Tayangkan Liga Inggris Saat Acara Keluarga, Viral Nenek Endang Didenda Rp115 Juta!

Sukabumiupdate.com
Rabu 27 Agu 2025, 11:45 WIB
Tayangkan Liga Inggris Saat Acara Keluarga, Viral Nenek Endang Didenda Rp115 Juta!

Ilustrasi - Viral seorang nenek didenda ratusan juta karena diduga telah menayangkan Liga Inggris di kedai kopinya. (Sumber : AI/ChatGPT).

SUKABUMIUPDATE.com - Menonton sepak bola adalah hal menyenangkan yang kerap dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Namun, aktivitas yang seharusnya mendatangkan kegembiraan itu malah menjadi malapetaka.

Nenek Endang, 78 tahun harus menerima kenyataan pahit setelah dirinya dituduh melanggar hak cipta yang berakhir dengan tuntutan denda spektakuler sebesar Rp115 Juta rupiah.

Bak seperti petir di siang bolong, Nenek Endang asal Kabupaten Klaten, Jawa Tengah itu diduga telah melanggar hak siar Premier League atau Liga Inggris yang dipegang oleh platform Vidio.com.

Baca Juga: Pekan Perdana Debut Jay Idzes dan Emil Audero Hadapi Dua Raksasa Liga Italia

Kasus ini bermula ketika Kedai kopi yang dimiliki nenek Endang mengadakan acara keluarga dalam momen Halal Bihalal pada Mei 2024 lalu.

Tanpa disadari, televisi di warung nenek Endang menayangkan siaran langsung Liga Inggris melalui sebuah platform berbayar. Siaran inilah yang kemudian menjadi sumber persoalan dikemudian hari.

Singkat cerita, datanglah dua pria berbadan kekar tiba-tiba datang memesan kopi. Namun, tingkah mereka dianggap mencurigakan karena lebih banyak memotret area warung ketimbang menikmati pesanan.

Benar saja, sekitar sebulan kemudian, tepat pada 2 Juni 2024, Endang menerima surat somasi. Surat itu sontak membuat nenek Endang kaget dan bertanya-tanya.

"Awalnya itu kan halal bihalal. Kita kumpul keluarga saja, bukan niat nonton bareng. Terus ada orang datang bertubuh tegap pesan kopi hitam dua terus foto-foto, "Kalau nobar itu kan diniati, ada tiket, ada komersil. Wong kita enggak ada tiket, enggak ada apa-apa. Itu acara keluarga," tutur Nenek Endang, dikutip dari Suara.com.

Namun Nenek Endang dan pihak Vidio.com telah melakukan mediasi di Ditreskrimsus Polda Jateng, pada Senin 25 Agustus 2025.

Sementara itu kuasa hukum dari dari Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG), Ebenezer Ginting, menjelaskan bahwa adanya pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan penjualan tiket saja, tayangan di area komersial termasuk sudah melanggar menurutnya.

“Klien kami adalah pemegang lisensi eksklusif Liga Inggris. Artinya masyarakat boleh menikmati di rumah secara privat. Tapi kalau dipakai sebagai ikon usaha, seperti nonton bareng atau diputar di zona komersial, itu melanggar. Ada lisensi khusus yang harus dibayarkan, "Terlepas ada ticketing atau tidak, selama memutar Liga Inggris di zona komersial, unsur sengaja maupun tidak, itu sudah melanggar undang-undang," ujarnya.

Syarat & Ketentuan Vidio

Sementara itu vidio sebagai pemegang hak siar dari Liga Inggris di Asia Tenggara khususnya Indonesia, telah menerangkan syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi Vidio yang mencakup seluruh aturan, pedoman, pemberitahuan, kebijakan, dan instruksi yang berlaku.

Bahwa setiap upaya untuk mengakses atau menggunakan Layanan dan Platform Vidio secara tidak sah, ilegal, atau tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran hukum sesuai peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.

Dalam penggunaan Platform Vidio, pengguna dilarang melakukan sejumlah tindakan tertentu. Larangan tersebut mencakup tindakan membajak, memperbanyak, menyalin, menggandakan, mendistribusikan, menjual, mengirim, menyiarkan ulang (restreaming) Konten tanpa izin, atau menciptakan karya turunan dari Konten.

Selain itu, Pengguna tidak diperkenankan mengakses Platform atau Konten untuk tujuan komersial seperti menjual kembali akun atau membagikan kata sandi kepada pihak lain.

Apabila terjadi pelanggaran atau upaya pelanggaran, maka seluruh hak Pengguna berdasarkan Ketentuan Umum ini akan dihentikan. Vidio juga berhak mengambil tindakan hukum yang diperlukan, mulai dari penghentian akun, pembatasan layanan, hingga langkah hukum perdata maupun pidana seperti laporan polisi, somasi, dan gugatan ke pengadilan.

Berkaca dari kasus di atas, kita sudah seyogyanya berhati-hati dalam menggunakan layanan digital maupun menayangkan konten berlisensi. Apa yang terlihat sepele, seperti memutar tayangan olahraga di warung atau tempat umum, ternyata bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

 

 

 

Berita Terkait
Berita Terkini