Siti Aisyah, Terdakwa Pembunuh Kim Jong-nam Diadili

[object Object]
Jumat 28 Jul 2017, 08:13 WIB
Siti Aisyah, Terdakwa Pembunuh Kim Jong-nam Diadili

SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan tinggi Malaysia menjelaskan, sidang Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, keduanya terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam, adik tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, mulai digelar tanggal (02/10/2017). Persidangan dijadwalkan berlangsung selama 23 hari. 

Hakim Azmi Ariffin yang mengadili perkara Siti Aisyah dan Doan Thi Huong hari ini (28/7/2017) meminta para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaannya pada 2 Oktober.

Di persidangan, seperti dikutip dari The Star, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengenakan baju tahanan. Aparat keamanan berjaga-jaga di lokasi persidangan. 

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong diancam hukuman mati atas tewasnya Kim Jong-nam pada 13 Februari lalu di kawasan bandara internasional Kuala Lumpur atau KLIA2.

Jaksa akan mengajukan 30 hingga 40 saksi dan 10 ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-nam.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, masing-masing warga Indonesia dan Vietnam, didakwa telah mengoleskan cairan kimia berbahaya, yakni VX, ke wajah dan tubuh Kim Jong-nam saat bermain peran lelucon untuk televisi Korea Utara di bandara KLIA2. Adik tiri Kim Jong-nam tewas sekitar beberapa menit kemudian.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong diduga direkrut intelijen Korea Utara untuk membunuh Kim Jong-nam. 

Sumber: Tempo

Berita Terkini