Jika Alami Kecelakaan Akibat Jalan Rusak Warga Bisa Menggugat, Ini Pasalnya

Minggu 22 Mei 2022, 12:36 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Jalan rusak atau berlubang kerap menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas, bahkan tak jarang hingga menyebabkan korban jiwa.

Seringkali yang menjadi pertanyaan yaitu siapa yang harus bertanggung jawab saat pengguna jalan mengalami kecelakaan akibat jalan rusak atau berlubang?

Sebenarnya hal itu telah diatur dalam perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :

Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan jika Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki kewenangan sebagai penyelenggara jalan dimana penyelenggara jalan disini merupakan kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.

Kemudian dikutip dari Tempo.co, di Pasal 24 ayat (1) dijelaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Apabila penyelenggara jalan belum dapat melakukan perbaikan, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, akan dikenakan sanksi yang tercantum dalam Pasal 273 ayat 1 sampai 4.

photoIlustrasi Jalan Rusak - (Freepik)</span

Dalam ayat 1 disebutkan apabila jalan rusak ini menimbulkan kecelakaan hingga korban mengalami luka ringan dan ada kerusakan pada kendaraan, maka akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

Kemudian di ayat 2 penyelenggara jalan akan dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000, apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban luka berat.

Lalu ayat 3, apabila jalan rusak ini mengakibatkan kecelakaan hingga membuat korban meninggal dunia, penyelenggara jalan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 120.000.000.

Sementara di ayat 4, apabila penyelenggara jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak atau belum diperbaiki, akan dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.

Artinya, jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan rusak maka masyarakat atau pengguna jalan bisa melakukan laporan atau gugatan pidana kepada penyelenggara jalan dalam hal ini pemerintah yang terkait atas dasar UU LLAJ Pasal 24, dan Pasal 273.

Selain itu bisa melakukan gugatan perdata jika terjadi kerugian materiil yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas karena jalan rusak atau berlubang.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi29 April 2024, 14:26 WIB

Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia vs Uzbekistan, Budi Azhar Prediksi Timnas Menang 2-1

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali optimis Timnas Indonesia U-23 bisa menang atas Uzbekistan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali. (Sumber : Dok.SU)
Sukabumi29 April 2024, 14:14 WIB

Dua Remaja Citamiang Sukabumi Ditangkap, Bergilir Cabuli Anak di Bawah Umur

Kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan soal dugaan pencabulan ini.
Lokasi dugaan pencabulan yang dilakukan RJ dan RE di rumah RE di Jalan Pemuda Kampung Baru, Kelurahan/Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. | Foto: Polres Sukabumi Kota
Bola29 April 2024, 14:00 WIB

Optimis! Shin Tae-yong Ingin Bawa Timnas Indonesia ke Olimpiade Paris 2024

Shin Tae-yong berambisi bawa Timnas Indonesia terbang ke Olimpiade Paris 2024.
Shin Tae-yong berambisi bawa Timnas Indonesia terbang ke Olimpiade Paris 2024. (Sumber : pssi.org).
Life29 April 2024, 13:41 WIB

Jangan Diabaikan! Ketahui 7 Penyebab Balita Sering Memukul

Apakah balita Anda memukul anak lain saat pertama kali merasa frustasi? Jika ya, berikut cara menangani perilaku ini.
Ilustrasi balita memukul. | Foto: Freepik/@freepik
Life29 April 2024, 13:30 WIB

Jangan Dibentak! Ini 5 Cara Agar Anak Selalu Mau Dinasihati Orang Tua

Orang tua harus memiliki pendekatan yang bagus dan baik selama mengasuh anak agar mereka mau dinasihati dan tidak memberontak.
Ilustrasi. Cara agar anak mau dinasihati orang tua. Sumber foto : Pexels/Elina Fairytale
Life29 April 2024, 13:11 WIB

Tetap Bersikap Konsisten, 5 Tips Penerapan Sistem Penghargaan untuk Anak Usia Sekolah

Dengan menerapkan sistem penghargaan untuk anak usia sekolah, disinyalir sangat berguna untuk memotivasi mereka.
Ilustrasi penghargaan untuk anak. | Foto: Freepik/@stocking
Sehat29 April 2024, 13:00 WIB

Hidup Bersama Diabetes Tak Perlu Panik, 12 Langkah Sehat untuk Mengelola Gula Darah

Dengan pengelolaan gula darah yang baik, orang yang hidup dengan diabetes dapat menjalani hidup yang sehat, bahagia, dan penuh makna.
Ilustrasi - Dengan pengelolaan gula darah yang baik, orang yang hidup dengan diabetes dapat menjalani hidup yang sehat, bahagia, dan penuh makna. (Sumber : Freepik.com).
Life29 April 2024, 12:45 WIB

6 Cara Menjadi Orang Pemaaf Agar Hidup Jauh dari Permusuhan, Ini Langkahnya!

Menjadi pribadi pemaaf sebenarnya bisa diupayakan dalam hidup. Tentunya dengan beberapa langkah yang mesti dilakukan secara konsisten.
Ilustrasi. Cara menjadi orang yang pemaaf. Sumber foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Life29 April 2024, 12:30 WIB

7 Penyesalan Orang Tua kepada Anak Akibat Kesalahan Mengasuh di Masa Lalu

Para orang tua biasanya akan mengalami rasa penyesalan manakala berurusan dengan kesalahan pada pola asuhnya di masa lalu kepada anak-anaknya.
Ilustrasi. Pola asuh. Contoh Penyesalan orang tua kepada anaknya. Sumber foto : Pexels/Anastasiya Gepp
Bola29 April 2024, 12:15 WIB

Prediksi Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024, Selangkah Menuju Final!

Indonesia akan menghadapi Uzbekistan dalam laga semifinal Piala Asia U-23 2024.
Indonesia akan menghadapi Uzbekistan dalam laga semifinal Piala Asia U-23 2024. (Korsel) | Foro : Ist