HJKS ke 154: Ada Program Bebas Denda Piutang Pajak Daerah di Kabupaten Sukabumi

Kamis 15 Agustus 2024, 12:15 WIB
Program bebas denda pajak daerah dalam rangka HJKS ke 154 (Sumber: dok diskominfosan kabupaten sukabumi)

Program bebas denda pajak daerah dalam rangka HJKS ke 154 (Sumber: dok diskominfosan kabupaten sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi merilis program spesial untuk wajib pajak dalam rangka HJKS ke 154. Dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Sukabumi 154 ini, ada pembebasan sanksi administrasi berupa denda atas piutang pajak daerah.

Mengutip rilis dari akun medsos resmi Diskominfo dan Bapenda Kabupaten Sukabumi, program ini mengajak wajib pajak untuk bersama-sama membangun wilayah. “Kini saatnya melunasi kewajiban tanpa khawatir beban denda,” tulis admin dinas tersebut dalam postingan kontennya.

“Jangan lewatkan peluang emas ini dan mari bersama-sama membangun Sukabumi yang lebih maju! 💪💸,” sambungnya.

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengertian ini ada di Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009.

Melansir portal pajak online, oajak atau kontribusi wajib yang diberikan oleh penduduk suatu daerah kepada pemerintah daerah ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum suatu daerah. Contohnya seperti pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru, dan kepentingan pembangunan serta pemerintahan lainnya.

Selain untuk pembangunan suatu daerah, penerimaan pajak daerah merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) yang digunakan pemerintah untuk menjalankan program-program kerjanya. Pajak daerah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) dan Undang-undang sehingga pajaknya dapat dipaksakan kepada subjek pajaknya. Unsur-unsur yang ada dalam pajak daerah pada dasarnya sama seperti unsur pajak lainnya yakni subjek pajak daerah, objek pajak daerah, dan tarif pajak daerah.

Berikut daftar lengkap jenis pajak daerah yang dikelola oleh Kabupaten dan Kota;

1. Pajak Hotel

Pajak Hotel merupakan dana/iuran yang dipungut atas penyedia jasa penginapan yang disediakan sebuah badan usaha tertentu yang jumlah ruang/kamarnya lebih dari 10. Pajak tersebut dikenakan atas fasilitas yang disediakan oleh hotel tersebut. Tarif pajak hotel dikenakan sebesar 10% dari jumlah yang harus dibayarkan kepada hotel dan masa pajak hotel adalah 1 bulan.

2. Pajak Restoran

Pajak Restoran merupakan pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Tarif pajak restoran sebesar 10% dari biaya pelayanan yang ada diberikan sebuah restoran.

3. Pajak Hiburan

Pajak Hiburan adalah pajak yang kenakan atas jasa pelayanan hiburan yang memiliki biaya atau ada pemungutan biaya di dalamnya. Objek pajak hiburan adalah yang menyelenggarakan hiburan tersebut, sedangkan subjeknya adalah mereka yang menikmati hiburan tersebut. Kisaran tarif untuk pajak hiburan ini adalah 0%-35% tergantung dari jenis hiburan yang dinikmati.

Baca Juga: BPIP Pastikan 18 Anggota Paskibraka Putri Kembali Berhijab saat Upacara 17 Agustus

4. Pajak Reklame

Pajak Reklame merupakan pajak yang diambil/dipungut atas benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan coraknya dirancang untuk tujuan komersial agar menarik perhatian umum. Biasanya reklame ini meliputi papan, billboard, reklame kain, dan lain sebagainya.

Namun, ada pengecualian pemungutan pajak untuk reklame seperti reklame dari pemerintah, reklame melalui internet, televisi, koran, dan lain sebagainya. Tarif untuk pajak reklame ini adalah 25% dari nilai sewa reklame yang bersangkutan.

5. Pajak Penerangan Jalan

Pajak Penerangan Jalan merupakan pajak yang dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun dari sumber lain. Tarif pajak penerangan ini berbeda-beda, tergantung dari penggunaannya.

