AJI Bandung Hari Ini: 17 Menit Diam Menolak 17 Pasal Bermasalah di RKUHP

Senin 05 Desember 2022, 11:57 WIB
AJI Bandung menggelar aksi diam selama 17 menit, melambangkan 17 pasal bermasalah di RKUHP versi terakhir di depan kantor DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (5/12/2022). | Foto: AJI Bandung

AJI Bandung menggelar aksi diam selama 17 menit, melambangkan 17 pasal bermasalah di RKUHP versi terakhir di depan kantor DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (5/12/2022). | Foto: AJI Bandung

SUKABUMIUPDATE.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung menggelar aksi menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Senin (5/12/2022). AJI mencatat masih ada 17 pasal bermasalah yang jika disahkan dalam rapat paripurna DPR besok akan mengancam kerja jurnalis.

AJI Bandung aksi di depan kantor DPRD Jawa Barat, Kota Bandung. Ini merupakan aksi serentak yang juga dilakukan 40 AJI Kota di seluruh Indonesia. Pasalnya, pemerintah dan DPR nekat bakal tetap mengesahkan RKUHP, meski draf terbaru per 30 November 2022 masih memuat sederet pasal bermasalah dan banyak dikritik.

Dalam menyuarakan penolakan ini, AJI Bandung menggelar aksi diam selama 17 menit, melambangkan 17 pasal bermasalah di RKUHP versi terakhir.

"Kami juga mengajak rekan-rekan jurnalis di Bandung dan Jawa Barat, termasuk pers mahasiswa, menyuarakan penolakan serupa. Isu ini mestinya menjadi isu bersama," tulis siaran pers AJI Bandung.

Baca Juga: Lebih Mirip Panduan Mudah Dipenjara, RKUHP Ramai Ditolak untuk Disahkan

Pengesahan RKUHP bermasalah diyakini akan berdampak buruk bagi kerja jurnalis nantinya. Tanggung jawab menyuarakan kepentingan publik dan mengawasi kinerja penguasa berpotensi dikekang bahkan dikriminalisasi yang kemudian merugikan publik. Hari ini merupakan aksi ketiga AJI Bandung dalam beberapa bulan terakhir.

"Kami melakukannya bersama kawan-kawan jejaring di Kota Bandung dan Jawa Barat."

Meski aksi penolakan serupa juga sudah dilakukan di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia. Namun terbukti, pemerintah dan DPR bergeming dengan muncul wacana pengesahan RKUHP bermasalah ini dalam rapat paripurna besok, Selasa, 6 Desember 2022 di Jakarta.

Baca Juga: Dewan Pers Surati Presiden, Minta Penundaan Pengesahan RKUHP

Lewat aksi di jalan ini, AJI Bandung menyatakan sikap:

1. Menuntut DPR dan pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis.
2. Menuntut penundaan pengesahan RKUHP karena DPR dan pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers.
3. Mengajak rekan-rekan jurnalis, terutama mereka yang bekerja mengawasi kekuasaan di daerah-daerah, untuk turut serta dalam gerakan penolakan ini.

Sebelumnnya, kajian AJI terhadap draf RKUHP versi 4 Juli 2022 menemukan 19 pasal problematik yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan dijadikan alat kriminalisasi. Gawatnya, hampir sebagian besar pasal-pasal berbahaya tersebut hingga kini masih bercokol di draf terbaru per 30 November 2022.

Temuan 19 pasal tersebut merupakan hasil kajian hukum antara AJI Indonesia dengan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Herlambang P Wiratraman.

Sembilan belas pasal tersebut yakni:

Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

Pasal 302, Pasal 303, dan Pasal 304 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Pasal 440 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran.

