AS Keluarkan Daftar Bahaya Negara, Indonesia Masuk Level Dua

Sukabumiupdate.com
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
AS Keluarkan Daftar Bahaya Negara, Indonesia Masuk Level Dua

SUKABUMIUPDATE.com - Amerika Serikat atau AS baru saja merilis peringatan perjalanan terbaru bagi warganya. Program baru yang dirilis oleh Divisi Konsuler Kementerian Luar Negeri AS pada Rabu lalu membagi setiap negara berdasar tingkat bahaya ke dalam empat level.

Seperti dilaporkan The New Strait Times, Kamis 11 Januari 2018 malam, level satu menunjukan bahwa negara itu aman, dengan tingkat ancaman yang sangat rendah. Negara yang masuk dalam level ini antara lain Malaysia, Singapura, Australia, Selandia Baru, dan Korea Selatan.

Adapun level dua berarti negara tersebut cukup aman, tetapi warga AS yang berada, atau hendak ke negara tersebut diminta untuk tetap waspada. Indonesia, Filipina, Meksiko, dan Belgia masuk ke dalam level ini.

Sedangkan level ketiga adalah negara tersebut memiliki tingkat ancaman yang cukup tinggi, dan warga AS yang hendak bepergian ke negara-negara di level ini diminta untuk selalu meningkatkan kewaspadaan mereka. Rusia, El Salvador, Guatemala, Haiti, dan Lebanon, masuk dalam level ini.

Level empat berarti negara tersebut sangat tidak aman dan pemerintah AS akan sangat membatasi warganya untuk memasuki negara yang berada dalam level empat. Sejumlah negara yang masuk ke level empat adalah Iran, Irak, Libya, Mali, Somalia, Suriah, Afganistan, Republik Afrika Tengah, Sudan Selatan, Yaman, dan Korea Utara.

Menurut Michelle Bernier-Toth, pejabat konsuler di Kementerian Luar Negeri AS, pemberian level ini semata-mata hanya untuk memudahkan warga AS yang hendak bepergian keluar negeri, dan tidak ada unsur politik di dalamnya. "Ini bukan dokumen politik, ini hanya berdasarkan penilaian kami terhadap situasi keamanan," kata Bernier-Toth dalam telekonferens pada Senin lalu.

Proses penentuan level menurut Bernier-Toth tidak berubah yakni melalui informasi yang diberikan aparat keamanan, komunitas intelijen, negara itu sendiri dan kedutaan AS di negara-negara yang masuk dalam daftar.

Sumber: Tempo

Berita Terkini