SUKABUMIUPDATE.com - Jumlah kasus pornografi anak online (dalam jaringan atau daring) terus meningkat selama lima tahun terakhir, dari 986.648 (2020) menjadi 1.450.403 (2024). Dengan angka ini, Indonesia berada di barisan ketiga negara dengan kasus pornografi anak online terbanyak di dunia, dibawah India dan Filipina.
Fakta dan data ini diungkap Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melalui Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan, Woro Srihastuti Sulistyaningrum. Melansir tempo.co, woro menegaskan bahwa saat ini Indonesia berada dalam kategori darurat pornografi anak.
Dia mengutip data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) yang memperlihatkan peningkatan data kasus secara global. “Alasan itu yang mendasari Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau dikenal sebagai PP Tunas sebagai langkah darurat perlindungan anak dalam ruang digital,” tegasnya.
Baca Juga: Apresiasi Tandem Baper Diarpus, Sekda Sukabumi Ajak Anak Kurangi Gawai dan Gemar Membaca
Woro juga mengungkap hasil Survei Penetrasi Pengguna Internet di Daerah Tertinggal Tahun 2024 dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJIII). Survei itu mencatat; usia pertama kali menggunakan internet pada anak di bawah 10 tahun sebesar 3,65 persen; Sementara usia 10-12 tahun sebesar 12,67 persen dan usia 13-14 tahun terbesar 36,07 persen. Survei juga memperlihatkan bahwa perangkat dan metode penggunaan internet terbanyak adalah media sosial, sebesar 73,20 persen.
Catatan UNICEF lewat laporan 'Pengetahuan dan Kebiasaan Daring Anak di Indonesia: Sebuah Kajian Dasar 2023 ditemukan bahwa sebagian besar anak-anak menggunakan internet setiap hari selama rata-rata 5,4 jam per hari. Lalu, sebanyak 51 persen anak tidak membagikan pengalaman mereka kepada siapapun tentang kegiatan online mereka.
Laporan yang sama juga menyebut 13,4 persen anak memiliki akun yang dirahasiakan dari orang tua mereka; 32,1 persen anak membagikan informasi pribadinya dengan orang yang belum mereka kenal secara langsung; dan 24 persen anak bertemu secara langsung dengan orang yang mereka kenali online.
Baca Juga: Siap-siap! Uji Coba Sistem Satu Arah Jalan Salemba Tengah Jakarta Pusat
Data UNICEF lainnya yakni 48 persen anak pernah mengalami perundungan oleh anak lain; 50,3 persen anak telah melihat konten bermuatan seksual melalui media sosial; dan 2 persen yang telah diperlakukan atau diancam untuk melakukan kegiatan seksual. Sementara pada anak penyandang disabilitas: 38 persen anak mengatakan bahwa mereka tidak akan mengungkapkan kepada siapapun tentang pengalaman seksual secara daring dan 56 persen anak mengalami perundungan.
Berdasarkan data ECPAT (End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking in Children for Sexual Purposes) Indonesia, 2022: Kasus Prostitusi Anak Online didapati sedikitnya 70 kasus tersebar di 41 kota/kabupaten di 22 provinsi di Indonesia. Tertinggi di Jakarta dengan 10 kasus sepanjang tahun itu. Adapun media sosial yang digunakan: MiChat 26 kasus, Aplikasi Chatting 14 kasus, WhatsApp 11 kasus, Facebook 10 kasus, Instagram 1 kasus, tidak ada keterangan 8 kasus.
Woro mengatakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi anak dari dampak buruk media sosial dengan menerbitkan PP 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak. Dalam penyusunan dan penerapan aturan ini, dia mengklaim, Indonesia merujuk pada negara-negara yang memiliki regulasi perlindungan anak digital yang lebih maju, seperti Online Safety Act dan Age Appropriate Design Code di Inggris, Children's Online Privacy Protection Act di Amerika Serikat, dan eSafety Commissioner di Australia.



