Irfan Suryanegara Mantan Ketua DPRD Jabar Dituntut 12 Tahun Penjara

Kamis 26 Januari 2023, 12:03 WIB
Sidang pembacaan tuntutan JPU, kasus dugaan pencucian oleh mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara dan istrinya (Sumber: istimewa)

Sidang pembacaan tuntutan JPU, kasus dugaan pencucian oleh mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara dan istrinya (Sumber: istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut 12 tahun penjara untuk mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara dan Istrinya Endang Kusumahwati, atas kasus pencucian uang. Sidang tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kelas 1A, Rabu, 25 Januari 2023.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan kedua pasal 3 juncto pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," ungkap Jaksa Penuntut Umum, Fajar, membacakan tuntutan terhadap Irfan Suryanegara dan Endang Kusumahwati dihadapan hakim dikutip dari rekaman sidang.

"Menjatuhkan pidana terhadap 12 tahun penjara dikurangi selama penahanan yang telah dijalani kurungan penjara serta denda sebesar Rp 2 Miliar, subsider 6 bulan," beber Fajar.

Baca Juga: Vila di Cikole Sukabumi Disita Bareskrim, Terkait Dugaan Pencucian Uang?

Tak hanya itu, aset-aset yang disita oleh Kejaksaan Negeri Cimahi yang sebelumnya dilakukan penyitaan oleh tim Tipideksus Bareskrim Polri dari kedua terdakwa, akan dikembalikan kepada korban Stelly Gandawidjaja.

Kuasa hukum korban, John Pangestu mengatakan, sidang lanjutan dengan agenda tuntutan JPU, dihadiri oleh para pihak secara virtual. Terkait tuntutan jaksa, korban melalui kuasa hukumnya menilai sudah tepat dan sesuai fakta-fakta persidangan.

“Kalau kita dengan dari pembacaan tuntutan, hal yang memberatkan adalah tidak sepatutnya terdakwa sebagai pejabat negara melakukan perbuatan tercela tindak pidana. Juga ditegaskan saat menjalani pemeriksaan hingga persidangan pada agenda tuntutan JPU itu, ia tidak mengakui kesalahannya, tidak menunjukkan sikap penyesalan, berbelit-belit dalam memberikan.” ungkap John Pangestu.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi19 April 2024, 15:25 WIB

Inilah Finalis Terpilih Pasanggiri Mojang Jajaka Kabupaten Sukabumi 2024

Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi telah sukses menggelar acara Pasanggiri Mojang Jajaka tahun 2024
Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi menggelar Pasanggiri Mojang Jajaka Sukabumi 2024 | Foto : Ilyas Supendi
Inspirasi19 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Cleaning Service di Salah Satu Coffe di Kota Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Cleaning Service Lokasi Penempatan di Kota Sukabumi. (Sumber : Freepik.com/jcomp)
Sukabumi19 April 2024, 14:48 WIB

Gaji Belum Dibayar, Buruh Pabrik Tripleks Mengadu ke Disnakertrans Sukabumi

Terdapat 89 buruh yang belum menerima gaji, baik berstatus aktif maupun non-aktif.
Buruh pabrik pengolahan kayu tripleks (plywood) saat mendatangi kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi pada Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin
Opini19 April 2024, 14:36 WIB

Kartini Hari Ini: Refleksi Pemikiran Pemberdayaan Perempuan dalam Konteks Multikulturalisme

Pemikiran Kartini tentang emansipasi perempuan masih memiliki relevansi. Namun, dalam mengaplikasikan pemikiran tersebut, perlu dipertimbangkan juga konteks multikulturalisme yang menjadi realitas masyarakat Indonesia saat ini
Dr. Tetty Sufianty Zafar, MM, Dosen Universitas Muhammadiyah Sukabumi/Sekretaris Forum Doktor Sukabumi/Pembina Research & Literacy Institute | Foto : Sukabumi Update
Sehat19 April 2024, 14:30 WIB

7 Manfaat Kayu Manis untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Kayu Manis : Rempah Asli Indonesia Satu Ini Ternyata Punya Sederet Manfaat untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui.
Ilustrasi - Manfaat Kayu Manis untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui. (Sumber : pexels.com/@Mareefe)
Sehat19 April 2024, 14:00 WIB

Selain untuk Gula Darah, Ini 10 Manfaat yang Luar Biasa dari Buah Mengkudu

Buah mengkudu memiliki banyak manfaat kesehatan yang baik untuk tubuh.
Ilustrasi - Buah mengkudu memiliki banyak manfaat kesehatan yang baik untuk tubuh. (Sumber : Pixabay.com/@ignartonosbg).
Sukabumi Memilih19 April 2024, 13:54 WIB

Politisi PKB Miftahul Janah Didukung Warga Maju Pilkada Kota Sukabumi

Sejumlah warga Kota Sukabumi yang tergabung dalam RMJ mendorong politisi PKB, Miftahul Janah Janah untuk maju menjadi calon walikota / wakil walikota Sukabumi.
Miftahul Janah, Politisi PKB didorong maju Pilkada Kota Sukabumi 2024 | Foto : Sy
Sehat19 April 2024, 13:30 WIB

Segini Kisaran Kadar Gula Darah Normal Pada Lansia 50 Tahun ke Atas Setelah Makan

Gula darah tinggi menjadi lebih mungkin terjadi seiring bertambahnya usia.
Ilustrasi - Gula darah tinggi menjadi lebih mungkin terjadi seiring bertambahnya usia. (Sumber : Freepik/Lifestylememory)
Life19 April 2024, 13:00 WIB

6 Cara Menghilangkan Sifat Iri Dengki Dalam Diri Agar Hidup Tenang dan Damai

Menghilangkan sifat iri dan dengki memang harus dalam hidup. Sebab hal demikian untuk hidup lebih tenang dan damai.
Ilustrasi. Cara menghilangkan sifat iri dengki. Sumber Foto : Pexels/Liza Summer
Sehat19 April 2024, 12:30 WIB

7 Kategori Makanan yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat

Berikut Daftar Kategori Makanan yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat. Sobat Sehat Wajib Tahu!
Ilustrasi. Serangan Asam Urat. Ketahui Apa Saja Kategori Makanan yang Tidak Dianjurkan untuk Penderita Asam Urat. | Foto: Freepik