Tarif Pajak Penerangan Jalan terbagi menjadi 3, yakni:

Tarif Pajak Penerangan Jalan yang disediakan oleh PLN atau bukan PLN yang digunakan atau dikonsumsi oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, sebesar 3%. Tarif Pajak Penerangan Jalan yang bersumber dari PLN atau bukan PLN yang digunakan atau dikonsumsi selain yang dimaksud pada poin pertama sebesar 2,4%. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 1,5%.

6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan pajak yang dikenakan atas pengambilan mineral yang bukan logam seperti asbes, batu kapur, batu apung, granit, dan lain sebagainya. Namun, pajak tidak akan berlaku jika dilakukan secara komersial.

Berikut ini tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Tarif untuk mineral bukan logam sebesar 25%, Tarif untuk batuan sebesar 20%.

7. Pajak Parkir

Pajak Parkir merupakan pajak yang dipungut atas pembuatan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang berkaitan dengan pokok usaha atau sebagai sebuah usaha/penitipan kendaraan. Lahan parkir yang dikenakan pajak adalah lahan yang kapasitasnya bisa menampung lebih dari 10 kendaraan roda 4 atau lebih dari 20 kendaraan roda 2. Tarif pajak yang dikenakan sebesar 20%.

Baca Juga: Ada David da Silva Persib Bandung, 3 Pemain Calon Top Skor Liga 1 2024/2025

8. Pajak Air Tanah

Pajak Air Tanah adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan air tanah untuk tujuan komersil. Besar tarif Pajak Air tanah adalah 20%.

9. Pajak Sarang Burung Walet

Pajak Sarang Burung Walet merupakan pajak yang dikenakan atas pengambilan sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet sebesar 10%.

10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan pajak yang dikenakan atas bumi atau bangunan yang dimiliki, dikuasi, atau dimanfaatkan. Pajak untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang bernilai kurang dari 1 miliar sebesar 0,1%.
Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang bernilai lebih dari 1 miliar sebesar 0,2%. Sedangkan tarif untuk pemanfaatan yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dikenakan tarif sebesar 50%.

11. Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan tanah dan bangunan oleh orang pribadi atau badan tertentu, misalnya melalui transaksi jual-beli, tukar-menukar, hibah, waris, dll. Tarif dari pajak ini sebesar 5% dari nilai bangunan atau tanah yang diperoleh orang pribadi atau suatu badan tertentu.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi11 Februari 2025, 22:51 WIB

Tanggapi Gelombang Penolakan Tambak Udang Pantai Minajaya, DPMPTSP Sukabumi Bakal Pertemukan Para Pihak

Gelombang penolakan terus muncul, terbaru sebanyak 775 warga menandatangani catatan penolakan terhadap rencana pembangunan tambak udang di Pantai Minajaya, Kabupaten Sukabumi.
Lokasi proyek tambak udang di sekitar Pantai Minajaya, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi11 Februari 2025, 22:25 WIB

Si Jago Merah Lalap Rumah Warga di Cimanggu Sukabumi, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sebuah rumah panggung berbahan kayu milik Rustandi (47 tahun) di Kampung Batunggul, RT 02/01, Desa Karang Mekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi dilalap si jago merah pada Senin (10/2/2025)
Kebakaran rumah di Desa Karang Mekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, Senin (10/2/2025) | Foto : P2BK Cimanggu
Sukabumi11 Februari 2025, 22:02 WIB

Dari Aria Wangsa Reja ke Asep Japar: Deretan Bupati Sukabumi Sejak 1870

Berikut ini adalah daftar dan silsilah Bupati Sukabumi dari masa ke masa, terutama sejak beridirnya Sukabumi pada 1870
Asep Japar, Bupati Sukabumi terpilih masa jabatan 2025-20230 | Foto : Istimewa
Sukabumi11 Februari 2025, 21:43 WIB

