Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan? Ini Kata Buya Yahya

Minggu 30 April 2023, 05:03 WIB
Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan, Begini Penjelasan Buya Yahya | Foto: buyayahya.org

Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan, Begini Penjelasan Buya Yahya | Foto: buyayahya.org

SUKABUMIUPDATE.com - Keputusan untuk menikah adalah salah satu hal berat karena ikrar yang diucap termasuk ibadh seumur hidup. Jika laki-laki diberatkan karena memilih wanita sebagai madrasah anaknya kelak, maka wanita diberatkan karena harus memilih perantara surga atau neraka selama di dunia.

Apalagi ditengah isu banyaknya kasus wanita hamil duluan, para lelaki semakin bimbang bagaimana hukum menikahinya. Guna menjawab hal itu, Buya Yahya memberikan penjelasan tentang bagaimana hukum menikahi wanita hamil duluan (sedang mengandung).

Berikut penjelasan Buya Yahya seperti dikutip via pekanbaru.suara.com, Minggu (30/4/2023).

Baca Juga: 2,73 Juta Jiwa, Sukabumi Peringkat ke-7 Penduduk Terbanyak di Indonesia

Melansir video yang diunggah kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menerangkan, soal hukum menikahi wanita hamil duluan dan nasab anaknya.

Sebelum membahas panjang lebar terkait hukum menikahi perempuan hamil duluan, Buya Yahya mengaku prihatin dengan banyaknya kejadian zina secara terang-terangan di masa kini.

"Selalu banyak kejadian zina, hampir di setiap majelis kita sering ditanya ini," kata Buya Yahya, dikutip Minggu (30/4/2023).

Karenanya, urusah hukum nikah saat hamil itu sebenarnya sederhana, tapi yang perlu diketahui adalah bagaimana agar pelaku zina dapat taubat.

"Bagaimana mengimbau agar pelaku zina itu sadar terlebih dahulu, itu yang mahal," ucap Buya Yahya.

Baca Juga: 4 Fakta Kasus Pencabulan di Al Zaytun, Ponpes Viral Karena Kontroversi Shalat Ied

Kemudian, Buya Yahya menerangkan hukum menikah saat hamil duluan, bahkan bagaimana cara menghentikan maraknya zina yang terjadi di zaman sekarang ini.

"Dalam mazhab kita Imam Syafi'i, dan mazhab Imam Maliki, Mazhab Imam Abu Hanifa, bawah menikahnya orang yang hamil adalah sah. Kalau nanti setelah melahirkan nggak harus menikah lagi," kata Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, mengulang pernikahan setelah melahirkan justru akan membongkar aib bahwa sebelumnya telah hamil akibat perbuatan zina.

"Membongkar aib, kebodohan," kata Buya Yahya.

Baca Juga: 65 Paribasa Sunda dan Artinya, Contohnya "Adat Kakurung Ku Iga"

Sementara itu, menurut Imam Ahmad pernikahan saat hamil duluan itu tidak sah.

"Memang Imam Ahmad mengatakan tidak sah, karena menurut Mazhab Imam Ahmad bahwa kandungan adalah penghalang pernikahan," kata Buya Yahya.

"Sementara mazhab jumhur mengatakan kandungan yang menjadi penghalang adalah yang ada bapaknya," katanya.

Namun, kata Buya Yahya, menurut mazhab Imam Syafi'i wanita yang punya kandungan dari suaminya ditunggu sampai melahirkan.

Misal, seorang wanita bercerai, dan kemudian sedang hamil dari suaminya. Maka, perlu menunggu sampai lahir anak tersebut, sebelum diperbolehkan untuk menikah lagi.

Akan tetapi jika kasusnya hamil di luar nikah, dikatakan Buya Yahya maka boleh menikah tanpa menunggu lahir anak tersebut.

"Kalau tidak ada suaminya, makanya pernikahannya adalah sah," kata Buya Yahya.

