Perbedaan PHK dan Pemecatan Dalam Dunia Kerja Serta Hak Pekerja yang Terkena PHK

Sabtu 06 Agustus 2022, 23:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - PHK atau pemutusan hubungan kerja memang hal yang kerap terjadi karena berbagai alasan. Apalagi di masa pandemi, dimana perusahaan-perusahaan banyak yang melakukan PHK karyawan atau pekerjanya.

Namun, sebelum itu kamu harus tahu dulu perbedaan PHK dengan pemecatan. Melansir dari topcareer.id, Dalam bahasa Inggris-nya dua istilah itu diungkap dalam dua kata berbeda.

Dipecat disebut “fired”, sedangkan kena PHK berarti “laid off.” Walaupun keduanya berarti sama-sama dikeluarkan dari perusahaan, tetapi akan mempunyai dampak berbeda terhadap pencarian kerja kamu di masa mendatang.

Dilansir Thebalancecareers.com, jika kamu dipecat (fired) karena alasan kinerja kamu dianggap buruk atau kamu melakukan pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan seperti, mempermalukan perusahaan, merusak fasilitas kantor, tidak masuk kerja tanpa ada kabar dan lain sebagainya dipastikan kecil harapan kamu untuk cepat mendapatkan pekerjaan kembali.

Baca Juga :

Orang-orang yang dipecat karena ini biasanya tidak akan menerima pesangon, karena pengakhiran kontrak kerja terjadi karena kelalaian individu itu sendiri.

Sedangkan jika perusahaan mengakhiri masa kerja kamu dengan status PHK, hal ini biasanya dikarenakan perusahaan mengalami restrukturisasi, perampingan ataupun karena perusahaan/bisnisnya mengalami kebangkrutan.

Dan jangan lupa kalau kamu terkena PHK, kamu berhak mendapatkan pesangon dan beberapa tunjangan lainnya sesuai ketentuan perusahaan.

Lantas, bagaimana nasib pekerja perusahaan-perusahaan yang terkena PHK, dan, apa hak-hak yang akan diterima oleh mereka?

Melansir dari Tempo.co, pada dasarnya, karyawan yang di-PHK oleh perusahaan berhak untuk mendapatkan uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak, seperti hak cuti tahunan yang belum diambil.

Secara hukum, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dikenal dua istilah pesangon, yaitu Uang Penghargaan Masa Kerja atau UPMK dan Uang Penggantian Hak atau UPH. 

Secara spesifik, besaran mengenai pesangon yang diterima berdasarkan Pasal 81 Angka 44 dalam UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut.

Baca Juga :

photo (Ilustrasi) PHK atau pemecatan dalam dunia kerja - (Freepik)</span

Besaran uang pesangon yang diberikan adalah sebagai berikut.

  • Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun menerima pesangon setara dengan 1 bulan upah;
  • Pegawai dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun; menerima pesangon setara dengan  2 bulan upah.
  • Pegawai dengan masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun; menerima pesangon setara dengan  3 bulan upah.
  • Pegawai dengan masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun; menerima pesangon setara dengan  4 bulan upah.
  • Pegawai dengan masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun; menerima pesangon setara dengan  5 bulan upah.
  • Pegawai dengan masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun; menerima pesangon setara dengan  6 bulan upah.
  • Pegawai dengan masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun; menerima pesangon setara dengan  7 bulan upah.
  • Pegawai dengan masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun; menerima pesangon setara dengan  8 bulan upah.
  • Pegawai dengan masa kerja 8 tahun atau lebih, menerima pesangon setara dengan 9 bulan upah.

Kemudian, karyawan yang di-PHK juga berhak menerima UPMK sebagai berikut

  • masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun; menerima UPMK setara 2 bulan upah;
  • masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun; menerima UPMK setara3 bulan upah;
  • masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun; menerima UPMK setara 4 bulan upah;
  • masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun; menerima UPMK setara 5 bulan upah;
  • masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun; menerima UPMK setara 6 bulan upah;
  • masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun; menerima UPMK setara 7 bulan upah;
  • masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun; menerima UPMK setara8 bulan upah;
  • masa kerja 24 tahun atau lebih; menerima UPMK setara10 bulan upah.

