Jan 2026, 23:40 WIB
PPATK: Perputaran Dana Judol 2025 Capai Rp286 Triliun, Modus Setor via QRIS Meningkat

Ilustrasi judi online atau Judol. (Sumber Foto: Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran dana judi online (judol) di Indonesia sepanjang tahun 2025 mencapai Rp286,84 triliun. Meski angkanya fantastis, jumlah ini mencatatkan penurunan sebesar 20 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun.

Berdasarkan laporan bertajuk "Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025" yang dirilis Kamis (29/1/2026), aktivitas judol tersebut mencakup 422,1 juta kali transaksi.

Selain perputaran dana, jumlah deposit judol juga mengalami penurunan signifikan. Pada 2025, nilai deposit tercatat sebesar Rp36,01 triliun, turun dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp51,3 triliun.

PPATK mencatat sebanyak 12,3 juta orang melakukan deposit melalui berbagai kanal. Menariknya, terjadi pergeseran modus di mana penggunaan QRIS meningkat pesat mengalahkan setoran konvensional melalui bank maupun dompet digital (e-wallet).

"Turunnya total nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol di berbagai sisi,” tulis laporan yang diterbitkan di laman resmi PPATK tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Tes Kecerdasan Siswa yang Mengonsumsi MBG

Selain kasus judol, beberapa tindak pidana asal (TPA) yang menjadi fokus PPATK dan penyidik dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) termasuk terkait dengan green financial crime.

Adapun dari sektor pertambangan, PPATK telah menyampaikan 27 hasil analisis dan 2 informasi terkait dengan sektor ini dengan nominal transaksi mencapai 517,47 triliun.

PPATK juga menyoroti dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan pulau lainnya, serta terdapat praktik aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri.

Sepanjang periode 2023-2025, PPATK menemukan total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp 992 triliun. Sementara pada sektor lingkungan hidup, PPATK telah menyampaikan 15 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan dengan nominal transaksi dugaan pidana mencapai Rp 198,7 triliun.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus pada sektor komoditas strategis yang teridentifikasi sebagai salah satu faktor penyebab kelangkaan dan kenaikan komoditas strategis tersebut di tanah air.

Baca Juga: PPATK Temukan Modus Penghindaran Pajak Tekstil, Dana Rp12 Triliun di Rekening Karyawan

Sedangkan pada sektor kehutanan, PPATK menyampaikan 3 hasil analisis kepada Kementerian Kehutanan dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 137 miliar. Nilai transaksi tersebut diduga merupakan transaksi jual beli kayu yang berasal dari penebangan pohon secara ilegal karena tidak ditemukan Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu yang menjadi prasyarat utama legalitas usaha kehutanan.

Selama tahun 2025, PPATK telah menyampaikan total 1.540 produk intelijen keuangan (PIK PPATK), di mana sebanyak 373 di antaranya atau sekitar 24,22 persen terkait dengan dugaan tindak pidana asal (TPA) korupsi dengan total perputaran nominal transaksi mencapai Rp 180,87 triliun.

Berikutnya, terdapat sebanyak 178 PIK PPATK (11,56 persen) terkait dugaan TPA di bidang perpajakan dengan total perputaran dana mencapai Rp 934,52 triliun, serta 156 PIK PPATK (10,13 persen) terkait dengan dugaan TPA penipuan dengan total nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 22,53 triliun.

Berita Terkait
Berita Terkini