20 Januari, 45 Tahun Silam: 7 Media Dilarang Terbit! Dianggap Ganggu Stabilitas Nasional

Jumat 20 Januari 2023, 11:48 WIB
Ilustrasi. 20 Januari 1978, pemerintahan Soeharto (orde baru) melalui Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) menginstruksikan pelarangan terbit kepada 7 media berita. (Sumber: istimewa)

Ilustrasi. 20 Januari 1978, pemerintahan Soeharto (orde baru) melalui Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) menginstruksikan pelarangan terbit kepada 7 media berita. (Sumber: istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - 45 tahun yang lalu, tepatnya pada 20 Januari 1978 terjadi kehebohan yang luar biasa di kalangan media di Indonesia, karena pemerintahan Soeharto (orde baru) melalui Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) menginstruksikan pelarangan terbit kepada 7 media berita.

Ketujuh surat kabar tersebut adalah Majalah Tempo, Harian Kompas, koran Sinar Harapan, koran Merdeka, Pelita, The Indonesian Times, dan Sinar Pagi.

Mulanya, ketika itu Jumat malam, 20 Januari 1978, Kantor Kompas yang ada di Palmerah, Jakarta Barat masih ramai wartawan yang sibuk menyelesaikan berita. Deadline menanti mereka.

Baca Juga: 7 Anggota LSM Ditangkap, Diduga Lakukan Pemerasan dalam Kasus Pemerkosaan Anak

Namun pada pukul 20.00 WIB, sebuah telepon berdering di meja redaksi. Kompas menerima telepon dari Letkol Anas Malik, Kepala Penerangan Laksusda Jaya yang menyatakan Kompas dilarang terbit.

Meski dilarang, Kompas dan koran lain tetap lanjut menulis, menyelesaikan berita sesuai deadline hari itu.

“Mereka tetap mengetik sekalipun tak boleh terbit esoknya. Untuk dokumentasi,” ujar P. Swantoro wakil pemred Tempo waktu itu.

Baca Juga: Umur 23 Tahun Orang Jarang Tertawa, Riset: Selera Humor Turun, Gak Suka Bercanda!

Dianggap Menghasut dan Mengganggu Stabilitas Nasional

Penyebab larangan terbit tersebut hanya karena pemberitaan mereka dianggap “menghasut” rakyat oleh rezim Orba.

Adapun pertimbangan Kopkamtib itu disebabkan karena, "pemberitaan dalam harian-harian itu dianggap telah menjurus kepada sifat-sifat menghasut, yang langsung maupun tidak langsung sudah merupakan ancaman terhadap keamanan dan ketertiban." kutipan Majalah Tempo.

Baca Juga: Kepala BIN Bilang 2023 Tahun Gelap, Minta Seluruh Kepala Daerah Berhati-hati

Kepala Kopkamtib kala itu, Sudomo menyatakan, pelarangan tersebut demi menjaga masyarakat dari kabar menyesatkan. “Tindakan itu dilakukan untuk memelihara ketentraman umum dan menghindarkan tersebarnya berita-berita yang menyesatkan masyarakat,” ujarnya

Menurut Sudomo, pembredelan tersebut bukan untuk selamanya, melainkan hanya untuk sementara saja.

Namun sembari menunggu perkembangan, Kopkamtib tetap mempertimbangkan untuk melakukan pencabutan izin terbit majalah dan koran-koran tersebut.

Baca Juga: KPI Tanggapi Kritik Deddy Corbuzier Soal Fajar Sadboy yang Sering Masuk TV

“Itu memang berlaku untuk sementara, sambil menunggu proses lebih lanjut perlu tidaknya dilakukan pencabutan Surat Izin Terbit (SIT),” katanya.

Melansir kompas.com (21/06/2022) bahwa surat kabar Harian Kompas sempat ditutup sekitar dua minggu karena memberitakan isu aksi mahasiswa yang menolak pencalonan kembali Soeharto sebagai Presiden Indonesia.

Selain ditutup sementara, tambah kompas.com pihak Harian Kompas juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada Soeharto dan berjanji tidak akan mengangkat masalah Soeharto lagi, baik seputar militer atau pemerintahannya.

Baca Juga: Profil Cak Nun Emha Ainun Najib, Sastrawan yang Viral Usai Sebut Jokowi Seperti Firaun

Pelarangan terbit Kompas diberitahukan melalui telepon oleh Kepala Penerangan Laksusda (Pelaksana Khusus Daerah) Jaya berdasarkan instruksi nomor TR/TLX-036/Gal/I/1978. Yang bertanggung jawab atas pelarangan enam surat kabar dan satu mingguan berita itu adalah Kopkamtib.

Kartu Kuning Pencabutan SIT

Menteri Penerangan kala itu, Sudharmono menyatakan, bahwa larangan terbit itu sebagai peringatan awal atau "kartu kuning" agar tak terjadi pencabutan SIT.

Baca Juga: Ancaman Resesi Global, Stafsus Menkeu Optimis Ekonomi RI Bisa Capai 5%

Sudharmono mengklaim, pihaknya sebelumnya sudah berbicara dengan para pemimpin redaksi suratkabar. “Untuk untuk meminta pengertian mereka agar menghindari pemberitaan yang dianggapnya bisa mengganggu stabilitas nasional,” katanya.

