SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan resmi penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal tersebut menjadikan masyarakat dapat mengakses situs DJP menggunakan NIK.
Penerapan kebijakan tersebut langsung dilakukan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati didampingi oleh Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam perayaan Hari Pajak 2022.
Dan dibawah ini adalah 5 fakta menggunakan NIK resmi jadi pengganti NPWP seperti melansir dari suara.com.
1. Diresmikan pada Peringatan Hari Pajak ke-77

Diketahui, implementasi NIK sebagai pengganti NPWP tersebut mulai diterapkan sejak acara Peringatan Hari Pajak ke-77.
Dalam Instagram pribadinya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa tujuan dari penerapan NIK sebagai pengganti NPWP tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid II.
"Saya sudah mencobanya sendiri kemarin saat peresmian implementasi NIK sebagai NPWP dalam rangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke-77," tulis Sri Mulyani dalam keterangan akun Instagram resminya.