Dua Dakwaan Untuk Yuyu, Pelaku Pembunuhan dan Inses di Lembursitu Sukabumi

Selasa 10 Desember 2019, 09:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap anak angkat dan inses bersama anak kandung dengan terdakwa Yuyu digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi, Selasa (10/12/2019).

BACA JUGA: Cabuli dan Aniaya Adik Angkat di Lembursitu Sukabumi, Rd di Divonis Pelatihan Kerja Satu Tahun

Mengenakan kemeja warna putih dan rompi tahanan, Yuyu menghadiri sidang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dirinya. Yuyu berhadapan dengan Majelis Hakim Ketua Dian F, serta anggota Susi Pangaribuan dan Tri Handayani.

"Sidang perkara dengan terdakwa Yuyu, agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan. Yuyu dikenakan dua dakwaan," ucap Humas Pengadilan Negeri Sukabumi, Parulian Manik kepada sukabumiupdate.com.

BACA JUGA: Cabuli dan Aniaya Adik Angkat di Lembursitu Sukabumi, RG Divonis 7,5 Tahun Penjara

Dakwaan kesatu, lanjut Manik, Yuyu dijerat dengan Pasal 80 Ayat 4 juncto pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dakwaan kedua, yaitu Pasal 81 Ayat 3 dan 5 juncto Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomo 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ini rangkaian dari sidang sebelumnya yang sudah divonis, yaitu dua anaknya. Sidang berikutnya, minggu depan, adalah pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum dengan menghadirkan saksi. Jadi perkara Yuyu ini kumulatif, artinya Jaksa harus membuktikan kedua-duanya. Dua ancaman," jelas Manik.

BACA JUGA: Polisi dan Komnas PA Beda Pasal, Jerat Para Pelaku Pembunuh Nadia di Lembursitu

Informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, pada dakwaan pertama Yuyu terancam kurungan penjara 15 tahun dan atau denda sebesar Rp 3 miliar, ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukannya adalah orang tua. Pada dakwaan kedua, Yuyu juga terancam 15 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp 5 miliar.

"Dakwaan kesatu dan dakwaan kedua ancaman pidananya sama, paling lama 15 tahun ditambah sepertiga jadi 20 tahun karena dilakukan oleh orangtua," tandas Manik.

BACA JUGA: Dibalik Tewasnya Nadia Bocah Lembursitu, Kisah Nikah Siri Kawin Cerai Poligami dan Adopsi

Seperti diketahui, Yuyu adalah otak di balik pembunuhan terhadap anak angkatnya sendiri, Nadia Putri. Aksi sadis itu dilakukan Yuyu bersama dua anak kandungnya, RG dan Rd di Jalan Kibitay Kampung Bojongloa Wetan, Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Nadia dibunuh hanya karena tak ingin hubungan inses Yuyu dan kedua anak kandungnya terbongkar. Sebelum dibunuh, Nadia juga sempat dicabuli kedua kakak angkatnya, RG dan Rd.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Inspirasi28 April 2024, 15:00 WIB

Info Lowongan Lulusan S1, Pengalaman Kerja Minimal 1 Tahun

Berikut Informasi Lengkap Lowongan Lulusan S1 untuk Pengalaman Kerja Minimal 1 Tahun.
Ilustrasi. Info Lowongan Lulusan S1, Pengalaman Kerja Minimal 1 Tahun (Sumber : Freepik)
Life28 April 2024, 14:50 WIB

6 Tanda Kamu Golongan Orang Serakah Terhadap Harta, Ini Buktinya

Orang yang serakah terhadap harta bisa diperhatikan dari sikapnya yang cenderung berlebihan dalam mencari dan memelihara harta.
Ilustrasi. Tanda hidup serakah. | Sumber foto : Pexels/cottonbro studio
Sukabumi28 April 2024, 14:32 WIB

Data Sementara BPBD: 17 Rumah di Kabupaten Sukabumi Rusak Akibat Gempa Laut Garut

Berikut rincian wilayah yang terdampak gempa laut Garut M6,2 di Kabupaten Sukabumi.
Rumah rusak akibat gempa laut Garut di Nagrak Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Life28 April 2024, 14:30 WIB

"Bagaimana Perasaanmu?", 8 Kalimat Penting untuk Membesarkan Anak Bahagia

Ungkapan-ungkapan praktis berikut adalah semua yang Anda perlukan untuk memiliki anak yang bahagia dan mandiri.
Ilustrasi. Tips membesarkan anak bahagia. Sumber : Freepik/@jcomp
Life28 April 2024, 14:00 WIB

Cara Menghilangkan Trauma Setelah Diputuskan, Ini yang Harus Kamu Lakukan!

Putus cinta bisa menjadi pengalaman yang mengguncang dan meninggalkan bekas trauma emosional yang dalam.
Ilustrasi. Putus cinta. Sumber : pixabay/breakty99
Life28 April 2024, 13:31 WIB

5 Sikap Sederhana yang Membuat Anda Semakin Berwibawa di Mayarakat, Ini Rahasianya!

Sikap yang dilakukan orang bisa menjadi alasan orang lain memandangnya berwibawa, sehingga rasa hormat dan keseganan itu nyata adanya.
Ilustrasi. Sikap yang membuat orang berwibawa. | Sumber foto : Pexels/Ono Kosuki
Life28 April 2024, 13:30 WIB

Menghabiskan Waktu Bersama, Terapkan 6 Cara Kecil Ini Agar Anak Merasa Istimewa

Ada cara sederhana namun ampuh untuk memastikan semua anak Anda merasa istimewa.
Ilustrasi. Cara membuat anak merasa istimewa. Sumber : Freepik/@freepik
Bola28 April 2024, 13:25 WIB

Larang Nobar Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024, MNC Group Umumkan Aturannya

Pegang hak siar, MNC Group tegaskan larangan nobar kiprah Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024. Pelanggar diancam penjara dan denda.
Timnas Indonesia U-23 akan berhadapan dengan Uzbekistan U-23 di semifinal Piala Asia U-23 2024. (Sumber : pssi.org)
Life28 April 2024, 13:00 WIB

Apa Itu Baperan? Berikut 8 Cara Menghilangkan Sifat Tersebut!

Siapa yang tak pernah merasakan kebaperan? Sebagian besar dari kita pasti pernah mengalami perasaan yang terlalu sensitif atau mudah tersinggung terhadap hal-hal kecil.
Ilustrasi. Anak baperan. Sumber : pixabay/adjusty22
Science28 April 2024, 12:45 WIB

Sukabumi Skala IV-V MMI, Dampak Gempa M6.2 Laut Garut Wilayah Selatan Jawa Barat

Menurut BMKG, ukuran gempa mengacu pada skala Mercalli yang merupakan satuan untuk mengukur kekuatan gempa bumi. Satuan ini diciptakan oleh seorang vulkanologis dari Italia yang bernama Giuseppe Mercalli pada tahun 1902.
Gempa M6,2 Laut Garut di Wilayah Selatan Jawa Barat pada Sabtu 27 April 2024 pukul 23.29.47 WIB malam. (Sumber : X (Twitter)/@DaryonoBMKG)