Terkait nasib ribuan karyawan yang bergantung pada keberlanjutan surat kabar tersebut, pemerintah menyatakan demi keamanan nasional, pelarangan itu yang terbaik.

“Mana yang lebih penting: rakyat 120 juta atau 1.000 orang. Tentu yang 120 juta, dong." Sampai kapan? Inilah pertanyaan yang menggantung di benak banyak orang,” kata Kepala Puspen Hankam, Brigjen Daryono dalam Majalan Tempo.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat, Simak Persyaratannya Disini

Meski sempat ada ancaman pencabutan izin terbit, akhirnya pelarangan itu hanya berlangsung dua pekan.

"Melunaknya sikap pemerintah terjadi setelah para pemimpin redaksi membuat kesepakatan untuk mau memelihara stabilitas nasional,"

Meski demikian, rezim Presiden Soeharto masih menganggap pers yang kritis ini sebagai hambatan serius dan sangat mengganggu. Tahun-tahun setelahnya, Orba baru masih terus mencoba memadamkan kritik dengan cara pembredelan.

Writer: Bah Rowi

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life26 April 2024, 11:13 WIB

Ini 5 Cara untuk Mengajari Anak Berpikir Sendiri, Salah Satunya Berikan Contoh

Mengambil langkah mundur dan membiarkan anak-anak berpikir sendiri mungkin merupakan tugas yang sulit bagi orang tua.
Ilustrasi mengajari anak berpikir sendiri. | Foto: Freepik
Life26 April 2024, 11:03 WIB

Perhatikan Dampaknya, Terapkan 6 Cara Ini untuk Mengajari Anak Bersikap Baik

Mengajarkan Anak tentang kebaikan merupakan hal yang sangat penting agar mereka memiliki rasa empati terhadap sesama.
Ilustrasi anak bersikap baik. | Foto: Freepik/@freepik
Aplikasi26 April 2024, 11:00 WIB

Mudah dan Gak Perlu Ribet! 3 Cara Menambahkan Tanda Tangan Online di PDF

Ada beberapa cara untuk menambahkan tanda tangan online di file PDF.
Ilustrasi - Ada beberapa cara untuk menambahkan tanda tangan online di file PDF. (Sumber : Freepik.com).
Life26 April 2024, 10:43 WIB

Tetapkan Peraturan, Terapkan 5 Tips Berikut untuk Mengasuh Anak Keras Kepala

Mengasuh anak yang berkemauan keras terkadang bisa menjadi tantangan. Namun inilah yang direkomendasikan para ahli untuk membantu hubungan Anda dengan anak Anda berkembang.
Ilustrasi anak keras kepala. | Foto: Freepik/@stocking
Life26 April 2024, 10:32 WIB

Coba Berbohong, 6 Masalah Umum Perilaku Anak Prasekolah dan Cara Mengatasinya

Semua anak pasti bertingkah laku, namun masalah perilaku tertentu pada anak usia 3 tahun dan 4 tahun tidak boleh diabaikan. Inilah cara menangani perilaku menentang pada anak prasekolah Anda.
Ilustrasi anak prasekolah. | Foto: Freepik
Life26 April 2024, 10:30 WIB

10 Kebiasaan Orang Baik yang Membuatnya Mudah Sukses

Berikut Sederet Kebiasaan Orang Baik yang Membuatnya Mudah Sukses.
Ilustrasi. Orang dewasa emosional yang sukses. Kebiasaan Orang Baik yang Membuatnya Mudah Sukses Sumber foto : Pexels/Ketut Subiyanto
Life26 April 2024, 10:24 WIB

Jelaskan tentang Perbedaan, 4 Cara Bantu Anak Bangun Rasa Percaya Diri Sejak Usia Dini

Ketika anak anak sudah mulai besar dan menjalani aktivitasnya di luar, tentu kita sebagai orang tua pasti merasa sedikit khawatir. Namun ada tips agar anak merasa percaya diri sejak dini.
Ilustrasi anak yang percaya diri. | Foto: Freepik
Life26 April 2024, 10:00 WIB

Berkhianat! 10 Ciri Orang Munafik yang Gampang Terlihat dari Sikap dan Ucapannya

Seseorang yang munafik mungkin terlihat tidak konsisten dalam perilaku dan ucapannya.
Ilustrasi - Seseorang yang munafik mungkin terlihat tidak konsisten dalam perilaku dan ucapannya. (Sumber : pexels.com/@Josue Feijoo)
Nasional26 April 2024, 09:31 WIB

Ada Zonasi, Simak 4 Jalur PPDB Tahun 2024 untuk SD, SMP, dan SMA

PPDB diselenggarakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(Foto Ilustrasi) Ketentuan PPDB diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. | Foto: Freepik/@master1305
Inspirasi26 April 2024, 09:30 WIB

Info Penerimaan Pegawai Lulusan SMA di Perusahaan, Penempatan Jawa Barat

Berikut Informasi Penerimaan Pegawai Lulusan SMA di Perusahaan untuk Penempatan Wilayah Jawa Barat.
Info Penerimaan Pegawai Lulusan SMA di Perusahaan, Penempatan Jawa Barat  (Sumber : Freepik)