Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materiil UU Pers

Rabu 31 Agustus 2022, 14:37 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materiil atau judicial review tentang Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dalam sidang yang dilaksanakan hari ini, Rabu (31/8/2022). 

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang menjadi pemimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers tersebut itu pun gugur.

photoMahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materiil UU Pers - (Istimewa)</span

Dalam sidang MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tentang tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Yang mana dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers.

Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK.

“Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). 

Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil. 

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap Agung.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma.

Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut.

“Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata Ninik.

Sebelumnya uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.

Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH.

Baca Juga :

DEWAN PERS

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat14 Mei 2024, 13:45 WIB

Inilah 7 Makanan Alami Terbaik Untuk Atasi Kolesterol dan Serangan Jantung

Untuk mengatasi kolesterol dan terhindar dari penyakit jantung bisa dimulai dengan mengkonsumsi makanan alami secara rutin, dari sarapan, makan siang, dan makan malam
Kenali makanan terbaik untuk atasi kolesterol tinggi ini! Kaya manfaat untuk kesehatan jantung (Sumber : freepik.com/@produksipv)
Sukabumi14 Mei 2024, 13:36 WIB

Pelaku Alami Gangguan Jiwa Sejak Kecil? Anak Bunuh Ibu di Kalibunder Sukabumi

Satu per satu informasi tentang tragedi ibu bunuh anak di Kampung Cilandak Desa Sekarsari Kecamatan Kalibunder Kabupaten Sukabumi mulai terungkap
Rahmat alias R alias Herang (26 tahun) terduga pelaku bunuh ibu kandung di Kalibunder Kabupaten Sukabumi (Sumber: istimewa/warganet)
Life14 Mei 2024, 13:30 WIB

Sering Makan Tinggi Purin, 7 Kebiasaan Sepele yang Membuat Asam Urat Kambuh

Makanan tinggi purin dapat meningkatkan produksi asam urat dalam tubuh.
Ilustrasi - Sering Makan Tinggi Purin Termasuk Salah Satu Kebiasaan Sepele yang Membuat Asam Urat Kambuh. (Sumber : Freepik.com/@Lifestylememory)
Sukabumi14 Mei 2024, 13:18 WIB

Tusuk Wajah dan Dada Pakai Garpu, Sadisnya Anak Bunuh Ibu di Kalibunder Sukabumi

Terduga pelaku dan korban tinggal berdua di rumah panggung.
Jenazah Inas (43 tahun) setelah diduga dibunuh anak kandungnya, Rahmat alias Herang (25 tahun), di dalam kamar rumah mereka di Kampung Cilandak, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Life14 Mei 2024, 13:15 WIB

6 Golongan Orang yang Gampang Dipercaya di Masyarakat, Anda Termasuk?

Diantara banyaknya tipe orang, terdapat beberapa golongan yang karakternya sangat mudah dipercaya oleh masyarakat dan lingkungan sekitar
Golongan orang yang mudah dipercaya di masyarakat dan lingkungan sekitar (Sumber : Pexels.com /@AlicanHelik)
Sehat14 Mei 2024, 13:00 WIB

Mengenal Kristal Asam Urat: Jenis, Gejala, Penyebab dan Cara Mengobatinya

Kristal asam urat terbentuk disebabkan karena kadar asam urat yang tinggi dalam darah.
Ilustrasi - Kristal asam urat terbentuk disebabkan karena kadar asam urat yang tinggi dalam darah. (Sumber : Freepik.com).
Sukabumi Memilih14 Mei 2024, 12:59 WIB

NasDem Jabar Siapkan Satu Nama untuk Pilkada Kota Sukabumi, Ini Sosoknya

Partai NasDem mengumumkan sejumlah nama calon kepala daerah di 21 kota dan kabupaten se-Jawa Barat untuk Pilkada 2024. Daftar nama tersebut terdapat nama tokoh daerah hingga selebriti.
Nasdem Jabar umumkan 21 nama bakal calon untuk Pilkada kota/kab se Jabar | Foto : Capture youtube metrotv
Sukabumi14 Mei 2024, 12:48 WIB

Beredar Video Korban dan Pelaku Pasca-Kejadian, Anak Bunuh Ibu di Kalibunder Sukabumi

Terduga pelaku yang masih berusia muda sudah berada di sel tahanan.
Tangkapan layar video korban (kiri) dan terduga pelaku (kanan), kasus pembunuhan ibu oleh anak kandung di Kampung Cilandak, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Life14 Mei 2024, 12:45 WIB

Jangan Dianggap Sepele, Berikut 7 Kebiasaan Buruk Remaja yang Harus Dihentikan

terkadang kebiasaan sehari-hari yang dilakukan anak remaja, sering dianggap sepele oleh orang tua. Padahal, itu bisa berdampak buruk dikemudian hari
Ilustrasi kebiasaan remaja yang sering dianggap sepele (Sumber : pexels.com/@LizaSummer)
Internasional14 Mei 2024, 12:39 WIB

Helm, Tatap Mata dan Batagor : Kisah 3 Pemuda Thailand Kuliah di Sukabumi

Ketiganya adalah mahasiswa asing yang kuliah di Universitas Muhammadiyah Sukabumi, untuk tahun ajaran 2023/2024.
Eldie dan Mae, pemuda Yala, Thailand yang kuliah di Universitas Muhammadiyah Sukabumi (Sumber: tim peliput UMMI)