MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara, Kritik Tak Boleh Dikriminalisasi
Alasannya, lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan.
Alasannya, lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan.
Pemerintah dan DPR nekat bakal tetap mengesahkan RKUHP, meski draf terbaru per 30 November 2022 masih memuat sederet pasal bermasalah dan banyak dikritik.