Sumber: pekanbaru.suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Nasional28 April 2024, 01:43 WIB

Gempa Laut Garut Merusak, Sejumlah Rumah di Sukabumi Dilaporkan Ambruk

Sejumlah bangunan dilaporkan rusak, termasuk di Sukabumi.
Rumah rusak dampak gempa laut garut di Kampung Cigaru Rt 014 / 002 Desa Cidahu Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi (Sumber : Koramil surade)
Nasional28 April 2024, 01:13 WIB

Intra Slab Earthquake, Simak Rekomendasi BMKG pasca Gempa Kuat di Laut Garut

Gempa dipicu oleh aktivitas deformasi batuan dalam lempeng Indo-Australia yang tersubduksi di bawah lempeng Eurasia di selatan Jawa barat.
Parameter gempa di laut garut (Sumber: Bmkg)
Sukabumi27 April 2024, 21:59 WIB

Janda Asal Kompa, Identitas Mayat Setengah Telanjang di Sungai Cicatih Sukabumi

Menurut Yulianti, korban mengalami keterbelakangan mental.
Mayat EKS (25 tahun) di Sungai Cicatih, Kampung Jamu Diva RT 05/03 Desa Langensari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (27/4/2024). | Foto: Istimewa
Science27 April 2024, 21:20 WIB

Warga Sukabumi Ngerasa? BMKG Catat Gempa Darat M3.1 Akibat Sesar Cugenang

Gempa yang terjadi merupakan gempa bumi dangkal akibat aktivitas Sesar Cugenang.
Peta gempa bumi berkekuatan 3.1 magnitudo pada Sabtu (27/4/2024) pukul 20.22.59 WIB di wilayah Sukabumi dan Cianjur. | Foto: BMKG
Life27 April 2024, 21:00 WIB

Mau Tahu Rahasianya? 6 Langkah Menjadi Orang yang Berkelas dan Elegan

Menjadi orang berkelas di mata orang lain bukanlah tentang kemewahan atau kekayaan, tetapi lebih kepada cara Anda bersikap, berperilaku, dan membawa diri.
Ilustrasi - Menjadi orang berkelas di mata orang lain bukanlah tentang kemewahan atau kekayaan, tetapi lebih kepada cara Anda bersikap, berperilaku, dan membawa diri. (Sumber : Pexels/ Andrea Piacquadio).
Life27 April 2024, 20:42 WIB

Tanggapi dengan Serius, 7 Cara Ini Bisa Dilakukan saat Anak Tidak Mau Pergi Sekolah

Apakah anak prasekolah Anda kesulitan meninggalkan Anda? Bagaimana dengan anak Anda yang berusia 5 tahun? Apakah mereka tidak mau sekolah? Inilah yang harus dilakukan.
Ilustrasi anak ke sekolah. | Foto: Pexels.com/@RDNEStockproject
Life27 April 2024, 20:33 WIB

Dapat Memupuk Keterampilan Kognitif, Ini 6 Aktivitas yang Sangat Baik untuk Anak

Membesarkan anak yang baik hati, bersemangat, dan mandiri mungkin lebih mudah dari yang Anda kira. Berikut beberapa aktivitas yang sering diabaikan yang memupuk keterampilan kognitif, sosial, dan emosional.
Ilustrasi aktivitas anak. | Foto: Freepik/jcomp
Life27 April 2024, 20:00 WIB

7 Penyakit Hati yang Haram Dipelihara agar Selamat Dunia Akhirat, Apa Kamu Memilikinya?

Orang yang memiliki penyakit hati menandakan hatinya belum bersih dan masih kotor dengan persoalan-persoalan keduniawian yang bersifat semua semata.
Ilustrasi. Orang yang memiliki penyakit hati menandakan hatinya belum bersih dan masih kotor dengan persoalan-persoalan keduniawian yang bersifat semua semata. (Sumber : Freepik/@freepik)
Sukabumi27 April 2024, 19:52 WIB

Polres Sukabumi Kota Gelar Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Polres Sukabumi Kota mengajak kepada warga Kota Sukabumi untuk ikut nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan.
Ilustrasi - Polres Sukabumi Kota mengajak kepada warga Kota Sukabumi untuk ikut nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan. (Sumber : X/@@kabarmojokerto_).
Sukabumi27 April 2024, 19:36 WIB

Mayat Wanita Setengah Telanjang di Sungai Cicatih Sukabumi, Rambutnya Pendek

Jenazah berusia remaja ini ditemukan dalam kondisi tersangkut pada tumpukan kayu.
Mayat wanita setengah telanjang yang ditemukan di Sungai Cicatih, Kampung Jamu Diva RT 05/03 Desa Langensari, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (27/4/2024). | Foto: Warganet Instagram