Warga Sukabumi Wajib Tahu, Besaran Nilai dan Cara Klaim Santunan Korban Laka Lantas

Selasa 22 Januari 2019, 03:58 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Sundari (18 tahun) kini tidak risau lagi tentang masalah biaya penanganan, perawatan, pengobatan dan tindakan medis lainnya selama di RSUD R Syamsudin SH, Kota Sukabumi. Sebab pihak Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan yang dikeluarkan sebesar Rp 20 juta.

Sundari, warga Kampung Cidahu RT 03/06, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi ini menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Kakinya remuk terlindas truk kontainer milik perusahaan ekspedisi PT Putra Jaya Trans pada awal September 2018 lalu. Sundari menjadi salah satu yang dilayani Jasa Raharja.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, Harry Herawan, menyatakan, besaran nilai santunan yang berlaku saat ini yaitu untuk korban laka lantas yang meninggal dunia dan cacat tetap sebesar Rp 50 juta atau naik 100 persen dari sebelumnya yakni Rp 25 juta dan biaya perawatan menjadi Rp 20 juta dari nilai sebelumnya Rp 10 juta.

Maka dari itu terjadi kenaikan jumlah klaim santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, periode Desember 2017 hingga Desember 2018.

BACA JUGA: Biaya Perawatan Korban Tabrak Kontainer di RSUD R Syamsudin Gunakan Garansi Letter

Harry menyebutkan jumlah klaim santunan kecelakaan yang dibayarkan oleh Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi sampai dengan bulan Desember 2018 mencapai Rp 20.589.194.621. Sementara dengan periode yang sama di bulan Desember 2017 besaran klaim yang dibayarkan mencapai Rp 17.862.183.132.

"Bukan berarti jumlah laka lantas bertambah ya, tahun 2018 jumlah laka lantas memang rendah bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya," ungkap Harry kepada sukabumiupdate.com, Senin (21/1/2019) kemarin.

BACA JUGA: Truk Lindas Gadis Sukabumi, Indolakto dan Putra Jaya Trans Diberi Waktu 4x24 jam

Ia menambahkan, hal tersebut berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 15 dan 16 tahun 2017 Tanggal 13 Februari 2017.

"Makanya, jumlah korban di tahun 2018 itu menurun, tapi pembayaran klaimnya mengalami kenaikan sebesar kurang lebih 14 persen," tandasnya.

Pembayaran klaim dapat dilakukan apabila pihak korban harus dapat memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan yakni, adanya laporan kecelakaan dari pihak kepolisian, identitas korban kemudian adanya pihak yang akan mengurus asuransinya.

Harry, menuturkan, pembayaran asuransi maksimal dapat diselesaikan dalam waktu tujuh hari. 

"Bahkan kita biasanya dalam waktu dua hari juga sudah bisa dibayarkan, khususnya untuk korban meninggal dunia. Kalau untuk korban luka, kita tunggu dulu hingga selesai perawatannya," ungkapnya.

BACA JUGA: Kaki Remuk Dilindas Truk Kontainer, Buruh Cicurug Berhutang Rp 51 Juta ke Rumah Sakit

Menurutnya, ketika ada korban kecelakaan, lalu kejadian tersebut sudah didata oleh kepolisian baik kronologisnya ataupun hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Maka kepolisian bisa memasukan data korban, lalu data korban tersebut masuk ke sistem Jasa Raharja kemudian secepatnya petugas Jasa Raharja melakukan jemput bola untuk melakukan tindakan pelayanan santunan dan bantuan kepada korban kecelakaan tersebut guna penanganan dan perawatannya di rumah sakit tempat korban dirawat.

