Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Shihab Wajib Lapor hingga Tahun 2024

Rabu 20 Juli 2022, 14:40 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Rumah Tahanan atau Rutan Kelas 1 Cipinang M Pithra Jaya Saragih menyatakan Habib Rizieq Shihab atau Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab bisa melakukan aktivitas positif di luar penjara selama menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) terhitung Rabu, 20 Juli 2022.

"Sepanjang kegiatan positif (termasuk ceramah) boleh saja, asalkan isi ceramah tidak mengandung unsur pelanggaran," kata Pithra Jaya.

Pithra Jaya mengemukakan meski Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat, namun keberadaannya masih dalam pengawasan. Ia mengatakan, Habib Rizieq Shihab menjalani bimbingan berkelanjutan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang merupakan pranata untuk melaksanakan bimbingan klien Pemasyarakatan.

Selama menjalani masa hukuman sejak eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq Shihab menjalani masa pidana di Rutan Bareskrim Polri. "Status sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan  (WBP) Rutan Cipinang, namun karena situasi pandemi Covid-19 kemudian kami titipkan di Rutan Bareskrim, dan dalam pengawasan kami," kata Pithra.

Pithra menyebutkan Habib Rizieq Shihab pada Rabu pukul 06.00, didampingi kuasa hukumnya, menyelesaikan administrasi di Rutan Cipinang.

"Kami yang mengkoordinasikan agar Kejaksaa  yang mendatangi Rutan Cipinang. Mengingat lokasi Rutan di pinggir jalan raya khawatir menimbulkan keramaian, maka kami jemput dari Rutan Bareskrim kemudian administrasi dilakukan di sini termasuk dengan pihak Kejaksaan, baru setelah selesai keluar (dari Rutan Cipinang)," ujar Pithra.

Baca Juga :

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini

Wajib lapor dan ikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan 

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menyatakan dengan status bebas bersyarat itulah maka sejak tanggal 20 Juli 2022 Habib Rizieq Shihab menjadi klien Bapas. Sebagai klien Bapas artinya wajib menjalani bimbingan sampai tanggal 23 Juni 2024. Selama itu yang bersangkutan wajib lapor sebulan sekali ke Bapas Jakarta Pusat.

"Mengikuti  program bimbingan, berkelakuan baik jika melakukan tindak pidana maka hak PB dicabut, pengawasan dilakukan Kejaksaan," kata Rika.

Narapidana atas nama Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Rika menyebutkan Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan masa ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 mendatang dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.

Siarkan berita bohong dan karantina kesehatan 

Habib Rizieq dijerat hukuman sesuai putusan hakim sebagai berikut;

a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;

b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar);

c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Rika mengatakan Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Science19 Mei 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 19 Mei 2024, Yuk Cek Langit di Hari Minggu Ini

Prakiraan cuaca Jawa Barat pada 19 Mei 2024 termasuk wilayah Sukabumi dan sekitarnya.
Ilustrasi. Prakiraan cuaca Jawa Barat pada 19 Mei 2024 termasuk wilayah Sukabumi dan sekitarnya. | Foto: Pixabay
Sukabumi18 Mei 2024, 21:43 WIB

Tertimpa Bangunan Akibat Longsor, Kronologi Tewasnya Penjaga Ponpes di Sukabumi

Meninggalnya Jaenudin pertama kali diketahui oleh tenaga pengajar dan santri.
Petugas di lokasi longsor Ponpes Yaspida, Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/5/2024). | Foto: Istimewa
Nasional18 Mei 2024, 21:07 WIB

Sempat Dirawat, Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Kabar meninggalnya Prof Salim Said dikonfirmasi oleh istrinya, Herawaty.
Salim Said meninggal dunia. | Foto: Istimewa/Ranahriau.com
Sehat18 Mei 2024, 21:00 WIB

Nyeri Dada, 7 Gejala Tak Biasa Kolesterol Tinggi Pada Pria di Malam Hari

Gejala tak biasa kolesterol tinggi bisa muncul pada pria di malam hari.
Ilustrasi - Gejala tak biasa kolesterol tinggi bisa muncul pada pria di malam hari. (Sumber : Freepik.com/@Lifestylememory)
Sukabumi18 Mei 2024, 20:53 WIB

Jumat Berbagi, Srikandi PLN dan YBM PLN Sukabumi Bagikan 100 Porsi Makanan

Yuniar Budi Satrio menekankan pentingnya berbagi dengan sesama.
Kegiatan Jumat Berbagi Srikandi PLN dan YBM PLN Sukabumi. | Foto: PLN
Sehat18 Mei 2024, 20:00 WIB

Galau Asam Urat Sering Kambuh? Cobain 6 Makanan Ini untuk Mengobatinya

Asam urat yang menyerang tubuh akan membuat si penderitanya merasa terganggu dan tersiksa.
Ilustrasi. Beberapa makanan ini ampuh untuk mengatasi asam urat. (Sumber : Freepik/lifeforstock)
Life18 Mei 2024, 19:00 WIB

9 Cara Terbaik Mendisiplinkan Anak Agar Menjadi Penurut dan Tidak Berontak

Mendisiplinkan anak adalah cara terbaik agar mereka dapat patuh dan menjadi penurut.
Ilustrasi - Mendisiplinkan anak adalah cara terbaik agar mereka dapat patuh dan menjadi penurut. (Sumber : Pexels.com/@Kampus Production)
Sukabumi Memilih18 Mei 2024, 18:56 WIB

Koalisi Harapan Baru Sukabumi, Relawan Deklarasi Iyos Somantri untuk Pilkada 2024

Iyos mengatakan komunikasi dengan beberapa partai politik terus dilakukan.
Iyos Somantri dimintai keterangan oleh wartawan setelah deklarasi di salah satu hotel di Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/5/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin
Bola18 Mei 2024, 18:30 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bali United, Siapakah yang Lolos ke Final?

Berikut adalah link live streaming Persib Bandung vs Bali United di Leg 2 Semifinal Championship Series Liga 1 2023/2024.
Berikut adalah link live streaming Persib Bandung vs Bali United di Leg 2 Semifinal Championship Series Liga 1 2023/2024. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist).
Sukabumi18 Mei 2024, 18:04 WIB

Penjaga Ponpes di Kadudampit Sukabumi Tewas Akibat Longsor

Polisi berkoordinasi dengan pengurus RT/RW setempat dan Ponpes Yaspida.
Petugas dan warga di lokasi longsor di Kampung Renged RT 10/03 Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/5/2024). | Foto: Istimewa