Buang Puntung Rokok Sembarangan, Wanita Ini Didenda Rp 17,1 Juta

[object Object]
Kamis 11 Mei 2017, 16:08 WIB
Buang Puntung Rokok Sembarangan, Wanita Ini Didenda Rp 17,1 Juta

SUKABUMIUPDATE.com - Jangan sembarangan buang puntung rokok di Staffordshire, Inggris, kalau tidak mau bernasib sama seperti Chelsie Lawton. Pengadilan North Staffordshire Justice Centre menghukum Lawton membayar denda lebih dari Rp 17,1 juta gara-gara ketahuan membuang puntung rokok sembarangan.

Lawson, wanita perokok berusia 26 tahun, tertangkap aparat kejahatan lingkungan Staffordshire saat membuang puntung rokoknya di pusat belanja Intu, The Potteries, Stoke-on-Trent di Hanley, pada 23 September tahun lalu.

Mengutip Daily Mail, 11 Mei 2017, Lawson ternyata tidak membayar denda sehingga ia dibawa ke pengadilan. Pengadilan pun menjatuhkan denda yang lebih berat untuknya.

Biasanya, siapa saja yang membuang sampah sembarangan di Staffordshire akan didenda 50-80 poundsterling. Namun, jika kasus ini masuk pengadilan gara-gara denda tidak dibayar, hukuman dendanya membengkak mencapai lebih dari 2.000 poundsterling.

Dan, pelaku pelanggaran diwajibkan membayar dendanya dalam tempo 14 hari. Dewan Kota Staffordshire menggunakan uang denda itu untuk membersihkan kota dari sampah dan kotoran-kotoran hewan.

Sumber: Tempo

Berita Terkini