Pemudik Jangan Asal Gas! Simak Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol dan Jalan Umum

Senin 08 April 2024, 17:30 WIB
Batas kecepatan di jalan tol dibuat untuk menjaga keselamatan pengguna jalan. | (Sumber : bpjt.pu.go.id)

Batas kecepatan di jalan tol dibuat untuk menjaga keselamatan pengguna jalan. | (Sumber : bpjt.pu.go.id)

SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang lebaran Idul Fitri banyak sekali pemudik yang memacu kendaraannya dengan cepat di jalan tol karena ingin cepat sampai. Namun hal ini sangat berbahaya karena dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

Jika Anda mengemudi dengan cepat, Anda akan lebih mudah kehilangan kendali atas kendaraan Anda. Hal ini dapat terjadi jika Anda menabrak lubang, berbelok dengan tajam, atau jika ada kendaraan lain yang tiba-tiba memotong jalan Anda.

Oleh karenanya, pemudik harus tahu batas kecepatan di jalan tol untuk menjaga keselamatan semua pengguna jalan. Patuhi batas kecepatan dan jangan mengemudi dengan kecepatan yang melebihi batas yang ditentukan.

Baca Juga: Mudik Lebaran Pake Mobil Pribadi? Ini 9 Hal yang Harus Disiapkan

Lantas, berapa batas kecepatan berkendara saat berkendara di jalan tol? Simak informasinya yang kami lansir dari indonesiabaik.id.

Batas Kecepatan Berkendara yang Perlu Diperhatikan

Batas kecepatan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dimana kecepatan maksimum yang diperbolehkan untuk kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan.

Demi mengatur mengenai tata cara dalam menetapkan batas kecepatan, Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2024 Lewat Jalan Tol, Simak Tips Berkendara Agar Terhindar dari Kecelakaan

Batas Kecepatan di Jalan

Penetapan Batas kecepatan berkendara ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas, seperti berikut ini:

  • paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam saat kondisi arus bebas
  • paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan
  • paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antar kota
  • paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
  • paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan pemukiman

Kecepatan Berkendara di Jalan Tol

Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu:

  • Kecepatan kendaraan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah sekitar 60 Km/Jam dan tertinggi 100 Km/Jam.
  • Tol dalam kota sendiri kecepatan kendaraan minimal (60 Km/Jam), hingga maksimal berkendara  (80 Km/Jam)
  • Lalu Tol luar kota minimal (60 Km/Jam) hingga maksimal (100 Km/Jam).

Itulah informasi mengenai batas kecepatan berkendara saat mudik di jalan tol dan jalan sesuai dengan peraturan Menhub.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi30 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Maintenance Officer Minimal SMA/SMK, Penempatan Kota Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi lowongan kerja - Lowongan Kerja Maintenance Officer Minimal SMA/SMK, Penempatan Kota Sukabumi. | (Sumber : Istimewa)
Life30 April 2024, 14:42 WIB

Jangan Bingung, Terapkan 10 Cara Berikut Agar Anak Sampai ke Sekolah Tepat Waktu

Pergi ke sekolah merupakan kewajiban anak-anak, dan mereka harus datang ke sana tepat waktu. Jika sulit, ada beberapa tips agar anak sampai ke sekolah tepat waktu.
Ilustrasi anak pergi ke sekolah. | Foto: Pexels.com/@RDNEStock Project
Bola30 April 2024, 14:30 WIB

Link Live Streaming PSS Sleman vs Persib Bandung: Menang Atau Terdegradasi!

Laga pamungkas reguler series ini menjadi penentuan bagi tim PSS Sleman yang akan menghadapi Persib Bandung.
Laga pamungkas reguler series ini menjadi penentuan bagi tim PSS Sleman yang akan menghadapi Persib Bandung. (Sumber : Instagram/@manahan.solo/Ist).
Inspirasi30 April 2024, 14:00 WIB

7 Mindset Bisnis ala Orang Jepang yang Bikin Cepat Kaya, Ini Rahasianya!

Orang Jepang memiliki mindset bisnis yang ampuh dalam membangun usahanya. Tak ayal mereka tergolong bangsa yang luar biasa dalam hal bisnis.
Ilustrasi. Mindset bisnis orang Jepang. Sumber Foto : Pexels/ cottonbro studio
Life30 April 2024, 13:30 WIB

Ketahui 6 Penyebab Kenapa Anak Sering Melawan pada Orang Tua, Yuk Evaluasi Diri!

Anak yang sering melawan kepada orang tua tentu lantaran beberapa penyebab di masa lalunya. Ini harus dipahami oleh orang tua dalam mendidik.
Ilustrasi. Penyebab anak sering melawan orang tua. Sumber foto : Pexels/Mikhail Nilov
Life30 April 2024, 13:26 WIB

Lakukan Setiap Hari, 7 Cara Mengembangkan Keterampilan Bahasa Anak Sebelum Sekolah

Anda berharap anak Anda percaya diri, bahagia dan tenang di sekolah. Anda ingin mereka berteman, bergaul dengan guru, dan bersenang-senang sambil belajar.
Ilustrasi mengembangkan keterampilan anak. | Foto: Pexels.com/@Artem Podrez
Bola30 April 2024, 13:00 WIB

Tersingkir dari Piala Asia U-23, Timnas Indonesia Masih Ada Asa Lolos ke Olimpiade 2024

Indonesia masih ada peluang untuk lolos ke Olimpiade Paris 2024.
Indonesia masih ada peluang untuk lolos ke Olimpiade Paris 2024. (Sumber : pssi.org).
Life30 April 2024, 12:30 WIB

6 Hal Penting yang Harus Kamu Lakukan Sebelum Usia 40 Tahun

Beberapa hal seharusnya menjadi perhatian semua orang sebelum memasuki umur 40 tahun, karena penting untuk masa sampai hari tua.
Ilustrasi. Traveling. Hal yang harus dilakukan sebelum berumur 40 tahun. Sumber foto : Pexels/Mikhail Nilov
Bola30 April 2024, 12:00 WIB

Prediksi PSS Sleman vs Persib Bandung: Laga Pamungkas Liga 1 Reguler Series!

Persib Bandung hari ini akan memainkan laga pamungkas Liga 1 2023/2024, Reguler Series.
Persib Bandung hari ini akan memainkan laga pamungkas Liga 1 2023/2024, Reguler Series. (Sumber : X@persib/@PSSleman).
Sukabumi30 April 2024, 11:37 WIB

Satu Tewas, Kronologi Kecelakaan Maut Truk Tabrak Mobil di Palabuhanratu Sukabumi

Truk menabrak mobil pick-up nomor polisi F 8677 VC yang terparkir di kiri jalan.
Kondisi mobil pick-up yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Siliwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/4/2024). | Foto: Istimewa