Distan Sukabumi Apresiasi Dedikasi THL-TBPPD Dalam Mendukung Produktivitas Pertanian

Saat ini, jumlah THL-TBPPD di Kabupaten Sukabumi sebanyak 58 orang. Namun, jumlah tersebut akan berkurang seiring dengan kelulusan 17 orang menjadi pegawai PPPK di Provinsi Jabar.
Kadistan Kabupaten Sukabumi Sri Hastuty Harahap saat memberikan arahan dalam acara penandatanganan kontrak kerja THL-TBPPD tahun 2025 di Kecamatan Nyalindung, Senin (10/2/2025). (Sumber Foto: IG Distan Kabupaten Sukabumi)
Sukabumi11 Februari 2025, 21:03 WIB

Babak Baru Kasus Bullying Siswa SD Sukabumi, Pihak Korban Minta Polri Gelar Perkara Ulang

Minta keadilan, pihak keluarga korban kasus Bullying Siswa SD di Sukabumi ajukan gelar perkara khusus ke Mabes Polri.
Ilustrasi. Kasus Bullying Siswa SD di Kota Sukabumi masuki babak baru. (sumber Foto : Freepik)
Life11 Februari 2025, 21:00 WIB

Tetap Bisa Meraih Pahala! 6 Amalan untuk Wanita Haid di Bulan Ramadan

Dengan bersedekah, membantu sesama, menuntut ilmu, memberi makan orang yang berbuka, berdzikir, serta memperbanyak doa, wanita yang sedang haid tetap bisa meraih keberkahan bulan suci ini dan mendekatkan diri kepada Allah.
Ilustrasi - Amalan-amalan yang bisa dilakukan wanita haid di bulan Suci Ramadan. | (Sumber : Freepik.com/@rawpixel.com)
Sukabumi Memilih11 Februari 2025, 20:29 WIB

Sejarah Baru Bupati dan Wali Kota Sukabumi Dilantik Presiden, Langsung "Wajib Militer" di Magelang

Sebuah sejarah baru tercipta dalam pelantikan kepala daerah di Indonesia. Pada 20 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto akan melantik 481 kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, termasuk Bupati dan Wali Kota Sukabumi
Pasangan Walikota-Wakil Wakil Walikota Ayep Zaki-Bobby Maulana dan Bupati - Wakil Bupati Sukabumi Asep Japar - Andreas | Foto : SukabumiUpdate
Musik11 Februari 2025, 20:00 WIB

Ada Rich Brian, 2NE1, G-Dragon, Berikut Line Up Head In The Clouds di Los Angeles

Festival musik terbesar di Amerika Serikat, Head In The Clouds 88rising akan kembali diselenggarakan di tahun ini dengan menampilkan banyak sekali musisi ternama.
Ada Rich Brian, 2NE1, G-Dragon, Berikut Line Up Head In The Clouds di Los Angeles (Sumber : Istimewa)
Sehat11 Februari 2025, 19:36 WIB

Dampak Buruk Kurang Tidur dan Cara Mengatasinya

Kurang tidur bukan hanya bikin lelah, tapi juga bisa memicu gangguan konsentrasi, menurunkan imun, hingga meningkatkan risiko penyakit jantung. Yuk, atur pola tidur agar tubuh tetap sehat dan produktif!
Tidur cukup = tubuh sehat! Kurang tidur bisa bikin daya ingat melemah, berat badan naik, bahkan meningkatkan risiko penyakit. Jangan sepelekan waktu istirahatmu! (Sumber : freepik/@jcomp)
Food & Travel11 Februari 2025, 19:30 WIB

Eksotisnya CARD Serang Banten, Hutan Rawa Pegunungan Satu-satunya di Pulau Jawa!

Luas kawasan Cagar Alam Rawa Danau mencapai 3.542,70 hektar.
CARD Serang Banten, Hutan Rawa Pegunungan Satu-satunya di Pulau Jawa. Foto: IG/@exploreserang