7 Pelanggaran Lalu Lintas Sasaran Operasi Zebra Lodaya 2023 dan Biaya Dendanya

Selasa 05 September 2023, 12:15 WIB
Ilustrasi. 7 Pelanggaran Lalu Lintas Sasaran Operasi Zebra Lodaya 2023 dan Biaya Dendanya | Foto: Istimewa

Ilustrasi. 7 Pelanggaran Lalu Lintas Sasaran Operasi Zebra Lodaya 2023 dan Biaya Dendanya | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Operasi Zebra Lodaya 2023 saat ini tengah dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk Wilayah Hukum Polres Sukabumi. Operasi Zebra Lodaya 2023 ini berlangsung selama dua pekan mulai 4 hingga 17 September 2023 mendatang.

Operasi Zebra merupakan operasi lalu lintas yang rutin digelar kepolisian dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Operasi Zebra juga bertujuan agar para pengguna jalan patuh terhadap aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.

Di hari pertama Operasi Zebra Lodaya, Polres Sukabumi telah menindak sebanyak 24 pengendara sepeda motor dan menegur 225 pengendara lainnya.

Baca Juga: 12 Ciri Mental Anak Terganggu, Ada Keluhan Fisik Tanpa Penyebab Medis

Kepala Pusat Pengendalian Operasi Zebra Lodaya Polres Sukabumi Kota AKP Eryda Kusuma mengatakan penindakan ETLE atau tilang elektronik dilakukan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain seperti melawan arus. Sementara peneguran diberikan terhadap pelanggar yang masih tidak melengkapi kendaraannya, misalnya kaca spion maupun TNKB (tanda nomor kendaraan).

Lantas, berapa biaya denda yang harus dibayar para pelanggar? Jawabannya sebagaimana merujuk laman resmi Humas Polri, berikut tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023 lengkap dengan sanksi dendanya.

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Sasaran Operasi Zebra Lodaya 2023

1. Berkendara Melawan Arus, pelanggar dikenakan Pasal 287 dengan sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol, pelanggar dikenakan Pasal 293 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi, pelanggar dikenakan Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI, pelanggar dikenakan Pasal 291 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

Baca Juga: 6 Ciri Anak Trauma Karena Sering Dimarahi, Perilaku Sosial Tidak Sehat

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman, pelanggar dikenakan Pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan, pelanggar dikenakan Pasal 285 Ayat 5 dengan sanksi denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM pelanggar dikenakan Pasal 281 dengan sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

Baca Juga: 7 Ciri Anak Mengalami Gangguan Kesehatan Mental: Autis hingga PTSD

Karo Penmas Divhumas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengimbau agar masyarakat patuh terhadap aturan berkendara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” Ujar Karo Penmas, dikutip via humas.polri.go.id, Selasa (5/9/2023).

Seperti diketahui, wilayah hukum (Wilkum) Polres Sukabumi meliputi Tujuh kecamatan di Kota Sukabumi, meliputi Polsek Cikole, Polsek Warudoyong, Polsek Gunungpuyuh, Polsek Cibeureum, Polsek Citamiang, Polsek Lembursitu dan Polsek Baros. Kemudian delapan kecamatan di Kabupaten Sukabumi: Cisaat, Gunungguruh, Kadudampit, Sukabumi, Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes dan Cireunghas.

Sumber: Polri

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life02 Mei 2024, 19:00 WIB

10 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Membuat Diri Sendiri Bahagia Meski Banyak Masalah

Jangan Ragu untuk Melakukan Kebiasaan Sederhana Ini Agar Diri Sendiri Bahagia Meski Banyak Masalah Hidup.
Ilustrasi. Kebahagiaan. Kebiasaan Sederhana yang Bisa Membuat Diri Sendiri Bahagia. (Sumber : Pexels/BrettSayles)
Life02 Mei 2024, 18:38 WIB

Ketahui 6 Tanda Orang Tua yang Gagal dalam Mendidik Anak, Ini Buktinya

Tidak semua orang tua berhasil dalam mendidik anak. Sebagian di antara mereka justru gagal mendidik anak oleh sebab kesalahan pola asuhnya
Orang tua yang gagal dalam mendidik anak | Foto : Pexels/ Kampus Production
Life02 Mei 2024, 18:30 WIB

