DP3A Sukabumi Tegaskan Pentingnya Keluarga Ramah Anak

Sukabumiupdate.com
Kamis 19 Jun 2025, 14:56 WIB
DP3A Sukabumi Tegaskan Pentingnya Keluarga Ramah Anak

DP3A “Menciptakan Lingkungan yang Ramah Anak Melalui Keluarga” pada Rabu, 12 Juni 2025, di Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja. (Sumber: dok DP3A)

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi terus mengupayakan edukasi perlindungan anak hingga ke tingkat desa. Melalui Bidang Perlindungan Hak Anak (PHA), DP3A menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Menciptakan Lingkungan yang Ramah Anak Melalui Keluarga” pada Rabu, 12 Juni 2025, di Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja.

Kegiatan ini dihadiri oleh ibu-ibu dan anak-anak dari kalangan keluarga rentan. Konselor pendamping dari DP3A Kabupaten Sukabumi, Vina Ardelia, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif langsung dari pihak desa yang mengajukan permintaan sosialisasi terkait perlindungan anak.

Baca Juga: Menakar Ulang Hukum Pajak di Indonesia: Antara Kepatuhan dan Keadilan

“Jadi sebetulnya itu dari Desa Sukaraja-nya meminta kami untuk memberikan sosialisasi tentang perlindungan anak, tapi memang ada catatannya dari desa kalau yang diundang itu pesertanya merupakan ibu-ibu dan anak-anak keluarga rentan, meskipun memang kita enggak dikasih tahu detail permasalahannya seperti apa,” ujar Vina kepada sukabumiupdate.com, Kamis (19/6/2025).

Namun, menurutnya, ke depan kegiatan serupa akan lebih optimal jika turut melibatkan para ayah. Sebab dalam membangun keluarga yang ramah anak, peran ayah tak kalah penting dengan ibu.

Baca Juga: Dinkes Sinkronisasi Tata Kelola Pelayanan Farmasi di Kota Sukabumi

“Dari kami sendiri kemarin bilang ke panitia kalau bisa lain kali acara serupa bapaknya hadir juga, karena namanya keluarga kan enggak hanya ibu dan anak, tapi bapak juga penting perannya,” tambahnya.

Dalam kegiatan ini, DP3A juga memperkenalkan keberadaan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kabupaten Sukabumi yang kini dikenal dengan nama PAPA UMI—akronim dari PUSPAGA Kabupaten Sukabumi. Pusat layanan ini hadir sebagai ruang konsultasi keluarga berbasis nonkekerasan, yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Baca Juga: Satpam di Sukabumi Jadi Tersangka: Lindungi Warga dari OTK, Berujung Tuduhan Penganiayaan

Dalam pemaparannya, tim DP3A menyampaikan edukasi seputar perlindungan anak secara umum, termasuk anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 59 Ayat 2, yang mencakup 15 kategori anak dengan kondisi tertentu. Selain itu, hak-hak dasar anak juga menjadi materi penting dalam sesi tersebut.

“Secara umum kami menyampaikan tentang AMPK, AMPK itu anak yang memerlukan perlindungan khusus Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 59 Ayat 2, itu ada 15 kategori dan biasanya juga kami sampaikan tentang hak anak,” tuturnya.

Baca Juga: Bocoran Bojan Hodak: Persib Sudah Siapkan Pemain Pengganti yang Berkualitas

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen DP3A Kabupaten Sukabumi dalam memperluas edukasi dan perlindungan bagi anak-anak di tingkat keluarga, serta membangun kesadaran kolektif bahwa rumah tangga adalah lingkungan utama yang harus aman dan ramah bagi tumbuh kembang anak. (adv)

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini