Daftar Angkutan Barang yang Dilarang dan Boleh Beroperasi di Musim Mudik Lebaran

Jumat 31 Maret 2023, 09:01 WIB
(Foto Ilustrasi) Pemerintah melakukan pembatasan operasional angkutan barang saat mudik Lebaran 2023. | Foto: Istimewa

(Foto Ilustrasi) Pemerintah melakukan pembatasan operasional angkutan barang saat mudik Lebaran 2023. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Menjamin kelancaran arus mudik Lebaran 2023, pemerintah melakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Untuk itu, pengusaha barang maupun armada angkutan diimbau melakukan pengiriman sebelum jadwal pembatasan diberlakukan.

“Untuk kelancaran mudik seyogianya dari sekarang para pemilik barang, transporter untuk mengirimkan barang-barangnya,” kata Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana, Selasa, 28 Maret 2023, dikutip Antara lewat tempo.co.

Lantas, angkutan barang apa saja yang boleh beroperasi selama musim mudik?

Cucu menjelaskan aturan pembatasan ini diberlakukan berdasarkan hasil survei. Jumlah pergerakan masyarakat pada mudik Lebaran tahun ini meningkat tajam dibanding pada 2022. Diperkirakan ada 123,8 juta orang yang melakukan perjalanan.

“Mudik tahun ini luar biasa, indikasi hasil survei, hitungan hari sudah habis. Oleh karena itu, kejadian potensi pergerakan masyarakat yang luar biasa kami ambil kebijakan yang luar biasa juga agar tidak gagap nanti di lapangan,” kata Cucu.

Baca Juga: Mulai 18 April, Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas Selama Mudik Lebaran

Menurut Cucu, angkutan yang mendapat pembatasan operasional yaitu meliputi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, serta kereta tempelan atau kereta gandengan. Selain itu, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian hasil tambang dan bahan bangunan juga dilarang.

Pembatasan angkutan barang dimulai dari musim mudik per 17 April pukul 16.00 WIB hingga 21 April pukul 24.00 WIB. Kemudian musim arus balik dua sesi. Pertama mulai 24 April pukul 00.00 WIB sampai 26 April pukul 08.00 WIB. Sesi kedua diberlakukan pada 29 April jam 00.00 sampai 2 Mei jam 08.00 WIB. Pembatasan kendaraan barang ini diberlakukan pada jalan tol dan non-tol, meliputi ruas jalan di Pulau Jawa, Bali, dan Sumatera.

Pemerintah juga melalui pengecualian aturan pembatasan operasional terhadap sejumlah kendaraan angkutan. Adapun pengecualian tersebut diberlakukan bagi kendaraan angkutan BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok, dan kendaraan pengangkut sepeda motor mudik maupun balik.

“Terkait angkutan barang, semua kendaraan barang apabila menggunakan sumbu dua. Kecuali hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan, walau pakai sumbu dua dilarang. Kalau sumbu tiga, semua barang diangkut dengan kendaraan sumbu tiga tidak boleh, kecuali logistik, BBM,” ujarnya.

Adapun bagi kendaraan angkutan yang dikecualikan dari pembatasan operasional harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang dan memuat jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat muatan tersebut ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel20 September 2024, 13:00 WIB

Gua Sunyaragi Cirebon: Sejarah dan Mitos Patung Perawan Sunti yang Tidak Boleh Disentuh Anak Gadis

Gua Sunyaragi di Cirebon merupakan salah satu situs bersejarah dengan daya tarik yang unik dan kaya akan nilai budaya serta arsitektur.
Gua Sunyaragi di Cirebon merupakan salah satu situs bersejarah dengan daya tarik yang unik dan kaya akan nilai budaya serta arsitektur.  | Instagram/@goasunyaragi_official (Sumber : Instagram/@goasunyaragi_official).
Musik20 September 2024, 12:30 WIB

Berikut Harga Tiket Konser Melly Goeslaw, Bakal ada Kolaborasi dengan Musisi Ternama

Musisi Melly Goeslaw akan menggelar konser bertajuk The Greatest Melly Goeslaw - Everlasting Harmony, di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, pada Minggu, 29 September 2024.
Berikut Harga Tiket Konser Melly Goeslaw, Bakal ada Kolaborasi dengan Musisi Ternama (Sumber : Instagram/@aloka.id)
Bola20 September 2024, 12:00 WIB

PSS Sleman vs Arema FC di Liga 1: H2H, Susunan Pemain, Prediksi Skor dan Link Live Streaming

PSS Sleman akan menjamu tamunya Arema FC di Liga 1 2024/2025 pekan ke–4.
PSS Sleman akan menjamu tamunya Arema FC di Liga 1 2024/2025 pekan ke–4. (Sumber : X/@AremafcOfficial/@PSSleman).
Sukabumi20 September 2024, 11:05 WIB

PLN Sukabumi Beri Bantuan Penyambungan Listrik Gratis Melalui "Light Up The Dream"

Bantuan penyambungan listrik gratis ini diberikan kepada masyarakat yang selama ini belum memiliki akses listrik yang memadai.
PT PLN (Persero) UP3 Sukabumi bersama masyarakat penerima penyambungan listrik gratis. | Foto: PLN
Inspirasi20 September 2024, 11:00 WIB

707 TMS, Cara Sanggah Hasil Administrasi CPNS Kabupaten Sukabumi 2024

Pelamar TMS CPNS Kabupaten Sukabumi 2024 dapat mengajukan sanggah sesuai jadwal.
Pelamar TMS CPNS dapat mengajukan sanggah sesuai jadwal sanggah. (Sumber : Instagram/@cpnsindonesia.id)
Sukabumi20 September 2024, 10:57 WIB

PLN ULP Cicurug Sukabumi Sukses Tambah Daya Listrik PT Ginza Cipta Indah

Penambahan daya listrik ini menjadi langkah strategis dalam mendukung kelancaran operasional.
PT PLN (Persero) UP3 Sukabumi melalui ULP Cicurug sukses melakukan penambahan daya listrik untuk PT Ginza Cipta Indah. | Foto: PLN
Sukabumi20 September 2024, 10:46 WIB

Dua Rumah Kebakaran di Sagaranten Sukabumi, Surat Berharga dan Perhiasan Habis

Sebelum kebakaran terjadi, Yogi bersama istrinya berkunjung ke rumah Eti.
Kebakaran rumah di Kampung Cisasak, Desa Gunungbentang, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Kamis malam, 19 September 2024. | Foto: Istimewa
Inspirasi20 September 2024, 10:30 WIB

280 TMS Administrasi CPNS Kota Sukabumi 2024, Begini Cara Sanggahnya!

Pelamar TMS CPNS Kota Sukabumi 2024 dapat mengajukan sanggah sesuai jadwal.
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kabupaten Sukabumi 2024 (Sumber : Ist)
DPRD Kab. Sukabumi20 September 2024, 10:13 WIB

Maulid Nabi, Dilla Nurdian Santuni Yatim Piatu dan Jompo di Bantargadung Sukabumi

Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Dilla sekaligus ajang silaturahmi.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PPP Dilla Nurdian saat memberikan santunan. | Foto: Istimewa
Life20 September 2024, 10:00 WIB

Senang Mengkritik atau Menghakimi, 5 Ciri Kamu Suka Ngurusin Hidup Orang Lain

Mengurusi hidup orang lain adalah kebiasaan yang tidak sehat dan dapat merusak hubungan.
Ilustrasi - Mengurusi hidup orang lain adalah kebiasaan yang tidak sehat dan dapat merusak hubungan. (Sumber : Freepik.com/@KamranAydinov)