10 Cara Membahagiakan Diri Sendiri Tanpa Harus Bergantung Pada Orang Lain

Membahagiakan diri sendiri tanpa bergantung pada orang lain adalah sebuah konsep yang penting dalam pengembangan kesejahteraan dan kebahagiaan pribadi.
Ilustrasi -  Membahagiakan diri sendiri tanpa bergantung pada orang lain adalah sebuah konsep yang penting dalam pengembangan kesejahteraan dan kebahagiaan pribadi. (Sumber : pexels.com/@Matheus Bertelli).
Sukabumi02 Mei 2024, 18:23 WIB

Status UHC Non-Cut Off Dicabut, Dinkes Sukabumi Jelaskan Layanan Kesehatan Warga Miskin

BPJS Kesehatan cabut status UHC Non-Cut Off Kabupaten Sukabumi, ini kata Dinkes soal layanan kesehatan warga miskin.
Sekretaris Dinkes Kabupaten Sukabumi Andi Rahman saat menjelaskan soal pencabutan status UHC Non-Cut Off oleh BPJS Kesehatan. (Sumber : Istimewa)
Life02 Mei 2024, 18:00 WIB

Doa Meminta Rezeki dari Segala Penjuru: Halal, Berkah dan Berlimpah

Berdoa meminta rezeki dapat memberikan harapan dan optimisme bahwa Allah SWT akan memberikan yang terbaik bagi mereka, meskipun dalam situasi yang sulit.
Ilustrasi. Berdoa.  Berdoa meminta rezeki dapat memberikan harapan dan optimisme bahwa Allah SWT akan memberikan yang terbaik bagi mereka, meskipun dalam situasi yang sulit. Sumber Foto : Pexels/Alena Darmel
Jawa Barat02 Mei 2024, 17:52 WIB

Sukseskan WHO24, LP3H EWI Bogor Gelar Temu Rembug dan Sosialisasi Wakaf Uang

Untuk sukseskan program Wajib Halal Oktober 2024 (WHO24), formatur pengurus Lembaga Pendamping Proses Produk Halal Edukasi Wakaf Indonesia (LP3H EWI) Kabupaten Bogor menginisiasi temu rembug dengan pengurus LP3H EWI Jabar
LP3H EWI Bogor Gelar Temu Rembug dan Sosialisasi Wakaf Uang | Foto : Ist
Sukabumi02 Mei 2024, 17:28 WIB

Setuju Duel Terkapar 1, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tawuran Pelajar di Palabuhanratu Sukabumi

Polisi ungkap kronologi aksi tawuran yang viral di media sosial antara dua kelompok pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Jalan Patuguran, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang menelan korban luka parah.
Tangkapan layar video tawuran antar pelajar di Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ist
Musik02 Mei 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Cinta Luka Sempurna Iqbaale Ramadhan Eks Personil CJR

Inilah Lirik Lagu Cinta Luka Sempurna Iqbaale Ramadhan Ex Personil Coboy Junior (CJR) yang Viral di Medsos.
Lirik Lagu Cinta Luka Sempurna Iqbaale Ramadhan. Foto: YouTube/IqbaalRamadhan
Keuangan02 Mei 2024, 16:30 WIB

Hindari 5 Gaya Hidup Boros yang Membuat Hidup Miskin dan Sulit Kaya

Yuk Hindari Sekarang! Inilah Sederet Gaya Hidup Boros yang Membuat Hidup Miskin dan Sulit Kaya
Ilustrasi. Belanja berlebihan. | Gaya Hidup Boros yang Membuat Hidup Miskin dan Sulit Kaya. (Sumber : pexels.com/AndreaPiacquadio)
Bola02 Mei 2024, 16:28 WIB

Malam Ini, Nobar Piala AFC U-23 Indonesia VS Irak di Halaman Mapolres Kota Sukabumi

Perebutan juara ketiga yang mempertemukan antara Indonesia dengan Irak itu akan digelar hari ini pada Kamis (02/5) sekira pukul 22:30 WIB, malam.
Nonton bareng pertandingan Piala AFC U-23 Indonesia vs Irak di Halaman Maporles Kota Sukabumi | Foto : Ist