BGN Tetapkan 18 Aturan Distribusi Makan Bergizi Gratis, Ini Rinciannya

Sukabumiupdate.com
Selasa 21 Apr 2026, 08:02 WIB
BGN Tetapkan 18 Aturan Distribusi Makan Bergizi Gratis, Ini Rinciannya

Distribusi MBG di Kota Sukabumi. (Sumber : SU/Asep Awaludin)

SUKABUMIUPDATE.com — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan aturan berupa Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2026 tentang pendistribusian dan penyajian makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). SE diterbitkan pada 27 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana.

Dalam surat edaran itu, BGN merinci sebanyak 18 poin aturan yang mencakup mekanisme distribusi, sasaran penerima, hingga standar penyajian makanan bergizi bagi peserta didik hingga kelompok non-peserta didik, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B).

Dalam salinan dokumen, seperti dilihat sukabumiupdate.com, pada Selasa (20/4/2026), SE ini diterbitkan bertujuan untuk memberikan arahan mengenai jadwal pendistribusian dan penyajian menu dalam Program MBG guna memastikan waktu konsumsi terbaik dan menjaga kualitas makanan yang dikonsumsi sehingga
keberlangsungan pemenuhan gizi bagi kelompok sasaran penerima manfaat MBG dapat dilakukan secara tertib, tepat guna, transparan, dan akuntabel

Berikut 18 poin aturan pendistribusian MBG

1. Pendistribusian MBG pada kelompok peserta didik diberikan pada 5 (lima) hari sekolah (Senin-Jumat) dimana peserta didik hadir di sekolah/tempat berkumpul melaksanakan kegiatan belajar.

2. Dalam hal sekolah melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan sistem 6 (enam) hari sekolah (Senin–Sabtu), maka diberikan sesuai kehadiran di sekolah yaitu untuk 6 (enam) hari. Pendistribusian MBG diberikan 5 (lima) hari (Senin-Jumat). Alokasi MBG hari Sabtu diberikan dalam bentuk makanan siap santap yang diberikan pada hari Jumat.

3. Jika libur sekolah atau KBM secara daring (tidak ada aktivitas fisik di sekolah), maka tidak ada pelayanan dan pendistribusian MBG kepada kelompok peserta didik pada satuan pendidikan tersebut.

Baca Juga: Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Sukabumi, DPMPTSP Bicara Soal Kewenangan Izin

4. Pemberian MBG berupa makanan segar/fresh food yang dimasak di SPPG dan didistribusikan ke penerima manfaat dengan memperhatikan keamanan pangan.

5. Untuk satuan pendidikan di Wilayah Terpencil dan di daerah dengan prevalensi stunting tinggi tetap diberikan MBG selama 6 (enam) hari. Mekanisme pemberian MBG sesuai yang disebutkan pada poin 2.

6. PIC Pesantren berkoordinasi dengan Kepala SPPG untuk mekanisme pendistribusian bagi penerima manfaat yang bersekolah di pesantren. Dalam hal penerima manfaat yang bersekolah di pesantren melakukan puasa sunah, maka produksi makanan MBG dilakukan siang hari dan pendistribusian MBG mendekati waktu berbuka puasa.

7. PIC Sekolah berkoordinasi dengan Kepala SPPG terkait jumlah alokasi MBG pada Satuan Pendidikan yang memberikan keleluasaan peserta didiknya untuk ibadah puasa sunah untuk memitigasi food waste (makanan MBG yang dikembalikan), dikarenakan jeda waktu pendistribusian dan jam berbuka puasa melewati waktu terbaik konsumsi MBG.

8. Kepala KPPG, Koordinator Regional, Koordinator Wilayah dan Kepala SPPG berkoordinasi dengan Satgas Percepatan MBG Daerah terkait pendataan dan pemetaan SPPG di Wilayah Terpencil dan di daerah dengan prevalensi stunting tinggi.

9. Pendistribusian MBG pada penerima manfaat non peserta didik yaitu Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita (3B) diberikan setiap hari, dari hari Senin sampai dengan Sabtu, berupa makanan segar dan/sesuai kebutuhan khusus 3B dengan mekanisme pengiriman dan pembagian yang disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing serta kesanggupan dari para Kader Posyandu yang menyalurkan untuk dapat dilakukan penyaluran setiap hari jika dimungkinkan.

