Resmi! Inilah Aturan Baru Pakaian Seragam Sekolah dari SD hingga SMA

Senin 10 Oktober 2022, 11:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan aturan baru tentang seragam sekolah yang wajib diketahui oleh guru-guru, orang tua, juga peserta didik dari SD hingga SMA.

Aturan terbaru penggunaan seragam sekolah itu tercantum dalam Permendikbud dengan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah dan sudah resmi berlaku.

Baca Juga :

Sementara Permendikbud sebelumnya, dengan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 768), resmi dicabut.

Oleh sebab itu, semua siswa dari jenjang SD hingga SMA kini sudah dapat menggunakan seragam sekolah sesuai dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Sebagaimana tercantum pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, pasal 2, tujuan pengaturan pakaian seragam adalah sebagai berikut:

  • Menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik;
  • Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik;
  • Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik; dan
  • Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik. 

Adapun ketentuan mengenai aturan seragam sekolah terbaru dari Kemendikbud bagi peserta didik SD, SMP, SMA, SMK, SLB yang tercantum Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 adalah sebagai berikut.

Aturan Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah Terbaru:

photo(Ilustrasi) Seragam Sekolah - (Freepik)</span

  1. Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati
  2. Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
  3. Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu
  4. Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera
  5. Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah
  6. Model dan warna Pakaian Seragam Khas Sekolah yang ditetapkan Sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
  7. Model dan warna pakaian adat yang ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
  8. Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut, topi pet dan dasi sesuai warna jenjang sekolah, dengan bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani
  9. Pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik.
  10. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi
  11. Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam Sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru
  12. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam Sekolah dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini
  13. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, dan sanksi sesuai dengan perundang-undangan
  14. Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.

Itulah sederet aturan terbaru tentang pakaian seragam sekolah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Baca Juga :

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Jawa Barat15 Januari 2025, 15:37 WIB

Pj Gubernur Jabar Dorong Desa Jadi Sumber Utama Ketahanan Pangan

Karena itu, Bey mengatakan Pemprov Jabar akan berupaya membangun, dan memperbaiki infrastruktur yang ada di Desa.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin saat menghadiri Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2025 di Desa Cibereum Kulon, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Rabu (15/1/2025). Foto : Angga Yogaswara
Inspirasi15 Januari 2025, 15:30 WIB

Tak Hanya SPPI Badan Gizi Nasional, Sarjana Juga Bisa Ikut Program PPG

Selain SPPI Batch 3, para lulusan Sarjana juga dapat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
Ilustrasi - Dokumen. selain SPPI Batch 3, para lulusan Sarjana juga dapat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru atau PPG (Sumber : Freepik.com)
Keuangan15 Januari 2025, 15:25 WIB

Dana Donasi Bantuan Bencana Sukabumi Disalurkan Dinsos Melalui Timlak

Dinsos Kabupaten Sukabumi sampaikan mekanisme penyaluran dana donasi bantuan kebencanaan dikumpulkan oleh Timlak.
Kadinsos Kabupaten Sukabumi, Wawan Godawan. (Sumber : SU/Ilyas)
Figur15 Januari 2025, 15:10 WIB

Empan Supandi, Guru Sukabumi Bergaji Rp 200 Ribu Jalan Kaki Belasan Kilometer untuk Mengajar

Menurut Dian, kehidupan Empan memang penuh perjuangan.
Empan Supandi (51 tahun), guru honorer asal Kampung Ciguha, Desa Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Dian Agustian
Entertainment15 Januari 2025, 15:03 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Sandy Permana, Artis Sinetron Tewas Ditusuk

Pihak kepolisian menyampaikan perkembangan terbaru dari kasus meninggalnya aktor Sandy Permana yang diduga dibunuh pada Minggu, 12 Januari 2025.
Polisi Telah Menangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Sandy Permana (Sumber : Instagram/@sandhypermana30)
Sukabumi15 Januari 2025, 15:01 WIB

DPMPTSP Tegaskan Penghentian Aktivitas Pembangunan Tower Tanpa Izin di Sukabumi

Di Kabupaten Sukabumi pembangunan tower yang belum berizin sering memicu polemik dengan masyarakat.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar (Sumber: SU/Ilyas)
Inspirasi15 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Community Host dengan Penempatan di Sukabumi, Cek Kualifikasinya!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Community Host dengan Penempatan di Sukabumi, Cek Kualifikasinya! (Sumber : Freepik.com)
Nasional15 Januari 2025, 14:36 WIB

2 Ribu Ton Per Hari, Potensi Sampah dari Makan Bergizi Gratis - Di Sukabumi untuk Pakan Ternak?

Kementerian Lingkungan Hidup menghitung, potensi sampah makanan dari program ini bisa lebih dari 2 ribu ton per hari atau lebih 600 ribu ton per tahun.
Ilustrasi paket makanan dari program makan bergizi gratis di Sukabumi (Sumber: dok sukabumiupdate)
Jawa Barat15 Januari 2025, 14:33 WIB

Progres Proyek Jalan Tol Sukabumi-Ciranjang-Padalarang: Rencana Dibangun 2025

Pembangunan Jalan Tol Sukabumi - Padalarang ini akan dilakukan dalam dua tahap, yakni Sukabumi-Ciranjang sepanjang 21-24 kilometer dan Ciranjang-Padalarang sepanjang 24 kilometer.
Ilustrasi. Jalan tol. Progres Proyek Jalan Tol Sukabumi-Ciranjang-Padalarang: Rencana Dibangun 2025 (Sumber : Istimewa)
Life15 Januari 2025, 14:15 WIB

Bobodoran Sunda: Cerita Ujang Sedang Ngobrol dengan Orang Bule

Bobodoran Sunda adalah bentuk lawakan khas masyarakat Sunda yang seringkali menggunakan bahasa sehari-hari, dialek lokal, dan situasi yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Ilustrasi - Bobodoran ini bisa berupa cerita pendek, dialog, atau bahkan pantun yang membuat orang tertawa. (Sumber : Pixabay.com/@pexels).