SUKABUMIUPDATE.com - Penggunaan dana pendidikan untuk program MBG (Makan Bergizi Gratis) oleh pemerintah. Yayasan Belajar Nusantara atau YB Nusantara bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer menggugat masuknya pembiayaan program MBG ke dalam struktur anggaran pendidikan nasional ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 26 Januari 2026.
Mereka menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Tim kuasa hukum Dignity Law, Abdul Hakim, mengatakan perkara tersebut telah teregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Kata dia, langkah ini dilakukan untuk menjaga mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
"Pasal itu mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional," kata dia dalam keterangan resmi, Senin, 26 Januari 2026.
Baca Juga: Direktur RSUD Al Mulk dan Seluruh Kepala Puskesmas Diganti, Daftar 39 Pejabat Baru Kota Sukabumi
Melansir tempo.co, dia menilai ketentuan Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU APBN 2026 telah memperluas makna pendanaan operasional pendidikan dengan memasukkan pembiayaan program MBG. Padahal, kata dia, program tersebut tidak berkaitan langsung dengan fungsi inti pendidikan.
Dalam permohonan dijelaskan bahwa dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk pendanaan MBG. Artinya, hampir 29 persen anggaran pendidikan terserap untuk program tersebut.
"Pergeseran anggaran ini mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas guru, sarana-prasarana sekolah, bantuan pendidikan, hingga pemerataan akses pendidikan yang setara," ujar dia.
Baca Juga: Palsukan TTD Penerima Manfaat BLT, Eks Kades Karangtengah Cibadak Jadi Tersangka Korupsi
Hakim menyoroti dampak nyata kebijakan penganggaran ini terhadap tenaga pendidik, khususnya guru honorer. Di berbagai daerah dijumpai pemotongan gaji guru sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pendidikan. Pada saat yang sama anggaran besar justru dialihkan untuk pembiayaan Program MBG.
Bahkan, kata Hakim, gaji satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program MBG justru jauh lebih tinggi dibandingkan penghasilan guru honorer yang hanya berada pada kisaran Rp 200 - 300 ribu per bulan.
"Hal ini dinilai sebanding jika diukur dari kontribusi besar tenaga pendidik dalam membangun kualitas pendidikan nasional," kata Hakim.
Baca Juga: 395 Tiang PJU KDM di Ruas Surade–Ujunggenteng Sukabumi Dicor Ulang
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai termasuk program makan bergizi, serta membatalkan Penjelasan Pasal tersebut karena memperluas norma secara tidak sah.
Abdul Hakim mengatakan permohonan ini bukan menolak program MBG, melainkan memastikan program tersebut tidak menumpang anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib diprioritaskan untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.
"Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi yang tidak boleh dipenuhi secara formalistik. Jika sebagian besar dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka hak atas pendidikan yang layak dan bermutu akan terancam," kata dia.
Baca Juga: Dugaan Korupsi BLT Desa Rp1,35 Miliar, Mantan Kades Karangtengah Cibadak Ditangkap Polisi
Dia mengatakan praktik memasukkan program makan bergizi ke dalam anggaran pendidikan merupakan kebijakan yang tidak dijumpai di berbagai negara.
Brasil, kata dia, secara eksplisit melarang program suplementer seperti bantuan makanan dan layanan kesehatan dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan. Atau Amerika Serikat, makan siang sekolah di sana tidak ditempatkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan, melainkan sebagai kebijakan kesehatan publik dan ketahanan pangan yang berada di bawah yurisdiksi Department of Agriculture (USDA)
"Artinya, meskipun program makan bagi peserta didik dianggap penting, secara hukum dan anggaran tetap diposisikan di luar rezim pendidikan," kata dia.