Pasal 443 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

Pasal 598 dan Pasal 599 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi12 Oktober 2024, 09:11 WIB

Polisi Tangkap Pelaku! Pelajar Tewas dalam Duel Maut di Caringin Sukabumi

Kejadian diawali unggahan di medsos bernarasi ajakan berkelahi.
(Foto Ilustrasi) Polisi menangkap sejumlah pelajar yang terlibat duel maut di Kampung Sungapan, Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sehat12 Oktober 2024, 09:00 WIB

Gunakan Kompres Dingin atau Hangat, 5 Cara Menghilangkan Sakit Pinggang

Dengan langkah-langkah ini, sakit pinggang bisa dikelola dengan baik sehingga tidak mengganggu aktivitas sehari-hari.
Ilustrasi - Dengan langkah-langkah ini, sakit pinggang bisa dikelola dengan baik sehingga tidak mengganggu aktivitas sehari-hari. (Sumber : Freepik.com).
Life12 Oktober 2024, 08:00 WIB

6 Perbedaan Makanan Kucing Adult dan Kitten yang Sering Diabaikan Pecinta Anabul

Anak kucing membutuhkan nutrisi yang lebih padat untuk mendukung pertumbuhan, sehingga mereka tidak boleh diberikan makanan kucing dewasa.
Ilustrasi. Makanan Kucing Adult dan Kitten. (Sumber : pixabay.com/@Zsuzsa)
Food & Travel12 Oktober 2024, 07:00 WIB

Resep Makanan Tradisional: Cara Membuat Bongko Pisang Tepung Beras

Makanan tradisional ini berbahan dasar pisang yang dibungkus daun pisang, tapi bukan nagasari atau papais ya!
Makanan Tradisional: Bongko Pisang Tepung Beras. Foto: Instagram/kuejadulenak
Science12 Oktober 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 12 Oktober 2024, Langit Akhir Pekan Cenderung Berawan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan pada 12 Oktober 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan pada 12 Oktober 2024.(Sumber : Pixabay.com/@Kanenori)
Life12 Oktober 2024, 00:16 WIB

Sekolah Inklusi: Tantangan dan Kebutuhan dalam Mendidik Anak Berkebutuhan Khusus

Dalam beberapa tahun terakhir, konsep sekolah inklusi telah menjadi semakin penting. Sekolah inklusi berarti semua anak, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK)
Ilustrasi anak sekolah | Foto : Pixabay
Sukabumi Memilih12 Oktober 2024, 00:03 WIB

Strategi Asep Japar di Pilkada: Sowan ke Tokoh-tokoh Sukabumi Secara Diam-diam

Asep Japar juga mengungkapkan jika ia sebenarnya lebih banyak melakukan sosialiasi dengan sillaturahmi secara diam-diam dan tanpa disorot kamera.
Asep Japar dan Andreas dalam konferensi pers di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi usai mendapatkan nomor urut 2. (Sumber : SU/Ibnu)
Sukabumi11 Oktober 2024, 23:03 WIB

Pasar Semi Modern Terminal Cibadak Diresmikan Bupati Sukabumi

Pasar Semi Modern Terminal Cibadak baru saja diresmikan oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, pada Jumat (11/10/2024). Pasar yang dibangun di atas lahan seluas 7.000 meter persegi
Peresmian Pasar Semi Modern Cibadak oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, Jumat (11/10/2024) | Foto : Ibnu Sanubari
DPRD Kab. Sukabumi11 Oktober 2024, 22:36 WIB

Rakor Komisi III DPRD, Dorong Pengembangan Tiga Perumda Milik Pemkab Sukabumi

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja bersama tiga Perusahaan Umum Daerah (Perumda), yaitu Perumda Pesona Pariwisata, Perumda Aneka Tambang, dan Perumda Agro Sukabumi Mandiri.
Rakor Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi dengan 3 Perumda di Taman Rekreasi Tjimelati, Kamis (10/10/204) | Foto : Istimewa
Sukabumi11 Oktober 2024, 21:41 WIB

Meski 29 Laptop Raib Dicuri, Disdik Sukabumi Pastikan Siswa SDN 1 Cibodas Bisa Ikut ANBK

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi memastikan siswa SDN 1 Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu bisa mengikuti ujian meski tidak memiliki peralatan berupa laptop karena hilang dicuri.
Siswa SDN 1 Cibodas Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi