Duduk Perkara Kasus Istri Dijambret dan Suami Jadi Tersangka karena Pelaku Tewas

Sukabumiupdate.com
Minggu 25 Jan 2026, 23:00 WIB
Duduk Perkara Kasus Istri Dijambret dan Suami Jadi Tersangka karena Pelaku Tewas

Ilustrasi penetapan tersangka. Foto: Pixabay/KlausHausmann.

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus penjambretan di Sleman DIY yang berujung suami korban jadi tersangka menyita perhatian publik. Polisi menetapkan Hogi Minaya (44 tahun) sebagai tersangka tewasnya dua pelaku jambret yang menyasar istrinya.

Istri Hogi, Arsita (39 tahun) mengungkapkan kronologi kejadiannya. Aksi penjambretan terjadi 26 April 2025 lalu. Melalui akun media sosialnya Arsita menjelaskan, saat itu ia meminta tolong suaminya pergi ke Pasar Berbah untuk berbelanja, sementara ia ke Pasar Pathuk karena lokasinya yang lebih dekat.

Saat perjalanan, keduanya tak sengaja bertemu di Jembatan Layang Janti. Namun, suaminya melihat Arsita dipepet dua orang yang mencurigakan. Hogi saat itu mengendarai mobil, sementara istrinya mengendarai motor dan memakai tas.

Baca Juga: Bisa Kontrol Gula Darah! Ini 7 Manfaat Buah Aprikot untuk Kesehatan yang Sayang Jika Dilewatkan

Suami kemudian melihat istrinya dipepet dua orang pria yang mengendarai sepeda motor. ketika melintasi jembatan layang tersebut. Hogi juga melihat bahwa pelaku penjambretan mengeluarkan pisau cutter untuk memotong tali tas Arsita.

"Begitu tahu saya dijambret, suami saya refleks langsung mepet jambretnya, niatnya biar berhenti," kata Arsita. Dia menjelaskan di dalam tas yang akan dijambret itu terdapat sejumlah barang berharga seperti handphone serta surat penting.

Akibat peristiwa itu handphone yang dimilikinya pecah. Meski demikian, ia menegaskan yang penting adalah surat-surat berharga. "Uang tunainya cuma Rp85 ribu karena saya jarang bawa uang tunai banyak. Tapi yang penting itu nota faktur-faktur usaha jualan," ujarnya.

Baca Juga: Kejang Demam pada Anak: Penyebab, Tanda, dan Cara Penanganannya

Saat melihat pelaku kabur, sang suami Hogi melakukan pengejaran. Motor pelaku dipepet oleh mobil yang dikemudikan Hogi, hingga hilang kendali dan terpental ke jalan. Kedua penjambret itu kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Rabu 21 januari 2026, perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan. Suami istri ini pun tengah menunggu jadwal persidangan. Saat ini Hogi tidak ditahan namun dipasangi gelang GPS di kakinya. Arsita berharap suaminya mendapatkan keadilan, sebab dia menyakini tewasnya dua penjambret itu bukan salah suaminya.

Polisi Ungkap Alasan

Polisi memberikan penjelasan terkait penetapan APH sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang terduga penjambret di Jalan Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Menurut Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, saksi ahli, serta menggelar perkara.

Baca Juga: Ada BLT, Bansos Ramadan 2026 Cair Februari: Cara Cek Nama Penerima Bantuan

Polisi kemudian menemukan unsur pidana sehingga proses hukum tetap dilanjutkan. "Kami tidak hanya berdasarkan keterangan yang bersangkutan. Ada keterangan saksi, saksi ahli, kemudian kami juga sudah melakukan gelar perkara. Akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu," kata Mulyanto kepada awak media.

Menurut Mulyanto kasus tersebut diproses melalui laporan Model A, yakni laporan yang dibuat oleh anggota kepolisian saat mengetahui adanya peristiwa pidana. Menurut dia, langkah tersebut diambil untuk memberikan kepastian hukum atas peristiwa yang terjadi.

"Kami melakukan ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi kalau kami hanya mengikuti perasaan, misalnya 'oh kasihan', 'korban jambret kok jadi tersangka', itu tidak bisa," ujarnya.

Baca Juga: Longsor Pasirlangu: Dua Polisi Gugur dan Kabar 23 Personel TNI Dalam Daftar Korban Bencana

Ia menegaskan, dalam peristiwa tersebut terdapat dua korban yang meninggal dunia. Polisi, kata dia, tidak memihak kepada siapapun, melainkan berupaya menegakkan hukum secara objektif.

"Di situ ada dua korban meninggal dunia. Kami tidak berpihak pada siapa pun, kami hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini," imbuhnya.

 

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini