Upah Minimum 2021 Harus Naik, Buruh Desak Ridwan Kamil Abaikan SE Menaker

Selasa 27 Oktober 2020, 13:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Konfe‎derasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mendesak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengenai penentuan upah minimum 2021.

"Kita juga minta kepada gubernur untuk merevisi SK UMSK Bogor dan Bekasi, Karawang kita minta ditetapkan sesuai rekomendasi bupatinya,” ujar Roy Jinto di sela aksi buruh menuntut kenaikan upah 2021 di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (27/10/2020), dikutip dari Suara.com.

Roy Jinto memaparkan, kewenangan untuk menetapkan upah ada di tangan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Untuk itu ia meminta Ridwan Kamil mengabaikan SE Menteri Ketenagakerjaan dan mendengarkan tuntutan buruh.

Buruh menuntut, upah minimum tahun 2021 minimal naik sebesar 8 persen sebagaimana diamanantkan oleh Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015.

"Minimal 8 persen kenaikan upah minumum tahun 2021. Dengan alasan, lima tahun berturut-turut kenaikan upah minimum sejak PP 78 minimal delapan persen,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang tidak populis yakni tidak akan menaikan upah minimum tahun 2021.

Kebijakan tidak menaikan upah minimum tahun 2021 ini dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020, ia meminta Gubernur se-Indonesia untuk tidak menaikan upah minimum tahun 2021.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Menaker Ida, dilansir situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (27/10/2020).

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Menaker Ida.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara," sambungnya.

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Entertainment04 Oktober 2023, 19:45 WIB

Idap Kolitis Iskemik, Lee Je Hoon Batal Hadir di Festival Film Busan 2023

aktor Lee Je Hoon dikabarkan mengidap kolitis iskemik dan harus segera dioperasi. karena kondisinya, dia tidak bisa hadir dalam acara Festival Film Busan 2023
Idap Kolitis Iskemik, Lee Je Hoon Batal Hadir di Festival Film Busan 2023 | Instagram /@leejehoon_official
Entertainment04 Oktober 2023, 19:30 WIB

Dewi Gita Ungkap Armand Maulana Pernah Selingkuh, Netizen: Jadi Bongkar Aib!

Dewi Gita bongkar masa lalu Armand Maulana yang pernah selingkuh.
Armand Maulana pernah selingkuh dan kabar ini dibongkar langsung oleh istrinya Dewi Gita. | (Sumber : Instagram/@armandmaulana04).
Sukabumi04 Oktober 2023, 19:01 WIB

Usai Clean Up, Dispar Sukabumi Berharap Pantai Loji Jadi Tujuan Wisatawan

Pemkab Sukabumi berharap pantai Loji Cibutun, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan dapat menjadi destinasi wisata setelah berhasil dibersihkan dari sampah
Sigit Widarmadi, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Life04 Oktober 2023, 19:00 WIB

7 Ciri-ciri Pria Langka Dilihat dari Karakternya, Kamu Termasuk?

Inilah ciri-ciri pria langka berdasarkan karakter yang dimilikinya
Ilustrasi. 7 Ciri-ciri Pria Langka Dilihat dari Karakternya, Kamu Termasuk? (Sumber : Freepik/@freepic)
Bola04 Oktober 2023, 18:30 WIB

Link Live Streaming Bali United vs Terengganu FC di AFC Cup 2023 Malam Ini

Informasi link live streaming Bali United vs Terengganu FC di AFC Cup 2023
Link Live Streaming Bali United vs Terengganu FC di AFC Cup 2023 Malam Ini (Sumber : Instagram/@baliunitedfc)
Sukabumi04 Oktober 2023, 18:27 WIB

Dari Camat ke BPBD, Bupati Sukabumi Lantik Wawan Godawan Saputra jadi Kadinsos

Wawan Godawan yang sebelumnya adalah Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi, Rabu (4/10/2023) dilantik oleh Bupati Marwan Hamami sebagai Kepala Dinas Sosial (Kadinsos).
Kalak BPBD Wawan Godawan Saputra dilantik menjadi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi (Sumber: SU/Ibnu)
Jawa Barat04 Oktober 2023, 18:15 WIB

Jembatan Cikereteg Kembali Ditutup Selama 3 Hari Kedepan

Penutupan arus lalin untuk kendaraan roda 4 di area jembatan Cikereteg ini dikarenakan adanya pekerjaan pengecoran lantai jembatan Stage II
Perbaikan Jembatan Cikereteg di ruas jalan Nasional Bogor-Sukabumi saat ini dalam progres pelaksanaan pengecoran lantai jembatan. (Sumber : IG @pupr_jalan_dkijabar)
Life04 Oktober 2023, 18:15 WIB

8 Ciri Orang yang Sering Merasa Malas dan Tidak Semangat, Kamu Termasuk?

Malas dan tidak semangat dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti tidak adanya motivasi hingga perasaan putus asa.
Ilustrasi malas - Ada beberapa ciri orang sering merasa malas dan tidak semangat. (Sumber : unplash/@Zhang Kenny).
Life04 Oktober 2023, 18:00 WIB

Doa Setelah Wudhu yang Dapat Diamalkan Umat Muslim Setiap Hari

membaca doa setelah wudhu meski hukumnya sunnah tetapi terdapat keutamaan mulia berupa dibukanya 8 pintu surga dan umat muslim bisa masuk lewat mana saja
Ilustrasi - Doa Setelah Wudhu yang Dapat Diamalkan Umat Muslim Setiap Hari | Sumber: Freepik.com
Jawa Barat04 Oktober 2023, 17:50 WIB

3 Masih Anak-anak, 4 Pelaku Begal Bercelurit di Bekasi Ditangkap

Polisi menangkap pelaku bekal bersenjata tajam di Bekasi dimana dari 3 dari 4 pelaku masih anak-anak
Ilustrasi. Polisi menangkap pelaku bekal bersenjata tajam di Bekasi dimana dari 3 dari 4 pelaku masih anak-anak | Foto: Istimewa