"Jadi semestinya, baik yang melihat kejadian atau mengalami kejadian laka lantas, segera langsung laporan ke pihak kepolisian setempat di dekat TKP, bisa lewat Polres setempat, atau di pos-pos polisi lalu lintas biasanya ada petugas kita standby di sana," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat13 Mei 2024, 21:15 WIB

11 Jenis Ikan Laut dengan Kandungan Tinggi Purin yang Tidak Aman untuk Asam Urat

Ikan laut tinggi purin sangat dilarang dikonsumsi untuk penderita asam urat.
Ilustrasi - Ikan laut tinggi purin sangat dilarang dikonsumsi untuk penderita asam urat. (Sumber : pexels.com/@energepic.com).
Sukabumi13 Mei 2024, 21:14 WIB

Menderita Hidrosefalus, Bayi Asal Ciracap Sukabumi Butuh Bantuan

Siti Syazia Almaira (1 tahun) asal Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi menderita penyakit Hidrosefalus dan membutuhkan biaya untuk pengobatan.
Siti Syazia Almaira (1 tahun) asal Ciracap Sukabumi menderita penyakit  Hidrosefalus dan membutuhkan biaya untuk berobat | Foto : Ist
Sukabumi13 Mei 2024, 21:12 WIB

Tindaklanjuti SE Pj Gubernur Jabar, Disdik Sukabumi Perketat Izin Study Tour Sekolah

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi resmi terbitkan surat himbauan terkait study tour. Berikut isinya
Ilustrasi study tour naik bus. | Sumber Foto: Pixabay
Sehat13 Mei 2024, 21:00 WIB

7 Herbal untuk Mengatasi Nyeri Sendi, Kurkumin hingga Kulit Jeruk

Inilah Jenis-jenis Herbal untuk Mengatasi Nyeri Sendi, Mulai Dari Kurkumin hingga Kulit Jeruk.
Ilustrasi. Radang Sendi | Ketahui Sederet Herbal untuk Mengatasi Nyeri Sendi (Sumber : Freepik/@freepik)
Aplikasi13 Mei 2024, 20:22 WIB

Mau Foto Makin Oke? Hapus Saja Objek Enggak Pentingnya dengan Pica AI!

Pica AI bukanlah sekedar aplikasi biasa untuk mengedit foto. Berikut keunggulan dan cara penggunaannya.
Ilustrasi penghapusan objek foto oleh Pica AI. | Sumber Foto: Istimewa
Sukabumi13 Mei 2024, 20:04 WIB

Dispar Sukabumi Soal Penataan Warung Tenda Biru di Geyser Cisolok Jelang Healthy City Summit

Dispar Kabupaten Sukabumi sebut pedagang tenda biru di Geyser Cisolok segera direlokasi jelang Healty City Summit 2024.
Objek wisata Geyser Cisolok dipenuhi warung tenda biru | Foto : Ilyas Supendi
Life13 Mei 2024, 20:00 WIB

10 Ciri Orang yang Akan Menyesal di Masa Depan, Apa Kamu Salah Satunya?

Orang yang mungkin akan menyesal di masa depan adalah mereka yang tidak mengambil kesempatan untuk tumbuh dan belajar.
Ilustrasi - Orang yang mungkin akan menyesal di masa depan adalah mereka yang tidak mengambil kesempatan untuk tumbuh dan belajar. (Sumber : Pixabay.com/@Pexels).
Sukabumi13 Mei 2024, 19:12 WIB

Sekda Ade Lepas Dua Pelajar Sukabumi Ikuti Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Provinsi

Lepas dua pelajar Sukabumi ikuti seleksi calon paskibraka tingkat Jabar 2024, ini pesan Sekda Ade.
Sekda Kabupaten Sukabumi dan dua pelajar yang akan ikuti seleksi calon paskibraka tingkat provinsi Jabar. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Sukabumi13 Mei 2024, 19:07 WIB

2 Pasangan Calon Independen di Pilkada Kabupaten Sukabumi Gagal Mendaftar

Sampai batas waktu yang ditentukan, ternyata tidak ada satu pun pasangan bakal calon perseorangan (independen) yang mendaftarkan diri untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sukabumi tahun 2024.
Ilustrasi pasangan calon bupati/wakil bupati Sukabumi dari jalur perseorangan atau independen | Foto : Sukabumi Update
Sehat13 Mei 2024, 19:00 WIB

7 Pola Makan Tidak Sehat yang Bisa Memicu Serangan Asam Urat

Ketahui Sederet Pola Makan Tidak Sehat yang Bisa Memicu Serangan Asam Urat. Awas, Hindari!
Ilustrasi. Junk Food. Pola Makan Tidak Sehat yang Bisa Memicu Serangan Asam Urat | Foto: Pixabay