Lebih Mirip Panduan Mudah Dipenjara, RKUHP Ramai Ditolak untuk Disahkan

Jumat 02 Desember 2022, 21:56 WIB
Ilustrasi. | Foto: Istimewa

Ilustrasi. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Aliansi Nasional Reformasi KUHP menerbitkan RKUHP: Panduan Mudah #TibaTibaDipenjara di Aksi Kamisan ke-755 yang digelar di Taman Pandang Istana. Panduan ini diterbitkan sebagai bagian dari sikap dalam menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bermasalah yang telah diselesaikan Pemerintah dan DPR.

Mengutip suara.com, terbitnya panduan itu juga merupakan hasil dari interpretasi Aliansi Nasional Reformasi KUHP dari RKUHP yang dinilai lebih mirip panduan untuk mudah dipenjara, ketimbang aturan utuh.

“Kami menemukan lebih dari 48 pasal bermasalah. Empat puluh delapan pasal ini bisa merugikan rakyat karena banyak hal,” kata Bayu Satria Utomo, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UI dalam konferensi pers yang digelar Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Kamis, 1 Desember 2022, di Taman Pandang Istana.

Baca Juga: 10 Pasal RKUHP yang Dinilai Bermasalah oleh Koalisi Masyarakat Sipil

Menurutnya, ada beberapa alasan yang membuat RKUHP dianggap sangat merugikan rakyat. RKUHP dinilai bisa merugikan rakyat lantaran merampas hak rakyat untuk membela dirinya sendiri. Selain itu, RKUHP juga dianggap merugikan karena pembuatnya adalah para penguasa yang lebih mengamankan kepentingannya sendiri.

RKUHP bisa merugikan rakyat karena hanya akan berlaku untuk masyarakat kecil. Belum pernah ada pejabat negara aktif dipidana menggunakan KUHP, selama ini mereka dipidana hanya dengan UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar Bayu.

Dalam konferensi pers tersebut, Aliansi Nasional Reformasi KUHP memaparkan enam isu krusial yang terkandung dalam RKUHP bermasalah.

Baca Juga: Dewan Pers Surati Presiden, Minta Penundaan Pengesahan RKUHP

Pertama, pasal-pasal penghinaan presiden, lembaga negara dan pemerintah. Pasal-pasal ini merugikan rakyat karena membungkam rakyat untuk mengkritik kerja presiden, lembaga negara, dan pemerintah yang tengah berkuasa. Padahal, rakyat yang memilih mereka untuk berkuasa, rakyat pula yang membayar gaji mereka untuk bekerja.

“Seharusnya presiden, lembaga negara, dan pemerintah bekerja untuk melayani rakyat, dan terbuka untuk dikritik supaya kerjanya lebih baik,” kata Nugraha, pengurus Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

Kedua, pasal yang mengatur unjuk rasa dan pawai. Pasal ini dinilai merugikan karena menutup ruang untuk berpendapat. Salah satu contoh nyata adalah Aksi Kamisan yang sudah 755 kali dilakukan. Aksi ini selalu tertib dilakukan dengan pemberitahuan, namun tetap kerap dihalang-halangi dan dihambat.

Baca Juga: RKUHP: Check In Hotel Bukan Suami Istri Bisa Kena Pidana, Ini Penjelasan Pemerintah

“Yang rakyat butuhkan adalah perlindungan terhadap kebebasan berpendapat. DPR dan pemerintah yang baik, buatlah pasal yang menghukum pelaku-pelaku yang menghambat kami berpendapat dengan tertib,” kata Nenek Dela, warga Muara Baru yang juga seorang paralegal.

Selanjutnya, pasal pencemaran dan perusakan lingkungan juga dianggap merugikan. Pasal ini menyulitkan pembuktian karena tidak ada pengaturan yang jelas mengenai derajat kerusakan lingkungan. Keempat, pasal tentang paham yang bertentangan dengan Pancasila. Kata-kata “yang bertentangan dengan Pancasila” sangat berbahaya karena tidak ada ukuran yang jelas untuk menilai seseorang bertentangan atau sejalan dengan Pancasila.

Hal itu bisa membuka ruang multitafsir mengenai hal-hal yang dimaksud sebagai bertentangan dengan ideologi Pancasila. Sementara itu, masyarakat Indonesia sangat beragam dengan berbagai latar belakang dan cara berpikir.

