TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Selain Punya 56,7 M, Rafael Alun Terbongkar Sembunyikan Deposit Box Rp 37 Miliar

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan cerita pengungkapan uang Rp 37 miliar dalam deposit box milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun

Penulis
Minggu 12 Mar 2023, 20:26 WIB

kotak deposite box | Foto : tempo.co

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan cerita pengungkapan uang Rp 37 miliar dalam deposit box milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Mahfud mengatakan temuan Rp 37 miliar itu terungkap ketika Rafael datang ke bank untuk membuka deposit box miliknya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang curiga dengan gelagat Rafael langsung memblokir deposit boxnya.

“Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke deposit box itu. Terus pada suatu pagi dia datang ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK,” kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kementerian Keungan bersama Sri Mulyani, Sabtu, 11 Maret 2023.

Setelah pemblokiran, PPATK berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari dasar hukum pembukaan defosit box tersebut. Setelahnya, terungkap Rafael menyimpan uang tunai senilai Rp 37 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Rafael Alun disebut melakukan pencucian uang

Mahfud Md menyebut ini sebagai praktik tindakan pencucian uang dan memang berawal dari kecurigaan. Kecurigaan ini mesti dikembangkan lagi untuk menjadi konstruksi hukum.

“Seperti itu pencucian uang, contohnya. Intelijen keuangan menemukan cara itu dan itu bukan bukti hukum, itu harus dikonstruksi menjadi hukum, bagaimana dan darimana, itu bisa dilacak dan sudah ada ilmunya,” kata Mahfud.

PPATK bongkar safe deposit box Rafael Alun

PPATK menyita safe deposit box milik eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo kemarin, Jumat, 10 Maret 2023, berisi uang tunai senilai Rp 37 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut proses penyitaan tersebut dilakukan dengan didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ivan menyebut dalam proses pengamanan safe deposit box Rafael Alun, penyidik PPATK ditemani oleh pegawai KPK.


Halaman :
Berita Terkait
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini
x