Cara Adopsi Anak di Indonesia, Berikut Penjelasan dan Mekanismenya

Minggu 20 Februari 2022, 09:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Adopsi anak merupakan salah satu cara alternatif bagi beberapa orang yang mungkin berkeinginan untuk memiliki anak, namun tidak bisa mendapatkannya karena berbagai alasan. 

Menyadur dari tempo.co, di Indonesia, proses adopsi anak tidaklah mudah. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memastikan bahwa calon orang tua angkat benar-benar bertanggung jawab. 

photo(Ilustrasi) Seorang anak yang diadopsi menjadi anak angkat. - (via hfs.org)</span

Apa saja proses yang harus dilalui?

Dasar Hukum Mengadopsi Anak

Melansir laman indonesia.go.id, prosedur pengangkatan anak di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. PP tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Calon orang tua angkat dibedakan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)-WNI, WNI-WNA (Warga Negara Asing) dan orangtua tunggal. 

Permohonan adopsi oleh pasangan sesama WNI atau WNI orang tua tunggal bisa diajukan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi, sementara permohonan mengadopsi anak oleh pasangan WNI-WNA harus disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

Mekanisme Pengangkatan Anak

Berikut adalah mekanisme yang harus dilalui oleh calon orang tua yang hendak mengadopsi anak:

1. Mengajukan surat permohonan

Langkah pertama untuk mengadopsi anak di Indonesia adalah mengajukan surat permohonan ke Dinas Sosial Provinsi atau Kementerian Sosial.

2. Pembentukkan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa)

Setelah Dinsos dan Kemensos menerima surat permohonan, maka akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa). 

Di Dinsos, tim tersebut diketuai oleh kepala dinas atau kepala bidang rehabilitasi sosial. Sementara di Kemensos, tim diketuai oleh Dirjen Rehabilitasi Sosial dengan anggota dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemenkum HAM, Kemenkes dan Polri.

3. Pengiriman Tim Pekerja Sosial (Peksos)

Untuk menguji kelayakan calon orang tua angkat dari segi psikologi, sosial, dan ekonomi, tim Tippa akan mengirim Tim Pekerja Sosial (Peksos) untuk mengadakan dialog. Tim peksos akan mengunjungi calon orang tua angkat selama 2 kali dalam masa 6 bulan.

4. Penyampaian Hasil

Setelah melakukan dialog dengan calon orang tua angkat, tim Peksos akan menyampaikan hasil dialog tersebut kepada tim Tippa.

5. Melengkapi Berkas

Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan calon orang tua angkat, berupa:

  • Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
  • Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun
  • Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit
  • Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak

6. Penerbitan Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak

Jika syarat-syarat pada poin nomor 5 telah terpenuhi, maka tim Tippa akan menerbitkan surat rekomendasi pengangkatan anak. Selanjutnya, orang tua angkat mendapat hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.

7. Penetapan Pengadilan

Jika masa pengasuhan sementara oleh orang tua angkat selama 6 bulan berjalan dengan  baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan. Dengan kata lain, proses adopsi telah mendapat legalitas hukum.

Itulah proses-proses yang harus dilalui calon orang tua yang hendak mengadopsi anak angkat. Untuk mendapatkan informasi yang lebih mendetail, sebaiknya kunjungi pusat layanan informasi dinas sosial terdekat.

Sumber: tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life04 Mei 2024, 12:00 WIB

Stres Termasuk 7 Penyebab Berat Badan Turun Drastis, Kamu Mengalaminya?