“Keberagaman kita yang selama ini tertuang dalam Pancasila, malah terancam dengan pasal ini. Pasal ini sangat mungkin digunakan untuk melabeli semua orang yang dianggap berbeda, mengkritik negara dan pemerintah sebagai anti Pancasila yang ujung-ujungnya adalah senjata untuk pemerintah yang anti terhadap kritik dari masyarakat,” tambah Bayu.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut 14 Pasal RKUHP Akan Didiskusikan Secara Terbuka

Kemudian, pasal tentang tindak pidana korupsi. Pasal ini salah satu bukti nyata bahwa RKUHP sangat memihak penguasa. Dalam RKHUP, seluruh hukuman badan (penjara) dan denda untuk koruptor, diturunkan.

“Saat hukumannya berat saja, para penguasa tidak takut korupsi, apalagi setelah RKUHP ini disahkan. Maling uang rakyat diberi keuntungan, kita, korban korupsi, malah terus diinjak dan dibuat susah,” lanjut Nugraha.

Keenam, pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat yang tadinya adalah tindak pidana khusus, oleh RKUHP akan diubah jadi tindak pidana umum. Tak ada lagi keistimewaan dalam penindakan hukum pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum RKUHP disahkan tidak akan bisa dibawa ke proses hukum.

“Maaf Bu Sumarsih, Maaf Para Korban 1965, Maaf Para Korban Pelanggaran HAM Berat, harapan kita yang sudah sangat tipis ini, akan hilang jika RKUHP bermasalah ini disahkan,” kata Fathia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Dalam kesampatan ini, Maria Sumarsih, orang tua Wawan korban Tragedi Semanggi I juga menyampaikan tuntutannya kepada Presiden.

"Kami meminta perhatian Bapak Presiden mengenai draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah mendapat persetujuan tingkat pertama oleh Komisi III DPR RI dan pemerintah pada tanggal 24 November 2022 lalu. DPR RI kemudian merencanakan RKUHP untuk disahkan menjadi UU pada bulan Desember meskipun sejumlah pasal di dalam draf tersebut masih bermasalah dan mengancam hak-hak masyarakat, termasuk di antaranya hak-hak korban pelanggaran HAM berat. Hal ini semakin memperlihatkan minimnya komitmen negara untuk menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya, terlebih di tengah fakta bahwa pemerintah berusaha mendorong penuntasan non-yudisial yang justru berpotensi melanggengkan impunitas," kata Maria Sumarsih.

Baca Juga: Sapto Anggoro: 19 Pasal RKUHP Berpotensi Mengancam Kebebasan Pers

Citra Referandum, Pengacara Publik LBH Jakarta menegaskan bahwa protes dan penolakan ini bukan karena menolak untuk diatur. Namun, kata dia, masyarakat membutuhkan RKUHP yang berpihak kepada rakyat, bebas dari kolonialisme.

"Rakyat Indonesia menuntut DPR RI agar tidak mengesahkan RKUHP. Kita memang betul membutuhkan KUHP baru tapi bukan yang merekolonialisasi. Pada kesempatan kali ini kami sekaligus meluncurkan sebuah booklet dengan judul RKUHP: Panduan Mudah #TibaTibaDipenjara. Panduan ini berisi jalan panjang gerakan penolakan pengesahan RKUHP serta pasal-pasal apa saja yang masih bermasalah dan sarat akan ancaman terhadap ruang-ruang demokrasi." ujar Citra.

Sumber: Suara.com

AYO! main games di Sukabumi Update Games
Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel27 Juli 2024, 13:00 WIB

Termasuk Telur, Ini 11 Makanan yang Bisa Membantu Mendukung Kecerdasan Anak

Memberikan nutrisi yang tepat sejak dini dapat membantu mendukung perkembangan otak yang optimal dan meningkatkan kemampuan belajar serta kognitif anak.
Ilustrasi. Telur, Makanan yang Bisa Membantu Mendukung Kecerdasan Anak (Sumber : Pexels/Pixabay)
Arena27 Juli 2024, 12:46 WIB

Ada Megawati dan Aulia, Daftar 14 Pemain Timnas Voli Putri di SEA V League 2024

tlit voli putri asal Kota Sukabumi Jawa Barat, Aulia Suci Nurfadila kembali masuk dalam daftar skuad timnas Indonesia yang akan berlaga di ajang SEA V League 2024.
Atlet warga Sukabumi Aula dan bintang voli Indonesia dalam daftar 14 pemain timnas Indonesia untuk SEA V League 2024 (Sumber : akun medsos aula dan megawati)
Nasional27 Juli 2024, 12:43 WIB