Sementara itu, besaran UPH yang berhak diterima adalah sebagai berikut:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya.
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Dengan begitu, pada dasarnya, karyawan yang di-PHK berhak untuk menerima ganti rugi atau pesangon dari perusahaan. Kendati demikian, merujuk Pasal 151 UU Nomor 13 Tahun 2003 sebelum UU Cipta Kerja, dituliskan bahwa PHK sebaiknya dihindari dan kedua belah pihak mengutamakan musyawarah terlebih dahulu.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Aplikasi28 September 2023, 07:00 WIB

40 Link Twibbon Maulid Nabi 2023, Cocok Untuk Dibagikan ke Media Sosial

Dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dapat dilakukan dengan berbagai cara salah satunya adalah memposting twibbon.
40 Link Twibbon Maulid Nabi 2023, Cocok Untuk Dibagikan ke Media Sosial. (Sumber : Freepik.com).
Science28 September 2023, 06:30 WIB

Termasuk Sukabumi, Prakiraan Cuaca Jawa Barat 28 September 2023

Prakiraan cuaca hari ini, Sabtu 28 September 2023 untuk wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi, Bogor, Cianjur dan sekitarnya
Ilustrasi. Prakiraan cuaca hari ini, Sabtu 28 September 2023 untuk wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi, Bogor, Cianjur dan sekitarnya | Foto: Freepik
Food & Travel28 September 2023, 06:00 WIB

Resep Bala-Bala, Camilan Enak dan Gurih Saat Bersama Keluarga di Rumah

Resep Bala-Bala, Camilan Enak dan Gurih Saat Bersama Keluarga di Rumah
Resep Bala-Bala, Camilan Enak dan Gurih Saat Bersama Keluarga di Rumah | Sumber: Instagram /@inovpelawi
Life28 September 2023, 05:00 WIB

Bacaan Doa Agar Bisa Move On dan Melupakan Mantan, Yuk Amalkan

Meskipun telah lama putus, terkadang hati masih terus memikirkan mantan yang pernah hadir dan mencintai. Hal ini biasanya terjadi pada anak-anak muda yang terjerumus pada godaan cinta.
Ilustrasi -   Bacaan Doa Agar Bisa Move On dan Melupakan Mantan, Yuk Amalkan. | (Sumber : Freepik.com)
Internasional28 September 2023, 01:39 WIB

Rayakan Ultah ke-25, Ini Sejarah Berdirinya Google

Google merayakan ulang tahunnya yang ke-25 tepat di Hari ini 27 September 2023 . Perayaan ultah perak ini ditandai dengan Google Doodle yang semarak dengan angka 25
Gedung kantor Google | Foto : Ist
Sukabumi Memilih28 September 2023, 00:32 WIB

Anies-Cak Imin Bertemu HRS di Petamburan, Ini Kata PKB dan NasDem

Duet bakal Capres-Cawapres 2024 Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies-Cak Imin sowan HRS di Petamburan, ada apa?
Bakal Capres Anies Baswedan dan cawapresnya Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bertemu dengan Habib Rizieq Syihab di Petamburan 3, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023) malam (Sumber : Istimewa)
Nasional28 September 2023, 00:00 WIB

Viral Kasus Bullying Siswa SMP Cimanggu Cilacap, Ini Motif Pelaku Aniaya Korban

Selain ungkap motif, Polisi menyebut kasus bullying siswa SMP di Cimanggu Cilacap ini akan diproses peradilan anak.
Tangkapan layar video viral bullying siswa SMP di Cimanggu Cilacap Jawa Tengah. Polisi ungkap motif pelaku aniaya korban. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih27 September 2023, 23:55 WIB

Ini Daftar Ongkos Demokrasi Setiap Musim, Naik Fantastis Anggaran Pemilu 2024

Setiap musim pelaksanaan pemilu, anggaran (ongkos demokrasi) yang digelontorkan oleh pemerintah untuk pemilu selalu mengalami peningkatan.
Anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76,6 Triliun | Foto : Sy
Keuangan27 September 2023, 22:48 WIB

Entrepreneurship Mahasiswa: Pengusaha Sukabumi Gelontorkan Stimulan Rp 40 Juta

Dalam rangka menumbuhkan jiwa enterpreneur di kalangan mahasiswa, kelompok pengusaha Sukabumi menggelontorkan Rp 40 juta dana stimulan bagi mahasiswa Prodi Administrasi Bisnis (Adbis) Universitas Muhammadiyah Sukabumi
Pengusaha Sukabumi (diwakili Anjak Priatama Sukma dan Tomi Ardi) membantu permodalan bagi kelompok usaha mahasiswa sebesar Rp 40 juta | Foto : Asep Awaludin
Bola27 September 2023, 22:24 WIB

Satgas Anti Mafia Bola Polri Ungkap Match Fixing Liga 2, Tetapkan 6 Tersangka

Dalam kasus suap match fixing ini ada empat wasit yang jadi tersangka. Modusnya menurut Satgas Anti Mafia Bola, tidak angkat bendera saat offside.
Wakabareskrim Polri selaku Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri pres rilis pengungkapan kasus match fixing Liga 2 tahun 2018. (Sumber : Divisi Humas Polri)