Stres fisik yang disebabkan oleh cedera, operasi, atau trauma, serta stres emosional yang berkepanjangan, dapat menyebabkan penurunan berat badan karena tubuh mengalami kelelahan dan kekurangan energi.
Ilustrasi. Orang Mengalami Stres Sehingga Menyebabkan Berat Badan Turun Drastis (Sumber : Pexels/NathanCowley)
Jawa Barat04 Mei 2024, 11:43 WIB

Jarkom PDs Canangkan Dana Abadi Berbasis Wakaf Bersama LW Doa Bangsa

Pengurus Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Edukasi Wakaf Indonesia (EWI) Provinsi Jawa Barat bersilaturahmi kepada Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jaringan Komunikasi Pembangunan Desa (Jarkom PDs)
Perwakiln LP3H Provinsi Jawa Barat Agus Kamil dan Entus Wahidin serta Ketua Umum Jarkom PDs Pusat, Ayi Kosasih, dan Sekretaris Jenderal Jarkom PDs Pusat, Dasep Saepuloh | Foto : Ist
Life04 Mei 2024, 11:30 WIB

Temukan Akar Masalahnya, 3 Cara Membantu Anak yang Memiliki Harga Diri Rendah

Harga diri pada anak sangatlah penting. Namun bagaimana cara membantu apabila harga diri anak rendah?
Ilustrasi. Membantu Anak Yang Memiliki Harga Diri Rendah. Sumber : pexels.com/@Annushka
Sukabumi04 Mei 2024, 11:21 WIB

Pria Dipanggil Ceuceu, Korban Pembunuhan di Citepus Sukabumi Diduga Penyuka Sesama Jenis

ria yang menjadi korban penganiayaan hingga terjadi pembunuhan di sebuah perumahan di Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (4/5/2024) diduga penyuka sesama jenis.
Evakuasi korban pembunuhan di perumahan di Citepus Sukabumi | Foto : Ist
Sehat04 Mei 2024, 11:00 WIB

6 Makanan Berlemak yang Masih Boleh Dikonsumsi Penderita Asam Urat

Ketahui Sederet Makanan Berlemak yang Masih Boleh Dikonsumsi Penderita Asam Urat. Yuk, Simak!
Ilustrasi. Alpukat dan Telur - Makanan Berlemak yang Masih Boleh Dikonsumsi Penderita Asam Urat. (Sumber : Pexels/FoodieFactor)
DPRD Kab. Sukabumi04 Mei 2024, 10:58 WIB

Anggota DPRD Janji Perjuangkan Kebutuhan Perahu untuk Siswa ke Sekolah di Cibitung Sukabumi

Harapan warga adanya bantuan perahu untuk siswa dan pengajar ke sekolah (SMPN 4 Cibitung), Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, mendapat respon positif dari anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana.
Andri Hidayana, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto : Istimewa)
Sukabumi04 Mei 2024, 10:30 WIB

Kantongi Identitas, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Pembantu Pria di Citepus Sukabumi

Satreskrim Polres Sukabumi melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku penganiayaan atau pembunuhan di sebuah perumahan di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi
Rumah (TKP) pembantu ditemukan tewas di Citepus Palabuhanratu | Foto : Ilyas Supendi
Life04 Mei 2024, 10:30 WIB

6 Cara Mengajarkan Anak Tatakrama Agar Punya Budi Pekerti Luhur Sejak Kecil

Mengajarkan anak tentang tatakrama tentu menjadi keharusan bagi orang tua. Pendidikan ini harus diajarkan sejak kecil kepada anak-anak.
Ilustrasi. Cara mengajarkan anak tatakrama. Sumber foto : Pexels/Monstera Production
Sukabumi04 Mei 2024, 10:14 WIB

Geger Pria di Citepus Sukabumi Tewas Telanjang Berlumuran Darah di Rumah Majikan

Seorang pria bernama Ajo Sutarjo ditemukan tewas di ruang tamu rumah majikannya yang berada di sebuah perumahan di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 04.15 WIB
Rumah (TKP) pembantu ditemukan tewas di Citepus Palabuhanratu | Foto : Ilyas Supendi
Life04 Mei 2024, 10:00 WIB

Berikan Contoh yang Baik! 12 Cara Mendidik Anak Laki-laki Agar Disiplin dan Penurut

Beberapa cara dapat membantu anak laki-laki agar memiliki sikap disiplin dan penurut.
Ilustrasi. Beberapa cara dapat membantu anak laki-laki agar memiliki sikap disiplin dan penurut. (Sumber : Unplash.com)