AJI Bandung Hari Ini: 17 Menit Diam Menolak 17 Pasal Bermasalah di RKUHP

Senin 05 Desember 2022, 11:57 WIB
AJI Bandung menggelar aksi diam selama 17 menit, melambangkan 17 pasal bermasalah di RKUHP versi terakhir di depan kantor DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (5/12/2022). | Foto: AJI Bandung

AJI Bandung menggelar aksi diam selama 17 menit, melambangkan 17 pasal bermasalah di RKUHP versi terakhir di depan kantor DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (5/12/2022). | Foto: AJI Bandung

SUKABUMIUPDATE.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung menggelar aksi menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Senin (5/12/2022). AJI mencatat masih ada 17 pasal bermasalah yang jika disahkan dalam rapat paripurna DPR besok akan mengancam kerja jurnalis.

AJI Bandung aksi di depan kantor DPRD Jawa Barat, Kota Bandung. Ini merupakan aksi serentak yang juga dilakukan 40 AJI Kota di seluruh Indonesia. Pasalnya, pemerintah dan DPR nekat bakal tetap mengesahkan RKUHP, meski draf terbaru per 30 November 2022 masih memuat sederet pasal bermasalah dan banyak dikritik.

Dalam menyuarakan penolakan ini, AJI Bandung menggelar aksi diam selama 17 menit, melambangkan 17 pasal bermasalah di RKUHP versi terakhir.

"Kami juga mengajak rekan-rekan jurnalis di Bandung dan Jawa Barat, termasuk pers mahasiswa, menyuarakan penolakan serupa. Isu ini mestinya menjadi isu bersama," tulis siaran pers AJI Bandung.

Baca Juga: Lebih Mirip Panduan Mudah Dipenjara, RKUHP Ramai Ditolak untuk Disahkan

Pengesahan RKUHP bermasalah diyakini akan berdampak buruk bagi kerja jurnalis nantinya. Tanggung jawab menyuarakan kepentingan publik dan mengawasi kinerja penguasa berpotensi dikekang bahkan dikriminalisasi yang kemudian merugikan publik. Hari ini merupakan aksi ketiga AJI Bandung dalam beberapa bulan terakhir.

"Kami melakukannya bersama kawan-kawan jejaring di Kota Bandung dan Jawa Barat."

Meski aksi penolakan serupa juga sudah dilakukan di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia. Namun terbukti, pemerintah dan DPR bergeming dengan muncul wacana pengesahan RKUHP bermasalah ini dalam rapat paripurna besok, Selasa, 6 Desember 2022 di Jakarta.

Baca Juga: Dewan Pers Surati Presiden, Minta Penundaan Pengesahan RKUHP

Lewat aksi di jalan ini, AJI Bandung menyatakan sikap:

1. Menuntut DPR dan pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis.
2. Menuntut penundaan pengesahan RKUHP karena DPR dan pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers.
3. Mengajak rekan-rekan jurnalis, terutama mereka yang bekerja mengawasi kekuasaan di daerah-daerah, untuk turut serta dalam gerakan penolakan ini.

Sebelumnnya, kajian AJI terhadap draf RKUHP versi 4 Juli 2022 menemukan 19 pasal problematik yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan dijadikan alat kriminalisasi. Gawatnya, hampir sebagian besar pasal-pasal berbahaya tersebut hingga kini masih bercokol di draf terbaru per 30 November 2022.

Temuan 19 pasal tersebut merupakan hasil kajian hukum antara AJI Indonesia dengan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Herlambang P Wiratraman.

Sembilan belas pasal tersebut yakni:

Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

Pasal 302, Pasal 303, dan Pasal 304 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Pasal 440 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran.

Pasal 443 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

Pasal 598 dan Pasal 599 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Life26 April 2024, 00:02 WIB

5 Manfaat Penerapan Pola Asuh Paralel Pada Anak, Salah Satunya Kurangi Masalah Emosional

Keberhasilan mengasuh anak secara paralel tergantung pada menjaga interaksi dengan mantan Anda seminimal mungkin. Karena pola asuh ini memiliki manfaat baik untuk anak.
Ilustrasi manfaat penerapan pola asuh paralel / Sumber Foto: Freepik/@tirachardz
Sukabumi25 April 2024, 23:51 WIB

Tersambar Petir, Rumah di Nagrak Sukabumi Hangus Terbakar

Berikut kronologi kebakaran rumah di Nagrak Sukabumi. Peristiwa terjadi setelah petir menyambar rumah tersebut.
Kondisi kebakaran rumah di Nagrak Sukabumi akibat tersambar petir. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi25 April 2024, 23:23 WIB

Hujan Deras, Banjir Rendam Jalan Raya dan Belasan Rumah di Cidahu Sukabumi

Dipicu hujan deras, jalan raya dan belasan rumah terendam banjir di Pasirdoton Cidahu Sukabumi.
Kondisi jalan raya Cidahu Sukabumi dan rumah warga yang terendam banjir. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih25 April 2024, 22:18 WIB

PKB Gagas Poros Ketiga, Siapkan Figur untuk Lawan Asjap dan Iyos di Pilkada Sukabumi

ewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Sukabumi saat ini tengah membuka penjaringan bakal calon bupati / wakil bupati Sukabumi yang akan diusung dalam Pilkada 2024.
Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) | Foto : Ist
Bola25 April 2024, 21:54 WIB

Kalahkan Borneo FC 2-1, Persib Segel Runner-up Regular Series Liga 1 2023/2024

Dua gol Persib Bandung atas Borneo FC disumbangkan David da Silva menit 20 dan Ciro Alves (70).
Para pemain Persib merayakan gol ke gawang Borneo FC pada pertandingan pekan ke-33 Liga 1 2023/2024 di Stadion Si Jalak Harupat, (Sumber : PERSIB.co.id)
Sukabumi Memilih25 April 2024, 21:39 WIB

Tiga Partai Bahas Draft Koalisi, Sepakat Usung Asep Japar di Pilkada Sukabumi?

Menjelang perhelatan Pilkada Sukabumi 2024, sejumlah elit partai tengah sibuk melakukan komunikasi dengan sesama partai untuk membangun koalisi.
Pertemuan Golkar PPP dan Gerindra membahas draf koalisi | Foto : Ist
Sukabumi25 April 2024, 21:19 WIB

Pemkot Sukabumi Beri Hadiah Untuk SKPD dengan Pendaftaran Pekerja Rentan Terbanyak

SKPD yang menerima hadiah dianggap telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendorong pendaftaran pekerja rentan ke dalam program jaminan sosial.
Pemberian hadiah bagi SKPD Pemkot Sukabumi dengan Pendaftaran Pekerja Rentan Terbanyak. (Sumber : Istimewa)
Bola25 April 2024, 21:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024, Klik Disini!

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Piala Asia 2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Piala Asia 2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@jagad_stadium/Ist).
Life25 April 2024, 20:59 WIB

Dapat Tekanan dari Orang Tua Lain, Berikut 4 Penyebab Penerapan Pola Asuh Helikopter

Pola asuh helikopter berarti orang tua sepenuhnya menyetir anak mereka agar menjadi orang yang mereka inginkan karena beberapa penyebab.
Ilustrasi penyebab penerapan pola asuh helikopter. | Sumber Foto: Freepik/@freepik
DPRD Kab. Sukabumi25 April 2024, 20:29 WIB

DPRD Sukabumi Apresiasi Capaian Otonomi Daerah dan Harapan untuk Kemajuan Lebih Mandiri

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Usep Wawan, menyampaikan apresiasi atas capaian otonomi daerah yang mandiri
Usep Wawan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi