SUKABUMIUPDATE.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Surat ini memuat catatan terkait riwayat kriminal seseorang dan dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, atau mengikuti proses pendidikan.
Sebelumnya, SKCK dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Pada masa itu, surat ini hanya diberikan kepada individu yang tidak pernah tercatat melakukan tindakan kriminal hingga tanggal surat diterbitkan.
Saat ini, SKCK dapat diajukan oleh siapa pun yang memerlukannya, baik atas permintaan pribadi maupun instansi tertentu. SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan, dan jika masa berlakunya habis, surat ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Berikut ini adalah prosedur untuk membuat dan memperpanjang SKCK, baik secara langsung (offline) maupun melalui layanan daring (online), dikutip dari laman SKCK Polri:
Tata Cara Membuat SKCK 2025
Persyaratan Membuat SKCK Baru 2025
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Persyaratan Memperpanjang masa berlaku SKCK 2025
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
SKCK Online 2025
Dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, Polri kini menyediakan fasilitas pembuatan SKCK secara daring (online). Pemohon cukup mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan mengisi formulir digital sesuai tahapan yang telah ditentukan.
Langkah-Langkah Mengurus SKCK Secara Online:
- Unduh aplikasi Presisi Polri melalui Playstore (untuk Android) atau Appstore (untuk iOS).
- Buat akun dengan mendaftarkan nomor handphone dan alamat email yang aktif.
Pilih layanan SKCK, lalu klik menu Ajukan SKCK. - Baca secara seksama informasi terkait persyaratan dokumen dan biaya administrasi. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan.
- Isi formulir data diri secara lengkap dan benar sesuai kolom yang tersedia.
- Setelah formulir diisi, Anda akan diarahkan ke halaman pembayaran sebesar Rp30.000. Biaya ini dapat dibayarkan secara online atau langsung saat pengambilan SKCK di kantor Polres yang Anda pilih.
- Pada hari pengambilan, bawa semua dokumen fisik yang dipersyaratkan.
- Setelah menyerahkan dokumen dan menyelesaikan pembayaran, Anda dapat mengambil SKCK yang telah diproses.
Catatan: Meskipun pengajuan dilakukan secara online, Anda tetap wajib datang langsung ke kantor kepolisian untuk menyerahkan dokumen fisik sebagai bagian dari proses verifikasi.
Biaya pembuatan SKCK sendiri adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah) berlaku untuk offline maupun online, dan biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.