SUKABUMIUPDATE.com - Semut menjadi salah satu hewan yang kerap hinggap pada makanan terutama makanan yang memiliki cita rasa manis.
Banyak orang yang enggan memakan makanan yang telah dihinggapi semut karena berbagai alasan. Namun, ada pula yang tidak mempermasalahkannya dan tetap menyantapnya setelah semut tersebut disingkirkan dari makanan.
Lalu, bagaimana dalam pandangan Islam? Apakah itu dibolehkan atau justru dilarang menurut syariat Islam?
Baca Juga: Bisa Turunkan Berat Badan, Inilah 10 Manfaat Konsumsi Makanan Pedas Untuk Kesehatan
Mengutip dari Akurat.co, sebelum menjawab hukum yang sebenarnya terkait memakan makanan yang ada semut di dalamnya, perlu kiranya kita membaca dan merenungi hadits di bawah ini,
إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ثُمَّ لِيَطْرَحْهُ فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِي الْآخَرِ دَاءً
Artinya: “Apabila seekor lalat hinggap di bejana milik salah seorang dari kalian, hendaknya ia mencelupkan lalat ke dalam minuman tersebut, kemudian membuangnya, karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap lainnya terdapat penawarnya” (HR al-Bukhari).
Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya Fath al-Bari menjelaskan pengembangan dari hadits di atas:
Baca Juga: 7 Alamat Proxy Whatsapp Indonesia Gratis, Pake WA Gak Perlu Terhubung Internet
وَاسْتَدَلَّ بِهَذَا الْحَدِيْثِ عَلَى أَنَّ الْمَاءَ القَلِيْلَ لَا يَنْجُسُ بِوُقُوْعِ مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ فِيْهِ