Pengusaha Ingatkan Karyawan, Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Harus Pengajuan Dulu

Sukabumiupdate.com
Minggu 10 Agu 2025, 22:15 WIB
Pengusaha Ingatkan Karyawan, Cuti Bersama 18 Agustus 2025 Harus Pengajuan Dulu

Ilustrasi. Pemerintah tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai libur tambahan cuti bersama. (Sumber : warga)

SUKABUMIUPDATE.com - Kalangan pengusaha menyambut positif keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan cuti bersama. Pengusaha mengingatkan karyawan atau pekerja bahwa sesuai aturan cuti bersama tidak serta libur, melainkan harus dengan pengajuan terlebih dulu ke manajemen kantor masing-masing.

Hal ini ditegaskan oleh Sudarno, Ketua DPK APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kabupaten Sukabumi. Menurut dia, perubahan SKB (surat keputusan bersama) yang menambahkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Libur Cuti Bersama, pada prinsipnya tidak mengganggu operasional dan tidak menimbulkan tambahan biaya upah pekerja.

“Itu karena hak dan kewajiban perihal cuti bersama itu telah diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama di masing-masing perusahaan,” jelasnya kepada sukabumiupdate.com, Minggu (10/8/2025).

Baca Juga: Jenderal Kehormatan Bintang 3 untuk Chairawan K. Nusyirwan dari Presiden Prabowo

Masih kata Sudarno, selain itu kecuali cuti bersama perayaan Hari Raya Besar Keagamaan seperti Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru, proses pelaksanaan cuti bersama tidak serta merta dapat langsung diambil oleh semua karyawan di perusahaan. Melainkan harus melakukan pengajuan terlebih dahulu dan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan di perusahaan.

“Setelah diizinkan maka pekerja atau karyawan dapat mengambil hak cutinya,” ungkapnya.

Ketua DPC APINDO Kabupaten Sukabumi ini menambahkan bahwa bagi pekerja atau karyawan yang mengambil hak cuti bersama 18 Agustus 2025, maka akan mengurangi hak cuti tahunan yang masih dimiliki oleh pekerja atau karyawan yang bersangkutan.

Baca Juga: Banjir Besar di Ciseureuh Kota Sukabumi Gegara Sampah, Bobby: Itu yang Kita Takutkan

Libur Agustusan

Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Presiden Prabowo berharap masyarakat memperoleh waktu luang untuk menyemarakkan HUT Ke-80 RI. Informasi ini diumumkan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers daring di Sekretariat Presiden di Jakarta, Jumat 1 Agustus 2025.

"Banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan." ujar Juri Ardiantoro dilansir dari youtube Sekretariat Presiden.

Juri menjelaskan penetapan hari libur ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, seperti perlombaan, karnaval, dan acara rakyat lainnya, di masing-masing tempat tinggal mereka.

Baca Juga: Meriahkan HUT RI, Nyamuk Raksasa Tampil di Pesta Rakyat Pakidulan Sagaranten Sukabumi

Juri menambahkan bahwa momentum ini dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreatifitas masyarakat dalam membangun bangsa yang sejahtera dan maju.

"Perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas," ucapnya.

Presiden Prabowo, kata Juri, juga mengimbau agar semarak peringatan kemerdekaan tidak hanya dirasakan di tingkat nasional, tetapi juga digelorakan di seluruh daerah. Ia mengajak elemen instansi pemerintah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, maupun sektor swasta untuk turut serta merayakan HUT ke-80 RI dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini