Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Polisi Sebut Sudah Periksa 23 Saksi

Jumat 14 Oktober 2022, 09:18 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan penggugat ijazah Jokowi yaitu Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Selain Bambang, penyidik juga menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka kasus yang sama. Gus Nur diketahui pemilik akun Youtube Gus Nur 13 Official.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Nurul Azizah, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur ditangkap pada Kamis, 13 Oktober 2022. "Adapun sebagai tersangka adalah yang pertama SNR dan kedua adalah BTM," kata Nurul Azizah di Bareskrim Polri pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Dikutip dari tempo.co, Nurul menyampaikan Gus Nur dan Bambang Tri disebut mengunggah konten yang mengandung ujaran kebencian dan penistaan agama. Laporan ini pun berdasar pada LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim 29 September 2022. 

"Narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ujar Nurul.

Nurul menjelaskan saat ini penyidik telah memeriksa beberapa saksi dan saksi ahli. Selain itu pihaknya juga mendapatkan barang bukti berupa flashdisk hingga tangkapan layar. "Penyidik sudah lakukan pemeriksaan saksi, 23 saksi, saksi ahli 7 orang, barang bukti 1 buah flashdisk, screen capture dan 2 lembar screen shot video," ujarnya.

Nurul belum bisa menyampaikan secara detail mengenai kasus ini. "Jadi mereka tetap diperiksa kemudian status ditahan atau tidak pasti akan kami sampaikan lebih lanjut. Lebih lengkapnya akan di-update mungkin besok," ujarnya.

Kedua tersangka menurut Nurul dijerat dengan Pasal 156a KUHP huruf a dan atau Pasal 45a ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat  2 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946. "Tentang peraturan hukum pidana penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Nurul.

Sebelumnya, gugatan terhadap Jokowi soal ijazah palsu diajukan oleh seorang bernama Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam salah satu petitumnya, Bambang meminta PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa Ijazah Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas atas nama Joko Widodo.

Bambang Tri Mulyono dulu sempat mencuat namanya ketika menulis buku berjudul Jokowi Undercover. Namun buku itu dilarang terbit karena dianggap tidak memenuhi kaidah ilmu pengetahuan.

Pada 30 Desember 2016, Bambang ditangkap karena buku itu disebut berisi dugaan saja. Dia kemudian diadili dan divonis bersalah pada 29 Mei 2017. Bambang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life04 Mei 2024, 10:00 WIB

Berikan Contoh yang Baik! 12 Cara Mendidik Anak Laki-laki Agar Disiplin dan Penurut

Beberapa cara dapat membantu anak laki-laki agar memiliki sikap disiplin dan penurut.
Ilustrasi. Beberapa cara dapat membantu anak laki-laki agar memiliki sikap disiplin dan penurut. (Sumber : Unplash.com)
Life04 Mei 2024, 09:30 WIB

6 Cara Sederhana untuk Menemukan Jati Diri yang Sebenarnya, Ini Langkahnya

Menemukan jati diri yang sebenarnya memang harus terus dicari oleh setiap orang. Pasalnya, mengenal jati diri bisa membantu hidup lebih bermakna.
Ilustrasi. Cara menemukan jati diri yang sebenarnya. Sumber foto : Pexels/iam hogir
Sehat04 Mei 2024, 09:00 WIB

Rahasia Menaklukkan Kolesterol Jahat dengan 10 Makanan Terbaik Ini

Beberapa makanan baik ini mampu membantu menurunkan kadar kolesterol jahat.
Ilustrasi - Beberapa makanan baik ini mampu membantu menurunkan kadar kolesterol jahat. (Sumber : Freepik.com/jcomp).
Sukabumi04 Mei 2024, 08:26 WIB

Saber Pungli Selidiki Dugaan Pungutan Liar Tenaga Kerja di Pabrik Sukabumi

Tim Saber Pungli tengah melakukan penyelidikan terkait adanya informasi dugaan pungutan liar terhadap para pencari kerja di salah satu pabrik di Kabupaten Sukabumi.
Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli Kabupaten Sukabumi Kompol Rizka Fadhila. (Sumber : SU/Ilyas)
Life04 Mei 2024, 08:00 WIB

7 Ciri Anak Stres Karena Suka Dimarahi Orang Tua, Sikapnya Tak Biasa

Ciri-Ciri Anak Stres Karena Suka Dimarahi Orang Tua Dapat Dilihat Dari Sikapnya yang Tak Biasa. Ayah Bunda Jangan Abai!
Ilustrasi. Sikap anak yang tidak biasa mengindikasikan bahwa mereka sedang mengalami stres hingga tekanan emosional dan psikologis yang berat. (Sumber : Pixabay/GabrielMiguelBero)
Food & Travel04 Mei 2024, 07:00 WIB

9 Langkah Mudah, Ini Cara Membuat Air Jeruk Peras untuk Menjaga Gula Darah Stabil

Berikut Sembilan Langkah Mudah untuk Membuat Air Jeruk Peras untuk Menjaga Gula Darah Stabil. Yuk, Coba!
Jeruk peras memiliki banyak manfaat kesehatan karena kandungan nutrisi yang kaya, terutama vitamin C. (Sumber : Pexels/pixabay)
Sukabumi04 Mei 2024, 06:28 WIB

KAI akan Tutup Perlintasan Liar TKP Pasutri Tertabrak Kereta di Kebonpedes Sukabumi

Lokasi kejadian pasutri tertabrak KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi merupakan perlintasan sebidang liar.
Lokasi kejadian pasutri tertabrak kereta api KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Science04 Mei 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 4 Mei 2024, Cek Dulu Langit Sebelum Berakhir Pekan

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Sabtu 4 September 2024.
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Sabtu 4 September 2024. (Sumber : Freepik/@wirestock)
Sukabumi04 Mei 2024, 00:01 WIB

Bayi Baru Lahir Ditemukan Menangis di Semak-semak Gegerkan Warga Gunungguruh Sukabumi

Berawal dari suara tangis, Warga Gunungguruh Sukabumi temukan bayi baru lahir berlumuran darah di semak-semak.
Penemuan bayi laki-laki baru lahir di Gunungguruh Sukabumi. Ditemukan menangis di semak-semak kebun. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi03 Mei 2024, 21:46 WIB

5 Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi Akan Dinilai Ombudsman, Ini Arahan Sekda

5 perangkat daerah Kabupaten Sukabumi yang akan dinilai Ombudsman yaitu DPMPTSP, Dinsos, Dinkes, Disdik dan Disdukcapil.
Sekda kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, memimpin rapat pembahasan persiapan penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)