SUKABUMIUPDATE.com - Selebgram Rachel Vennya baru-baru ini membagikan sebuah kabar kurang mengenakan yang dialami olehnya. Paket miliknya yang dari luar negeri ditahan Bea Cukai.
Rachel Vennya membagikan kejadian tersebut melalui unggahan di TikTok pribadinya. Ia menceritakan kalau paket berisikan cushion merk TIRTIR, yang berasal dari Korea Selatan ditahan oleh pihak Bea Cukai Indonesia.
Mengutip dari Suara.com, dalam video tersebut, ibu dua anak itu tampak tengah membuka paket berisi produk TIRTIR yang dikirim langsung dari Korea. Sebelum memulai unboxing, dia berbagi cerita tentang kejadian yang menimpanya terkait pengiriman sebelumnya yang juga berasal dari brand yang sama.
"Unboxing PR Package ini dari TIRTIR. Tapi sebelum aku unboxing, aku mau story time dulu," kata Rachel, dikutip dari Suara.com pada Rabu, (23/04/2025).
Influencer yang akrab disapa Buna itu menjelaskan bahwa sebelumnya menerima satu paket besar berisi 60 cushion dari TIRTIR senilai Rp25 juta. Produk tersebut dikirimkan dalam rangka kerja sama promosi, bukan untuk dijual kembali. Namun saat tiba di Indonesia, kiriman tersebut tertahan oleh Bea Cukai.
Baca Juga: Jessica Felicia Sebut Rachel Vennya Dalam Video Minta Maaf ke Azizah Salsha, Ada Apa?
Rachel Vennya menyatakan bahwa dirinya sudah menginformasikan kepada pihak Bea Cukai bahwa paket itu adalah hadiah (gift) yang tidak akan diperjualbelikan. Dia juga menegaskan bahwa produk tersebut akan digunakan sebagai bahan konten video promosi. Namun upaya itu tak membuahkan hasil seperti yang diharapkan.
"Aku udah sempat ngasih tahu ke Bea Cukai kalau ini tuh gift. Aku nggak bakal jualin lagi, karena aku mau bikin video, aku mau bikin konten tentang cushion TIRTIR itu," jelasnya.
Pihak Bea Cukai hanya mengizinkan Rachel untuk menerima maksimal 20 cushion, itupun dengan syarat dia harus membayar pajak atas barang tersebut. Rachel pun mencoba mengajukan opsi untuk tetap mengambil semua produk dengan membayar pajak penuh, namun tetap tidak diizinkan.
Yang mengejutkan, menurut pengakuan Rachel, Bea Cukai memberikan opsi lain, yaitu menjadikan seluruh isi paket sebagai Barang Milik Negara (BMN).
"Yaudah, nggak apa-apa aku nggak ambil. PR Packagenya biar buat teman-teman aja yang di Bea Cukai, biar tetap glowing karena pakai cushion," ujar Rachel.
Takut memicu kesalahpahaman, Rachel Vennya kemudian mengoreksi ucapannya dan menyampaikan klarifikasi dalam kolom komentar.
"Hallo teman-teman, aku mau minta maaf karena aku bilang 'buat teman-teman Bea Cukai makin glowing,'" tulisnya.
"Tapi aku ikhlasin agar PR package ini menjadi milik/aset negara, bukan teman-teman atau pegawai Bea Cukai. Terima kasih," sambungnya.
Baca Juga: Dapat Hujatan Selama Dua Bulan, Azizah Salsha Sindir Rachel Vennya
Curhatan Rachel Vennya sontak mendapat beragam respons, yang sebagian besar memberikan dukungan. Namun ada pula yang menjelaskan bahwa prosedur yang dijalankan Bea Cukai memang sesuai aturan.
Seorang netizen yang mengaku bekerja di bidang impor menjelaskan bahwa istilah "gift" tidak berlaku dalam konteks impor barang ke Indonesia. Semua barang masuk tetap harus dinilai dan dikenakan pajak, serta harus disertai dokumen resmi seperti izin impor dan izin BPOM, terutama untuk produk kecantikan.
"FYI. Gak ada istilah ‘GIFT’ untuk barang impor. Semua barang impor ada nilainya. Jadi tetap harus dikalkulasi harga barangnya sebagai barang impor. Gue juga importir (bagian packing)," tulis pengguna tersebut.
Dia menambahkan bahwa pengiriman oleh individu secara pribadi tidak diperbolehkan untuk impor dalam jumlah besar. Sementara itu, TIRTIR sebagai merek sudah diimpor resmi oleh pihak lain yang memiliki izin BPOM, sehingga setiap kiriman tetap harus mengikuti prosedur sesuai regulasi.
"Pilihan yang disebut Kak Rachel kemungkinan ada tiga: 1. Rilis cuma 20 pcs + pajak, 2. Dikembalikan ke negara asal (harus diurus ekspornya oleh penerima), 3. Jadi BMN," tambahnya.
Hingga kini, pihak Bea Cukai belum menanggapi keluhan Rachel Vennya terkait puluhan cushion yang mereka tahan.
Sumber: Suara.com (Chusnul Chotimah)