Rieke 'Oneng' Desak KY Usut Kejanggalan Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan Wanita Sukabumi

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengaku muak mendengar kabar terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan wanita Sukabumi oleh PN Surabaya.
Rieke Diah Pitaloka mengomentari putusan Majelis Hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terdakwa pembunuh Dini Sera Afrianti. (Sumber Foto : tangkapan layar/instagram @riekediahp)
Jawa Barat27 Juli 2024, 12:12 WIB

Jabar Jago Wacana Miskin Eksekusi, Catatan Hasim Adnan Soal Kinerja Pemprov Jabar

Catatan kritis disampaikan oleh anggota DPRD Jawa Barat, Hasim Adnan dalam sorotan kinerja pemerintah daerah provinsi di masa transisi.
Anggota DPRD Jabar dari fraksi kebangkitan bangsa Hasim Adnan (Sumber: istimewa)
Life27 Juli 2024, 12:00 WIB

8 Cara Mendidik Sikap Sopan Santun pada Anak, Nomor 1 Paling Penting!

Anak-anak cenderung meniru perilaku orang tua dan orang dewasa di sekitar mereka. Jadi, menjadi teladan yang baik adalah langkah pertama yang penting untuk mendidik anak agar bersikap sopan santun.
Ilustrasi. Buat aturan mengenai perilaku yang diharapkan dan tegakkan dengan konsisten bisa membantu orang tua untuk mendidik anak agar bersikap sopan santun. (Sumber : Freepik/@user15285612)
Life27 Juli 2024, 11:18 WIB

Yuk! Pahami Dampak Bullying di Sekolah dan Cara Mengatasinya

Seperti yang terjadi baru-baru ini kasus bullying atau perundungan yang dialami oleh NCL berusia 10 tahun, seorang pelajar SD di Kota Sukabumi menjadi korban dan mengalami pendarahan obat dan ketergantungan obat.
Ilustrasi. Artikel Dampak Bullying di Sekolah dan Cara Mengatasinya (Sumber: Pinterest)
Sukabumi Memilih27 Juli 2024, 11:03 WIB

Panwaslu Kalibunder Sosialisasikan Netralitas ASN dan Penguatan PKD untuk Pilkada Sukabumi

Antisipasi pelanggaran di Pilkada 2024, Panwaslu Kalibunder Sukabumi gelar sosialisasi pengawasan Netralitas ASN.
Panwaslu Kalibunder Sukabumi gelar sosialisasi pengawasan ASN untuk antisipasi pelanggaran Pikada 2024. (Sumber : Istimewa)
Food & Travel27 Juli 2024, 11:00 WIB

10 Makanan Sumber Karbohidrat Selain Nasi, Ada Kentang hingga Ubi Jalar

Memvariasikan sumber karbohidrat dalam diet dapat membantu memastikan asupan nutrisi yang seimbang dan mendukung kesehatan secara keseluruhan.
Ilustrasi. Kaya akan pati dan serat, kentang adalah salah satu makanan sumber karbohidrat yang bisa diolah menjadi berbagai macam hidangan. (Sumber : Pexels/Pixabay)
Sukabumi27 Juli 2024, 10:42 WIB

Heboh Roti Okko Pakai Pengawet Kosmetik, Pemilik Warung di Sukabumi: Sales Gak Datang Lagi

Pemilik Warung di Sukabumi ungkap sejak dua bulan kebelakang tak mendapat suplai Roti Okko setelah dikabarkan mengandung bahan pengawet kosmetik.
Roti Okko. (Sumber Foto : rotiokko.com)
Life27 Juli 2024, 10:00 WIB

10 Ciri Wanita Suka Sama Kita Tapi Dia Cuek, Malu-malu Kucing!

Mengetahui apakah seorang wanita menyukaimu meski terlihat cuek bisa menjadi tantangan. Namun, ada beberapa tanda yang dapat membantumu memahami perasaannya.
Ilustrasi - Mengetahui apakah seorang wanita menyukaimu meski terlihat cuek bisa menjadi tantangan. Namun, ada beberapa tanda yang dapat membantumu memahami perasaannya. (Sumber : Freepik/freepik)