Padahal, Ajib mengatakan, saat ini pengusaha tengah menghadapi kenaikan harga pokok penjualan. Hal tersebut lantaran kebijakan pemerintah fiskal menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada bulan April, serta mengurangi subsidi bahan bakar minyak atau BBM pada bulan September kemarin.
“Belum lagi kebijakan moneter di mana selama tiga bulan berturut-turut pemerintah menaikkan suku bunga acuan. Agustus naik 25 basis poin, September naik 50 basis poin, dan Oktober kembali naik 50 basis poin,” ujar Ajib.
Kendati begitu, Ajib juga menyadari karyawan berhak mendapatkan kehidupan layak dari sandang, pangan, dan papan, kesehatan, hingga transportasi. Ajib pun jalan keluar dari masalah ini perlu segera ditemukan.
Adapun Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Adi Mahfudz Wuhadji, mengatakan pengusaha sudah diajak berkomunikasi dengan pemerintah. Para pengusaha mengusulkan upah minimum tahun 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Pasalnya, dalam tiga tahun belakangan ini, kata Adi, cashflow perusahaan belum tumbuh dan bergerak stabil di tengah pemulihan dunia usaha dan industri usai pandemi Covid-19.