Tangisan Histeris Sang Nenek, Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur di Cianjur

Kamis 24 September 2020, 06:27 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan anak di bawah umur dengan pelaku RP (11 tahun) dan korban RTH (8 tahun) telah memasuki putusan di Pengadilan Negeri Cianjur. Putusan menyebut pelaku harus direhabilitasi paling lama enam bulan.

Aan (60 tahun), nenek korban, langsung sujud syukur menangis menerima putusan tersebut. Ia tak henti mengucap terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah melakukan pengusutan hingga tuntas.

"Saya juga bersyukur atas putusan Pengadilan Negeri Cianjur bahwa pelaku harus direhabilitasi selama enam bulan," katanya di Mapolres Cianjur, Kamis (24/9/2020).

Aan berpesan agar semua keluarga di Indonesia menjaga anaknya masing-masing jangan sampai menjadi korban sebagaimana yang dialami oleh cucunya. "Cukup cucu saya yang menjadi korban," katanya sambil menangis.

Aan mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada pihak Polres Cianjur yang telah memproses kasus ini dari awal hingga menemui titik terang.

Berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur No 1/Pen.Pid/2020/PN Cjr, pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur  RP (11 tahun), di kawasan Karangtengah, Cianjur, atas korbannya seorang anak laki-laki berinisial RTH (8 tahun), ditetapkan bersalah dan dikenakan atau diikutsertakan (rehabilitasi) dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama enam bulan.

Keputusan tersebut ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cianjur atas dasar surat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Cianjur No B/01/IX/RES.1.24/2020/ Sat Reskirm Tanggal 21 September 2020 perihal permohonan penetapan hasil Keputusan Penanganan Anak di bawah 12 (dua belas) tahun kepada pelaku RP.

Dalam Surat Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur No 1/Pen.Pid/2020/PN Cjr, dituliskan bahwa pelaku RP atas kasus pencabulan anak di bawah umur untuk menjalani rehabilitasi selama 6 bulan. Keputusan tersebut juga tertuang dalam berita acara pengambilan keputusan anak dari hasil keputusan oleh tim penyidik, pembimbing kemasyarakatan Pos Bapas Cianjur dan pekerja sosial perlindungan anak tertanggal 21 september 2020. 

Dengan menimbang surat keputusan dari Kasat Reskrim Polres Cianjur yang telah ditanda tangani oleh penyidik Bapas Cianjur, pengambilan pelaku RP untuk menjalani masa reahabilitasi selama 6 bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dengan demikian berdasarkan surat ketetapan yang ditanda tangai oleh Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, Taufan Rachmadi tertanggal 22 September 2020 menetapkan poin pertama mengabulkan permohonan dari keluarga korban atas perlakuan pelaku terhadap korban RTH. 

Dari keterangan Kanit PPA Polres Cianjur pembacaan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur No 1/Pen.Pid/2020/PN Cjr, dilaksanakan di Mapolres Cianjur Kamis, 24 September 2020 tampa dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Cianjur

Aan mengatakan keluarga korban tetap akan melakukan gugatan kerugian materiil dan imateriil terhadap dampak dari kejadian kasus ini yang telah merugikan keluarganya. 

Paur Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi membenarkan terkait surat penetapan Pengadilan Negeri Cianjur yang dilimpahkan pembacaannya di Mapolres Cianjur yang dihadiri oleh kedua belah pihak keluarga korban dan pelaku. 

"Pelaku yang masih di bawah umur 12 tahun diwajibkan untuk menjalankan rehabilitasi selama 6 bulan," ujar Ade Novi.

Terpisah, keluarga pelaku yang keluar dari unit PPA tak menerima hasil putusan tersebut. "Kami tidak mau menandatangani surat putusan itu," ujar Rina (40 tahun), ibu kandung korban, saat ditemui setelah penyerahan surat keputusan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi Memilih16 Mei 2024, 20:39 WIB

Serentak, KPU Kota dan Kabupaten Sukabumi Resmi Lantik PPK Untuk Pilkada 2024

Jelang Pilkada 2024, sebanyak 35 PPK di Kota Sukabumi dan 235 PPK di Kabupaten Sukabumi dilantik serentak.
Suasana pelantikan PPK Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Sehat16 Mei 2024, 20:30 WIB

Tips Meningkatkan Kualitas Tidur di Malam Hari Saat Terjadi Serangan Asam Urat

Asam urat dapat menyerang di malam hari, dan menemukan solusi untuk meningkatkan kualitas tidur adalah hal yang tepat.
Ilustrasi - Asam urat dapat menyerang di malam hari, dan menemukan solusi untuk meningkatkan kualitas tidur adalah hal yang tepat. (Sumber : Freepik.com/DC Studio)
Sukabumi16 Mei 2024, 20:12 WIB

Gelar Aksi Bersih-bersih Pantai, Camat Simpenan soal Masalah Sampah di Pesisir Loji Sukabumi

Forkopimcam Simpenan Sukabumi gelar bersih-bersih pantai di pesisir Loji. Terkumpul dua truk
Ratusan orang bersih-bersih pesisir Loji Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Food & Travel16 Mei 2024, 20:00 WIB

9 Rekomendasi Cemilan Malam untuk Penderita Asam Urat, Tetap Sehat!

Pastikan untuk memperhatikan porsi dan memilih cemilan yang sehat dan seimbang untuk penderita asam urat.
Ilustrasi - Camilan sehat. Rekomendasi Cemilan Malam untuk Penderita Asam Urat (Sumber : pexels.com/@Antoni Shkraba)
Life16 Mei 2024, 19:30 WIB

10 Cara Membantu Anak Berteman dan Bersosialisasi, Yuk Bunda Ajarkan!

Membantu anak berteman baik dan bersosialisasi adalah hal yang penting dilakukan.
Ilustrasi - Membantu anak berteman baik dan bersosialisasi adalah hal yang penting dilakukan. (Sumber : Pixabay.com/@Bessi)
Jawa Barat16 Mei 2024, 19:17 WIB

Terkait Publisher Rights, AMSI Dorong Perusahaan Pers Bisa Terverifikasi Dewan Pers

Di tengah kehadiran Perpres Publisher Rights, AMSI mendorong perusahaan pers yang jadi anggotanya agar bisa terverifikasi oleh Dewan Pers.
Suasana diskusi bertema "Publisher Rights dan Keberlangsungan Ekosistem Bisnis Media Siber di Jawa Barat". (Sumber : Istimewa)
Life16 Mei 2024, 19:00 WIB

9 Cara Bersikap Cuek Agar Beban Hidup Tidak Membuat Pikiran Stres

Dengan mengimplementasikan beberapa strategi ini, Updaters dapat membangun sikap yang lebih cuek terhadap beban hidup dan mengelola stres dengan lebih efektif.
Ilustrasi. Bersikap Dingin. Cara Bersikap Cuek Agar Beban Hidup Tidak Membuat Pikiran Stres (Sumber : Freepik.com /@peoplecreations)
Sukabumi16 Mei 2024, 18:54 WIB

Bahagianya Petani Simpenan Sukabumi Dapat Bantuan Tandon Air, Setahun Jadi Bisa 2 Kali Panen

Gandeng TNI, PLTU Palabuhanratu bangun tandon air bagi petani di Simpenan Sukabumi.
Tandon air yang berlokasi di kampung Mariuk, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Sehat16 Mei 2024, 18:30 WIB

8 Gerakan Yoga Asana untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi, Bisa Dilakukan Dirumah!

Kolesterol tinggi dapat menyebabkan serangan jantung atau stroke jika tidak ditangani. Namun, Anda dapat juga mengelolanya dengan lebih baik dengan melakukan asana yoga ini untuk mengendalikan kolesterol.
Ilustrasi Yoga - Kolesterol tinggi dapat dikelola lebih baik dengan melakukan asana yoga ini untuk mengendalikannya. (Sumber : pexels.com/@Elina Fairytale)
Sehat16 Mei 2024, 18:15 WIB

Apa Hubungan Diabetes & Darah Tinggi? Ini 3 Penyakit yang Disebabkannya

Salah satu penyakit yang menyumbang banyak angka kematian adalah diabetes dan darah tinggi. Sebab, kedua penyakit ini berkesinambungan satu sama lain sehingga perlu perhatian khusus agar tidak menimbulkan penyakit komplikasi
Waspada dengan komplikasi antara diabetes dan tekanan darah tinggi, kesehatan bisa buruk. (Sumber : freepik.com/@pikselmentah.com)