10. Pendistribusian MBG pada penerima manfaat Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita (kelompok 3B) sebagaimana dimaksud pada angka 9 tidak diberikan pada hari libur/cuti bersama.

Baca Juga: Syi'ah di Indonesia

11. Bagi kelompok sasaran 3B dengan kondisi yang tidak memungkinkan dilakukan pendistribusian setiap hari sebagaimana dimaksud pada angka 9, maka dapat dilakukan dengan jadwal penghantaran yang dilakukan 2 kali seminggu (Senin dan Kamis) atau 3 kali seminggu (Senin, Rabu dan Jumat). Adapun pemberian MBG pada hari lainnya (selain hari pendistribusian) memperhatikan menu dengan kandungan protein dan asam folat tinggi (seperti susu) serta vitamin dan mineral (buah) yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan kelompok 3B yang dikemas dan diberikan bersamaan di hari pendistribusian.

12. Kepala SPPG berkoordinasi dengan koordinator kader Posyandu setempat dalam rangka pendataan dan pemetaan penerima manfaat non peserta didik (3B) yang alergi terhadap jenis menu tertentu dan kebutuhan khusus dalam pemenuhan gizi, sehingga dalam pendistribusian MBG pada kelompok 3B tersebut dapat disesuaikan/dipisahkan (diberi label khusus).

13. Bagi penerima manfaat non peserta didik (3B) diberikan menu secara khusus (tidak disamakan dengan menu untuk peserta didik), terutama untuk memenuhi kebutuhan protein dan vitamin. Pemilihan menu untuk Balita 6 sampai 59 Bulan sebelumnya harus dikoordinasikan dengan Posyandu setempat dan proses produksinya didekatkan dengan waktu pendistribusian MBG untuk memastikan waktu terbaik konsumsi makanan.

14. Pendistribusian MBG pada kelompok penerima manfaat pendidikan informal diberikan sesuai dengan jam KBM, dan bisa berkoordinasi dengan koordinator pendidikan informal dengan pemberian menu makanan segar (fresh food) harian.

15. Menu MBG siap saji merupakan makanan segar (fresh food) yang dimasak dengan menu beragam, bergizi seimbang, dan aman. Dalam penyajian menu MBG dimaksud, setiap SPPG diminta untuk memperhatikan tampilan penyajian makanan agar menarik dan menggugah selera makan penerima manfaat.

16. Pemberian menu berbasis roti (seperti burger, hotdog, kebab, dan lainnya) dapat dikategorikan sebagai menu makanan segar (fresh food) harian yang merupakan varian karbohidrat pengganti nasi dan bukan termasuk menu makanan kering (bundling), dengan syarat isian daging wajib diproduksi secara mandiri di SPPG (tidak menggunakan daging olahan (Ultra Processed Food/UPF) serta menggunakan roti buatan sendiri (homemade) yang berkualitas baik.

17. Dalam rangka diversifikasi menu serta mendukung petani, peternak, dan nelayan lokal, SPPG dapat memprioritaskan pemanfaatan hasil pertanian, peternakan dan perikanan yang ada di sekitar SPPG seperti sayur-mayur, sapi, kambing, domba, ikan air tawar, ikan air laut, dan sumber bahan makanan lainnya yang mudah didapatkan dan aman dikonsumsi penerima manfaat.

Baca Juga: DPRD Jabar Tinjau Desa Selaawi, Jalan Rusak dan Rutilahu Jadi Keluhan Warga

18. Dalam hal Satuan Pendidikan terdapat agenda kegiatan halal bihalal di sekolah, maka Kepala SPPG berkoordinasi dengan PIC Satuan Pendidikan terkait keikutsertaan penyajian menu MBG dalam bentuk prasmanan (Buffet) dengan piring berupa food tray pada kegiatan tersebut.

Dalam bagian penutup, BGN meminta pihak terkait agar mematuhi seluruh ketentuan dalam Surat Edaran ini dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab.

Berita Terkait
Berita Terkini