MK Putuskan Kembali Syarat Usia Capres-Cawapres pada 29 November 2023

Jumat 24 November 2023, 22:10 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi | Foto : Ist

Hakim Mahkamah Konstitusi | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dibawah pimpinan Suhartoyo mengagendakan putusan gugatan syarat usia capres-cawapres yang dimohonkan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana pada Rabu depan.

Diketahui, dalam gugatannya Brahma ingin agar usia di bawah 40 tahun yang bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres hanyalah yang pernah/sedang menjabat gubernur atau wakil gubernur.

Perkara dengan nomor 141/2023 itu diproses tanpa hakim Konstitusi Anwar Usman di dalamnya. "Jadwal sidang Rabu (29/11). Agenda pengucapan putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023," demikian jadwal yang dikutip dari situs resmi MK , Jumat (24/11/2023).

Dalam petitum yang telah disempurnakan, pemohon meminta kepada MK agar menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang selengkapnya berbunyi: "Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi, yakni gubernur dan/atau wakil gubernur".

Baca Juga: Temu KolaborAksi, Dompet Dhuafa Kuatkan Mobilisasi & Bantuan Bagi Rakyat Palestina

Sebagai informasi, Brahma menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Berdasarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi “Persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah: q. Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada Rabu (8/11/2023) kuasa hukum Brahma, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan, pasal tersebut pada frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai “yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah tingkat provinsi”.

Pasal tersebut memunculkan pertanyaan, apakah pada pemilihan kepada daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota atau dalam rezim pemilu apakah pemilihan DPR, DPRD, atau DPD. Adanya pemaknaan yang berbeda-beda ini menimbulkan ketidakpastian hukum apabila dilihat dari legitimasi amar putusan atas frasa yang telah dimaknai oleh MK tersebut.

Pemohon menginginkan hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang dapat mengajukan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Juga: Anwar Usman Ajukan Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK hingga Gugat ke PTUN

Anwar Usman tak dilibatkan dalam perkara ini karena dijatuhi sanksi berat oleh MKMK dalam kasus pelanggaran etik dalam putusan gugatan syarat capres/cawapres. Sanksi terhadap Anwar menyusul deretan pelaporan terhadap MK akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

Sumber: republika

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Life29 April 2024, 10:10 WIB

5 Penyebab Balita Menggigit, Salah Satunya Membantu Berkomunikasi

Banyak anak usia 1 tahun yang menggunakan giginya dibandingkan lidahnya. Berikut ini penyebab balita yang senang menggigit.
Ilustrasi balita menggigit. | Foto: Freepik
Gadget29 April 2024, 10:00 WIB

Begini Langkahnya, 8 Cara Mengatasi Laptop yang Sering Nge Freeze

ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi laptop yang nge freeze.
Ilustrasi - ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi laptop yang nge freeze. (Sumber : Freepik.com/@KamranAydinov).
Life29 April 2024, 09:42 WIB

Ciptakan Rutinitas, Ini 7 Cara Ampuh Menenangkan Balita yang Rewel

Tertawa satu menit dan menangis di menit berikutnya? Pelajari cara menangani emosi balita Anda yang selalu berubah.
Ilustrasi menenangkan balita yang rewel. | Foto: Freepik
Sukabumi29 April 2024, 09:34 WIB

Pelajar SMPN Cibitung Butuh Perahu, Pergi Sekolah Lintasi Sungai Cikaso Sukabumi

Perahu yang selama ini digunakan pelajar dan guru sering mengalami masalah.
Perahu untuk pelajar dan guru di Sungai Cikaso, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Inspirasi29 April 2024, 09:31 WIB

6 Tanda Kamu Punya Bakat Jadi Pengusaha daripada Kerja Kantoran, Ini Buktinya

Bakat menjadi pengusaha sejatinya bisa dilihat dari kebiasaan, mentalitas dan mindset hariannya dalam menjalani hidup selama ini.
Ilustrasi. Tanda orang yang memiliki bakat jadi pengusaha. Sumber foto : Pexels/ Andrea Piacquadio
Sehat29 April 2024, 09:00 WIB

Menurunkan Berat Badan, 7 Manfaat Mengonsumsi Buah Pisang untuk Kesehatan

Pisang merupakan sumber karbohidrat, serat, potasium, dan vitamin B6 yang baik. Buah ini juga mengandung antioksidan yang bermanfaat untuk kesehatan.
Ilustrasi - Pisang merupakan sumber karbohidrat, serat, potasium, dan vitamin B6 yang baik. Buah ini juga mengandung antioksidan yang bermanfaat untuk kesehatan.  (Sumber : pexels.com/@Dom J)
Life29 April 2024, 08:00 WIB

8 Kebiasaan Orang Kaya yang Membuatnya Sulit Miskin

Inilah Sederet Kebiasaan Orang Kaya yang Membuatnya Sulit Miskin. Ayo Tiru dan Lakukan!
Ilustrasi. Relasi orang kaya yang membuatnya sulit miskin (Sumber : pexels/maryiaplashchynskaya)
Sehat29 April 2024, 07:00 WIB

7 Kategori Makanan Tinggi Serat yang Baik untuk Penderita Gula Darah

Mengonsumsi makanan tinggi serat secara teratur dapat membantu mengatur kadar gula darah, mencegah lonjakan gula darah yang tajam setelah makan, dan memberikan rasa kenyang lebih lama.
Ilustrasi. Mencuci Buah. Contoh Makanan Tinggi Serat yang Baik untuk Penderita Gula Darah (Sumber : Freepik)
Food & Travel29 April 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Jus Jambu Biji untuk Menurunkan Gula Darah, Hanya 5 Langkah!

Jus jambu biji segar ini dapat menjadi tambahan yang menyegarkan dan sehat dalam diet untuk menurunkan gula darah.
Ilustrasi. Cara Membuat Jus Jambu Biji untuk Menurunkan Gula Darah (Sumber : pexels/quangnguyenvinh)
Science29 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 29 April 2024, Cek Dulu Yuk Langit di Awal Pekan!

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Senin 29 September 2024.
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Senin 29 September 2024. (Sumber : Freepik/@wirestock)