Dirikan LPH, Syarikat Islam Jabar Lakukan Penandatanganan dengan PT Berkah Usaha Halal

Kamis 15 Agustus 2019, 23:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Antar pengurus Syarikat Islam wilayah Jawa Barat melakukan penandatanganan dengan PT Berkah Usaha Halal. Hal itu dalam rangka pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yang diberi nama LPH Berkah Usaha Halal, Kamis (15/8/2019). 

BACA JUGA: Wujudkan Masyarakat Adil dan Makmur, Program H. A Zaki FKDB Kembangkan Produk Tempe

LPH ini didirikan dalam rangka partisipasi masyarakat, lembaga keagamaan dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sebagai lembaga pemeriksa halal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 UU JPH yang menyebutkan bahwa, LPH harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum. 

LPH Berkah Usaha Halal yang didirikan oleh Syarikat Islam ini, menjadi LPH lembaga keagamaan islam yang ketiga menyusul setelah LPH Nahdlatul Ulama dan LPH Muhammadiyah.

Tujuan dibentuknya LPH ini sebagaimana diatur undang-undang untuk mempermudah masyarakat memperoleh produk halal dan kepastian tentang kehalalan produk. 

Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Syarikat Islam Jawa Barat, Drs. HE. M. Saepuddin mewakili Ketua Umumnya, karena sedang menjalankan ibadah haji dan dari PT Berkah Usaha Halal dilakukan oleh Raihani Keumala SH sebagai Direktur LPH

BACA JUGA: Harkopnas ke-72, FKDB Komitmen Bergerak Mengikuti Perkembangan Era 4.0

Hadir menyaksikan dalam penandatanganan kerjasama tersebut H. Ayep Zaki, SE. selaku Komisaris Utama, Dr. H. Ikhsan Abdullah SH MH selaku Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, sekaligus memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bagaimana peran serta masyarakat dalam mendirikan lembaga pemeriksa halal sebagaimana dimaksud undang-undang. Selain itu hadir pula Pimpinan Wilayah dan Dewan Wilayah lainnya seperti KH Bana, H. Jojo dan pengurus lainnya. 

Diharapkan agar masyarakat Jawa Barat yang tergabung dalam jamaah Syarikat Islam dan semua UMKM serta pengusaha yang merupakan anggota dari Syarikat Islam dapat melakukan sertifikasi halal atas produknya dalam rangka mendukung pelaksanaan UU JPH, guna mendukung terlaksananya mandatory sertifikasi halal tanggal 17 Oktober 2019 mendatang.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Life03 Mei 2024, 07:00 WIB

10 Tips Membahagiakan Diri Sendiri Saat Pikiran Tidak Tenang

Jika Anda merasa terus-menerus tidak stabil secara emosional, penting untuk mencari dukungan dari profesional kesehatan mental agar menemukan kebahagiaan diri sendiri.
Ilustrasi. Tips Membahagiakan Diri Sendiri Saat Pikiran Tidak Tenang (Sumber : Pexels/PragyanBezbaruah)
Food & Travel03 Mei 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Air Jeruk Lemon untuk Menurunkan Kolesterol, 8 Langkah Simpel!

Begini Cara Membuat Air Jeruk Lemon untuk Menurunkan Kolesterol, Ternyata Langkah-langkahnya Simpel!
Ilustrasi. Cara Membuat Air Jeruk Peras untuk Menurunkan Kolesterol (Sumber : Pexels/ToniCuenca)
Science03 Mei 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 3 Mei 2024, Termasuk Sukabumi, Cianjur dan Bogor

Prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat 2 Mei 2024 dimana cuaca berawan berpotensi terjadi di berbagai wilayah termasuk Sukabumi dan sekitarnya.
Ilustrasi. Prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat 2 Mei 2024 dimana cuaca berawan berpotensi terjadi di berbagai wilayah termasuk Sukabumi dan sekitarnya. | Foto: Pixabay
Nasional03 Mei 2024, 01:02 WIB

Jokowi Teken UU Desa Baru, Kades Dapat Uang Pensiun dan Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Desa baru, Kades dapat uang pensiun hingga jabat 2 periode.
Ilustrasi Kepala Desa atau Kades. | Foto : Sukabumi Update
Jawa Barat03 Mei 2024, 00:01 WIB

Bahas UHC, Sekda Kabupaten Sukabumi Hadiri Monev Implementasi JKN

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman hadiri acara monev Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN di Bandung.
Sekda Kabupaten Sukabumi didampingi perangkat daerah hadiri acara monev implementasi inpres terkait JKN di Bandung. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Sukabumi02 Mei 2024, 22:39 WIB

Longsor di Parungkuda Sukabumi, Akses Jalan Desa Langensari Tertutup Dapuran Bambu

Akses jalan Desa Langensari Parungkuda Sukabumi tertutup longsor dapuran bambu.
P2BK bersama sejumlah relawan tengah melakukan penanganan longsor dapuran bambu yang menutup badan jalan di Kampung Sindangsari RT 1/2, Desa Langensari, Parungkuda Sukabumi, Kamis (2/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Opini02 Mei 2024, 22:12 WIB

Mengarahkan Kompas Pendidikan: Sebuah Renungan di Hari Pendidikan Nasional

Sistem pendidikan harus menyediakan ruang yang cukup untuk pembelajaran empati, kejujuran, dan keberanian moral.
Ilustrasi. Seputar Hardiknas 2024 | Foto: Pixabay/sasint
Keuangan02 Mei 2024, 21:56 WIB

Masih Dibuka, Pendaftar Tahara di BPR Cicurug Sukabumi Diprediksi Terus Meningkat

Pendaftaran calon nasabah Tabungan Hari Raya (Tahara) Perumda BPR Sukabumi cabang Cicurug masih dibuka hingga 8 Mei 2024.
Kepala Pemasaran BPR Sukabumi Cabang Cicurug, Jujun Junaedi. (Sumber : SU/Ibnu)
Opini02 Mei 2024, 21:33 WIB

Menjadi Pembaca Kritis: Memilah Informasi di Era Media Baru

Pembaca kritis tidak hanya menerima informasi mentah-mentah, tertapi mampu memahami konteks informasi, menganalisis isi dan sumbernya, serta mengevaluasi kebenarannya.
Ilustrasi memilah informasi di zaman hadirnya media baru. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi02 Mei 2024, 21:17 WIB

Pengantar ke Neraka! Bank Emok-Rentenir Dilarang Keras Masuk Kutamara Sukabumi

Spanduk tolak rentenir dan bank emok terbentang di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. Praktik riba disebut sudah rusak rumah tangga dan pengantar ke neraka.
Spanduk penolakan hadirnya praktik riba akibat rentenir hingga bank emok yang dipasang ormas Gempa di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. (Sumber : Istimewa)