UMP Jabar 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.191.238
UMP Jabar 2025 naik Rp.133.737, dari Rp.2.057.495 pada 2024 menjadi Rp.2.191.238.
UMP Jabar 2025 naik Rp.133.737, dari Rp.2.057.495 pada 2024 menjadi Rp.2.191.238.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia meminta UMP 2023 Jawa Barat naik 12 persen
Beberapa daerah di Indonesia telah menetapkan kenaikan UMP 2023, Jawa Barat sendiri naik sebesar 7,8 persen
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp1.986.670,17