Menaker Jelaskan Alasan UMP 2026 Belum Diumumkan

Sukabumiupdate.com
Rabu 26 Nov 2025, 15:03 WIB
Menaker Jelaskan Alasan UMP 2026 Belum Diumumkan

Ilustrasi. Menaker Yassierli jelaskan alasan penundaan pengumuman UMP 2026. (Sumber Foto: Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah hingga kini belum mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan pemerintah masih menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait UMP 2026, sehingga belum bisa memastikan kapan pengumuman akan dilakukan.

“Jadi memang kami ingin PP ini benar-benar siap dan tentu ini kami tidak bisa patok targetnya kapan,” kata Yassierli kepada awak media di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Meski demikian, Yassierli menegaskan, UMP 2026 akan diumumkan sebelum 31 Desember 2025 agar bisa diterapkan mulai Januari 2026.

Mulanya, Kementerian Ketenagakerjaan dijadwalkan mengumumkan besaran UMP pada 21 November 2025. Namun, menurut Yassierli, pengumuman kali ini tidak lagi mengacu pada tanggal tersebut karena adanya perubahan regulasi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) menjadi PP.

Baca Juga: Pria di Palabuhanratu Sukabumi Dibekuk Polisi Usai Bakar Rumah Kekasih karena Cemburu

Yassierli menyebut, kementerian juga belum bisa memberikan bocoran rinci mengenai besaran UMP 2026 karena pembahasannya masih dinamis. Penetapan upah minimum tahun depan baru bisa dilakukan setelah PP ditandatangani Presiden Prabowo.

Selain itu, penetapan UMP 2026 memerlukan waktu lebih lama karena ada unsur baru yang harus diperhitungkan, yakni Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Pemerintah ingin agar kajian KHL benar-benar matang sebelum dijadikan dasar penetapan upah minimum.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penundaan pengumuman UMP 2026 berdampak pada penyusunan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP). Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengatakan seharusnya RKAP disusun sekitar September, sehingga penundaan ini mengganggu perencanaan perusahaan.

“Kami berharap tidak ada lagi perubahan rumus di akhir tahun karena itu bisa mengacaukan perusahaan,” ujar Bob. Ia juga meminta agar pemerintah menghitung besaran UMP secara proporsional agar sesuai kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, serta kapasitas usaha di masing-masing sektor.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini