Kapan Sanksi Denda di Jawa Barat Mulai Berlaku? Emil: Pilih Makser atau Lockdown!

Kamis 30 Juli 2020, 08:22 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker, amat krusial pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Ketika kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, pemakaian masker dapat menekan risiko penularan Covid-19 di ruang publik.

Dikutip dari tempo.co, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan, hasil studi Goldman Sachs menunjukkan bahwa pemakaian masker efektif mencegah penularan Covid-19 dan setara dengan kebijakan lockdown atau karantina wilayah. 

Jika kebijakan lockdown diterapkan, perekonomian akan lumpuh. Berbeda apabila masyarakat disiplin pakai masker. Kegiatan ekonomi dan penanganan Covid-19 dapat berjalan beriringan. 

Akan tetapi, kata Emil sapaan Ridwan Kamil, memaparkan kedisplinan masyarakat Jabar pakai masker hanya 50 persen. Maka itu, Peraturan Gubernur (Pergub) terhadap pelanggaran AKB yang di dalamnya juga mengatur sanksi protokol kesehatan ditetapkan. Tujuannya meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan. 

BACA JUGA: Ridwan Kamil Teken Pergub Denda Tak Pakai Masker di Jawa Barat

 “Karena hasil surveinya yang memakai masker di Jawa Barat itu hanya 50 persen, maka minggu ini kami sudah mulai melakukan sanksi (untuk yang tidak memakai masker),” kata Emil pada tim Humas di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa 28 Juli 2020.

 “Bukan untuk mencari uang, tapi semata-mata agar ekonomi bisa bergerak, pendidikan bisa dimulai, tapi kewaspadaan terhadap Covid-19 bisa kita kendalikan,” ucapnya melanjutkan. 

Sebelum Pergub ditetapkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar intens sosialisasi lewat berbagai platform. Selain itu, penyediaan masker dilakukan. Salah satunya memasukkan masker dalam bantuan sosial (bansos) tahap II. Penyediaan masker untuk masyarakat juga dilakukan dengan membeli 10 juta masker produk UMKM.

 “Pada dasarnya saya enggak suka menghukum. Tapi, di situasi ini angka penyakitnya berhubungan dengan kedisiplinan. Maka, kami melakukan tiga level instrumen, dua bulan pertama kita edukasi di April-Mei, bulan Juni-Juli kita melakukan surat teguran dan surat tilang. Kemudian setelah edukasi dan surat teguran ternyata masih 50-an persen, kami coba (dengan sanksi),”katanya.

Emil mengatakan, sanksi diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi terberat berupa denda. Sebagai bentuk transparansi, kata ia, proses pembayaran denda dilakukan melalui aplikasi supaya masyarakat dapat melihat jumlah pelanggar dan denda. Data tersebut akan diperbarui setiap hari. 

“Di dalam denda itu ada diskresi hukuman sosial. Jadi, saya minta aparat lihat kalau dia lupa (memakai masker) karena betul-betul lupa oleh tanya jawabnya terlihat jujur, mungkin diskresinya hukuman sosial. Tapi kalau orangnya memang terlihat malas, tidak disiplin, maka denda itu sebagai shock therapy saja,” katanya. 

BACA JUGA: Warga Jawa Barat yang Tidak Pakai Masker Bakal Kena Denda Hingga Masuk Bui

Diakui dia, pihaknya mendendanya juga menggunakan aplikasi, sehingga siapa yang kena itu datanya langsung masuk dan kuitansinya langsung dikirim ke handphone masing-masing. "Jadi, setiap hari kita tahu berapa masyarakat yang didenda, sistemnya seperti itu,” katanya. 

Menurut Emil, proses sosialisasi dan edukasi pemakaian masker akan terus di gaungkan pihaknya. Ia pun mengimbau masyarakat Jabar untuk meningkatkan kedisplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. 

“Mau memilih lockdown atau memakai masker? Kalau memilih lockdown, ekonomi tidak bergerak. Tapi kalau memakai masker sama-sama (bisa) menurunkan penyebaran, tapi ekonomi bisa gerak. Saya kira bahasa itu akan kami terus gaungkan sambil terus kami lakukan edukasi. Edukasi tidak akan pernah berhenti, karena bagaimanapun mereka rakyat kami yang harus kami sayangi,” tuturnya. 

 Emil mengatakan, jika masyarakat disiplin masker, mata rantai penularan Covid-19 bisa diputus dan ekonomi Jabar dapat pulih. Selain itu, pengetesan masif pun akan intens dilakukan.

SUMBER: TEMPO.CO

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Life08 Mei 2024, 19:15 WIB

7 Langkah yang Bisa Dilakukan Orang Tua Untuk Menghindari Memanjakan Anak

Membesarkan anak yang tidak manja berarti kita menikmati kebersamaan dengan mereka dengan lebih sedikit konflik dan lebih banyak kesenangan.
Ilustrasi menghindari memanjakan anak (Sumber : pexels.com/ @PolesieToys)
Sehat08 Mei 2024, 19:00 WIB

Mengenal Apa Itu Penyakit Jantung: 5 Gejala, Penyebab dan Cara Mengobatinya

Penyakit jantung tidak boleh dianggap sepele, karena sangat mengancam jiwa.
Ilustrasi seseorang terkenan serangan jantung - Penyakit jantung tidak boleh dianggap sepele, karena sangat mengancam jiwa.. (Sumber : Freepik/jcomp)
Jawa Barat08 Mei 2024, 18:45 WIB

Jamin PPDB Jabar 2024 Bersifat Terbuka dan Adil, Pj Gubernur: Tak Ada ‘Titip Titipan’

Pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap 1 dimulai tanggal 3 Juni 2024. Pemprov Jabar deklarasikan bersih, berkualitas, dan berintegritas.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin berbincang dengan pelajar saat acara Kick Off Penerimaan PPDB 2024 (Sumber : Biro Adpim Pemprov Jabar)
Sukabumi08 Mei 2024, 18:23 WIB

Keluarga Akui Tidak Tahu Ibu Pembuang Bayi di Sukabumi Hamil Sepulang dari Dubai

Bayi laki-laki baru dilahirkan yang ditemukan warga telah resmi diserahkan kepada pihak keluarga dari ibu sang bayi oleh pihak Puskesmas dan Forkopimcam Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Penyerahan bayi ke pihak keluarga di Puskesmas Gunungguruh Sukabumi | Foto : Asep Awaludin
Life08 Mei 2024, 18:15 WIB

Bunda Perlu Tahu, 7 Tips Mengajari Balita Tata Cara Makan yang Baik

Ingatkan balita bahwa tata krama makan yang baik, seperti tata krama pada umumnya, seperti bersikap hormat dan menunjukkan rasa terima kasih atas suatu makanan
Ilustrasi tata cara makan yang baik pada balita (Sumber : pexels.com/@AlexGreen)
Life08 Mei 2024, 18:00 WIB

Doa Setelah Sholat Tahajud Lengkap dalam Bahasa Arab, Latin dan Terjemahannya

Selain doa, dalam sholat Tahajud, dianjurkan untuk membaca beberapa ayat Al-Quran, baik itu surat-surat pendek maupun ayat-ayat yang lebih panjang.
Ilustrasi - Doa setelah shalat tahajud. (Sumber : via muslimvillage)
Life08 Mei 2024, 17:45 WIB

8 Tata Krama Ketika Makan yang Dapat Diajarkan Orang Tua Kepada Anak

Anak-anak perlu diajari tata cara makan di meja makan saat dirumah maupun di luar rumah, agar hal ini membuat mereka terbiasa dengan kebiasaan baik.
Ilustrasi cara mengajari tata krama makan kepada anak (Sumber : pexela.com/@AlexGreen)
Sukabumi08 Mei 2024, 17:35 WIB

Ada Alumni, 10 Remaja Jadi Tersangka Duel Maut Pelajar SMP di Cikembar Sukabumi

Polisi tetapkan 10 remaja jadi tersangka duel maut yang tewaskan pelajar SMP di Cikembar Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo saat menunjukan barang bukti dan para tersangka duel maut pelajar SMP. (Sumber : Istimewa)
Keuangan08 Mei 2024, 17:33 WIB

Kebanyakan Swasta, Jawaban Pemerintah Soal Gaji Dosen di Bawah Rp3 Juta

Menurut hasil penelitian SPK, meski memiliki tanggung jawab yang besar, mayoritas dosen masih berpenghasilan di bawah Rp 3 juta pada kuartal pertama 2023.
Ilustrasi dosen (Sumber: freepik)
Life08 Mei 2024, 17:30 WIB

Anak Jangan Sering Dimarahi Bund! Ini 7 Efek Psikologi yang Sangat Serius

Anak yang sering dimarahi akan berdampak pada psikologisnya.
Ilustrasi. Anak yang sering dimarahi akan berdampak pada psikologisnya. | Foto : pixabay.com/RudyandPetterSkitterians