SUKABUMIUPDATE.com – Sekretaris Jenderal DPP Pro Jokowi (Projo), Handoko, pasang badan membela Ketua Umumnya, Budi Arie Setiadi, di tengah isu panas dugaan penerimaan komisi 50 persen dari pengamanan situs judi online (judol).
Diketahui nama Budi Arie sempat muncul dalam surat dakwaan jaksa terhadap empat terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Menurut Handoko, dakwaan tersebut tidak pernah menyebut secara eksplisit bahwa Budi Arie mengetahui atau menerima aliran dana dari praktik haram tersebut.
"Dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut. Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan," tegas Handoko dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Minggu (18/5/2025).
Baca Juga: Budi Arie Disebut Terima 50 Persen Keuntungan dari Situs Judol Tak Diblokir
Ia menilai isu yang mencuat di publik sebagai upaya pembunuhan karakter melalui framing yang tidak berdasar. Menurutnya, tuduhan tersebut berasal dari narasi yang dibangun dari potongan informasi yang tidak lengkap.
"Framing jahat untuk menghancurkan seseorang biasanya dibangun dari informasi atau data yang tidak utuh, ditambah pesan subjektif insinuatif," ujarnya.
Handoko juga menekankan pentingnya publik mengikuti jalannya persidangan secara terbuka dan mencari informasi dari sumber yang valid dan terpercaya. Ia meminta agar fakta hukum tidak dipelintir dengan asumsi yang tidak berdasar.
"Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi framing jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi," kata Handoko.
Nama Budi Arie Muncul dalam Surat Dakwaan
Nama Menteri Koperasi Budi Arie sebelumnya disebut dalam surat dakwaan jaksa pada persidangan kasus pengamanan akses situs judi online yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025. Dalam perkara tersebut, empat terdakwa duduk di kursi pesakitan: Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Jaksa menyebut bahwa eks Menkominfo itu pernah memberikan arahan kepada Terdakwa II, Adhi Kismanto, untuk tidak melakukan pemblokiran terhadap situs perjudian online. Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Budi Arie meminta Zulkarnaen Apriliantony merekrut tim untuk mengumpulkan data terkait website judi.
Surat dakwaan itu bahkan menyatakan bahwa Budi Arie mendapatkan jatah sebesar 50 persen dari praktik pengamanan situs-situs tersebut. Selain itu, jaksa juga menyebut adanya pertemuan antara Budi Arie dengan dua terdakwa—Zulkarnaen dan Adhi Kismanto—yang berlangsung di rumah dinas menteri di Komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 19 April 2025.