Praktisi Hukum Sukabumi Sebut Koruptor Anggaran Covid-19 Bisa Dipidana Mati

Kamis 16 April 2020, 10:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pergeseran anggaran untuk penanganan Covid-19, baik APBN maupun APBD mendapat sorotan dari semua pihak. Praktisi hukum Sukabumi, Angga Perwira menilai anggaran yang besar mulai dari pusat itu dikhawatirkan rawan terjadi penyimpangan.

BACA JUGA: Hasil Polling, Warganet Sukabumi Ingin Pemda Transparan Mengenai Alokasi Dana Covid-19

Apalagi, kata Angga, Presiden Joko Widodo akan menambah alokasi APBN senilai Rp 405,1 triliun dalam rangka merespon pandemi Covid-19. Tak terkecuali Bupati dan Wali Kota yang sudah melakukan pergeseran APBD untuk menanggulangi pandemi Covid-19.

"Hal ini tentu sesuai arahan dari Mendagri dan Menkeu. Dua kementerian ini mengeluarkan Permenkeu nomor 6 tahun 2020 dan Permendagri nomor 20 tahun 2020 yang intinya daerah dapat melaksanakan revisi APBD," kata Angga melalui siaran pers yang diterima sukabumiupdate.com, belum lama ini.

BACA JUGA: Hindari Salah Tafsir Anggaran Covid-19, Anggota DPRD Ini Minta Pemkab Sukabumi Transparan

Ditanya mengenai ancaman hukuman bagi pelaku penyimpangan anggaran kebencanaan, khususnya dalam penanggulangan Covid-19, Angga mengutip Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

"Pada Pasal 2 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," bebernya.

BACA JUGA: Rp 23 Miliar Dari APBD II, Fahmi: Anggaran Penanganan Covid-19 di Kota Sukabumi Rp 56 Miliar

"Poin selanjutnya disebutkan, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," lanjutnya.

Masih kata Angga, keadaan tertentu yang dimaksud adalah suatu keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, serta pengulangan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Kabupaten Sukabumi Siapkan Rp 300 Miliar Tangani Covid-19, Untuk Tiga Bidang Ini

"Pertanyaan berikutnya, apakah orang yang melakukan korupsi dana penanggulangan pandemi Covid-19 dapat dituntut dengan aturan di atas dengan maksimal pidana mati? Terkait hal ini mari kita lihat Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Dalam Perpres itu jelas dinyatakan bahwa Virus Corona sebagai Bencana Nasional," tegasnya.

"Berdasarkan penjelasan tersebut, maka kami menyimpulkan bahwa APBD merupakan keuangan negara yang harus dipertanggunjawabkan penggunaannya. Bahwa ancaman pidana mati dapat diberlakukan jika ada penyalahgunaan atau korupsi dana APBD penanggulangan Covid-19. Bahwa Covid-19 merupakan bencana nasional," tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat24 April 2024, 08:00 WIB

7 Daun Herbal untuk Menurunkan Kadar Kolesterol dalam Tubuh

Sebelum menggunakan herbal untuk menurunkan kadar kolesterol, penting untuk berkonsultasi dengan dokter atau ahli herbal terlebih dahulu, terutama jika Anda sedang mengonsumsi obat-obatan lain atau memiliki kondisi kesehatan yang mendasarinya.
Daun Sambiloto. Daun Herbal untuk Menurunkan Kadar Kolesterol dalam Tubuh (Sumber : Instagram/@dyahksi)
Life24 April 2024, 07:00 WIB

10 Kebiasaan Orang Baik yang Membuatnya Disukai dan Dihargai

Ternyata Ini Kebiasaan Orang Baik yang Membuatnya Disukai dan Dihargai. Yuk, Simak!
Ilustrasi. Banyak Teman. Kebiasaan Orang Baik yang Membuatnya Disukai dan Dihargai. (Sumber : Pexels/DivaPlavalaguna)
Food & Travel24 April 2024, 06:00 WIB

Cuma 8 Langkah, Cara Membuat Rebusan Daun Binahong untuk Menurunkan Gula Darah

Ternyata Gampang, Cuma 8 Langkah! Begini Cara Membuat Rebusan Daun Binahong untuk Menurunkan Gula Darah
Ilustrasi. Cara Membuat Rebusan Daun Binahong untuk Menurunkan Gula Darah. Foto: Instagram/sitiakbari33024
Science24 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 24 April 2024, Siang Hari Seluruh Wilayah Berpotensi Hujan

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya 24 April 2024.
Ilustrasi - Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya 24 April 2024. (Sumber : Freepik)
Sukabumi24 April 2024, 01:20 WIB

Disdik Sukabumi Pastikan Ujian Sekolah Tingkat SD dan SMP Berjalan Lancar

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha mengungkapkan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi ujian nasional, sebagai penggantinya ada penilaian sumatif akhir jenjang (PSAJ)
Suasana Ujian Sekolah jenjang SD di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi | Foto : Sukabumi Update
Jawa Barat24 April 2024, 00:53 WIB

Empat Pejabat Eselon II Kabupaten Sukabumi Ikuti PKN 2024, Sekda Ade Jadi Mentor

Berikut daftar nama pejabat Eselon II Kabupaten Sukabumi yang ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Angkatan VI Tahun 2024 di BPSDM Jabar.
Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman bersama empat pejabat eselon II yang ikuti PKN 2024. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Sukabumi24 April 2024, 00:06 WIB

17 Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di Sukabumi Disita KPK

Belasan asetnya di Sukabumi disita KPK, berikut perjalanan kasus korupsi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dari tersangka gratifikasi hingga TPPU.
Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto saat menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus gratifikasi, Jumat (8/12/2023). (Suara.com/Yaumal)
Entertainment23 April 2024, 22:28 WIB

Positif Konsumsi Ganja, Selebgram Chandrika Chika dan 5 Temannya Ditangkap Polisi

Selebgram Chandrika Chika ditangkap polisi bersama 5 temannya usai terbukti menyalahgunakan narkoba jenis ganja di salah satu hotel.
Sosok selebgram Chandrika Chika. (Sumber Foto: Instagram)
Sukabumi23 April 2024, 21:55 WIB

Rumah Tertimpa Tembok Bangunan Ambruk, Lansia di Nagrak Sukabumi Terpaksa Mengungsi

Dua rumah warga yang salah satu penghuninya merupakan lansia di Nagrak Sukabumi alami kerusakan usai terdampak longsor saat hujan deras.
Kondisi rumah lansia di Nagrak Sukabumi yang alami kerusakan usai tertimpa tembok bangunan rumah warga lainnya yang ambruk karena longsor. (Sumber : P2BK Nagrak)
Sehat23 April 2024, 21:00 WIB

Lawan Asam Urat dengan 8 Obat Alami Ini, Solusi Sehat Kurangi Frekuensi Serangannya

Mengobati asam urat dengan bahan alami dapat membantu mengurangi gejala dan mencegah serangan yang lebih parah.
Ilustrasi Kunyit - 
Mengobati asam urat dengan bahan alami dapat membantu mengurangi gejala dan mencegah serangan yang lebih parah.  (Sumber : Freepik.com/@azerbaijan_stockers)