Menaker: Penetapan UMP Harus Berdasarkan PP Pengupahan

Rabu 26 Oktober 2016, 03:08 WIB

SUKABUMIUPDATE.COM - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengingatkan para gubernur di seluruh Indonesia untuk menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2017 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. UMP akan ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 November 2016," tutur Hanif dalam Rakornas Penetapan Upah di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

Sesuai peraturan tersebut, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada tanggal 1 Nopember 2016 untuk diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2017 sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur selambat-lambatnya 21 Nopember 2016.

Hanif mengatakan aturan PP Pengupahan itu sudah adil karena memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja dan membuka lapangan kerja kepada yg belum bekerja agar bisa dapat bekerja dan memperbanyak lapangan pekerjaan.

"Kehadiran PP 78 Tahun 2015 ini merupakan kebijakan terbaik yang kita ambil untuk kepentingan semua pihak," kata Hanif.

Sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, penetapan UM dilaksanakan dengan menggunakan formula perhitungan menggunakan besaran inflasi dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). 

Untuk penetapan UM tahun 2017 berdasarkan data BPS diketahui inflasi nasional sebesar 3,07 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi (Pertumbuhan Ekonomi PDB) sebesar 5,18 persen,

"Agar penetapan UMP tahun 2017 berjalan optimal, kita juga minta Gubernur meminta menyosialisasikan besaran UMP yang ditetapkan kepada pemangku kepentingan di daerahnya masing-masing agar semua pihak mematuhi penetapan UMP tersebut serta melaksanakannya dengan konsisten," kata Hanif.

Sejalan dengan itu, kata Hanif, Gubernur juga wajib untuk berkoordinasi dengan Bupati/Walikota dalam memastikan pelaksanaan UM di lingkungan administratifnya agar berjalan sesuai dengan peraturan dan menyelesaikan setiap masalah yang mungkin timbul akibat penetapan UM.

Sementara itu, masih adanya delapan provinsi yang nilai UMP 2016 di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yaitu NTB, NTT, Kalteng, Gorontalo, Sulbar, Maluku, Maluku Utara dan Papua Barat.

Terhadap provinsi-provinsi tersebut, Hanif mengatakan sesuai amanat PP No.78 Tahun 2015 Gubernur wajib menyesuaikan UMP sama dengan KHL secara bertahap paling lama empat tahun.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Tags :
Berita Terkini
Life20 Mei 2024, 12:15 WIB

5 Tata Krama yang Perlu Diajarkan pada Anak agar Menjadi Orang Baik saat Dewasa

Tata Krama sejatinya persoalan dasar yang mesti diajarkan kepada anak sejak kecil. Dalam hal ini, orang tua sudah harus mengajarinya agar terbiasa saat dewasa
Ilustrasi - Tata Krama yang harus diajarkan orang tua kepada anak sejak kecil (Sumber : Pexels.com/@Ketutsubiyanto)
Bola20 Mei 2024, 12:00 WIB

Jadwal Lengkap Final Championship Series, Persib Bandung Main Kandang Lebih Dulu

Persib Bandung akan memainkan laga kandang lebih dulu di Final Championship Series.
Persib Bandung akan memainkan laga kandang lebih dulu di Final Championship Series. (Sumber : x/@MaduraUnitedFC/@persib).
Life20 Mei 2024, 11:45 WIB

6 Alasan Kenapa Orang Tua Tak Boleh Memanjakan Anak, Ini Dampaknya

Memanjakan anak adalah pola asuh yang sebaiknya dihindari oleh orang tua. Ini akan membahayakan bagi perkembangan psikologis dan karakter anak ketika dewasa nanti
Alasan Memanjakan Anak Tidak Disarankan kepada Orang Tua (Sumber : Pexels.com/@kampusproduction)
Internasional20 Mei 2024, 11:44 WIB

Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal dalam Kecelakaan Helikopter

Kementerian Luar Negeri RI belum memberikan pernyataan atas kejadian ini.
Presiden Iran Ebrahim Raisi dikabarkan meninggal dalam kecelakaan helikopter. | Foto: Istimewa
Kecantikan20 Mei 2024, 11:30 WIB

10 Cara Alami Mengurangi Flek Hitam di Wajah dengan Cepat, Gampang Banget!

Selalu gunakan sunscreen dengan SPF tinggi untuk melindungi kulit dari sinar UV yang dapat memperburuk flek hitam.
Ilustrasi. Cara Alami Mengurangi Flek Hitam di Wajah dengan Cepat (Sumber : Pexels/RonLach)
Life20 Mei 2024, 11:15 WIB

6 Perlakukan Orang Tua yang Merusak Kejiwaan dan Mental Anak, Yuk Hindari!

Orang tua sesungguhnya perlu menghindari perlakukan buruk di hadapan anaknya. Sebab dampaknya berbahaya bagi perkembangan si kecil
Ilustrasi Perlakuan orang tua yang tidak boleh dilakukan kepada anak-anaknya (Sumber : Pexels.com/@augustderichelieu)
Nasional20 Mei 2024, 11:06 WIB

Tidak Semua! Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis penyakit, termasuk operasi.
(Foto Ilustrasi) Berdasarkan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, hanya beberapa operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. | Foto: Freepik
Life20 Mei 2024, 11:00 WIB

10 Karakter yang Membuat Wanita Cantik dari Dalam, Apa Kamu Memilikinya?

Kerendahan hati menunjukkan bahwa seseorang tidak sombong atau terlalu bangga akan dirinya. Sikap ini membuat orang lebih mudah didekati dan disukai.
Ilustrasi - Karakter yang Membuat Wanita Cantik dari Dalam. (Sumber : Pexels/TuấnKiệtJr.)
Sukabumi20 Mei 2024, 10:33 WIB

Hari Kebangkitan Nasional ke-116 Kota Sukabumi: Semangat Menuju Indonesia Emas 2045

Hari Kebangkitan Nasional merupakan momen untuk mengenang perjuangan para pendiri bangsa dan membangkitkan semangat untuk melanjutkan cita-cita mereka.
Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-116 di Lapang Apel Setda Kota Sukabumi, Senin (20/5/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Life20 Mei 2024, 10:30 WIB

5 Kebiasaan Buruk Perusak Ketenangan Batin yang Harus Dihindari Setiap Hari

Kebiasaan tertentu buruk yang tanpa disadari sering dilakukan dapat merusak ketenangan batin seseorang. Makanya, perlu hati-hati dalam melakukan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari
Ilustrasi seseorang yang hidupnya tidak tenang karena memiliki kebiasaan buruk dalam kehidupan sehari-hari (Sumber : Pexels.com/@anthonishkrabaproduction