SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi kembali melakukan operasi gabungan (Opsgab) penegakkan Perda No 17 Tahun 2013, di Terminal Benda, Kecamatan Cicurug, Senin (30/1). Puluhan kendaraan angkutan barang tak bisa berkutik karena melanggar jam operasional melintas di jalur utama Kabupaten Sukabumi.
“Saya kesal sama kendaraan angkutan barang yang bandel beroperasi di bawah jam 10.00 WIB. Tiada ampun bagi truk bandel, saya tindak, tidak perduli siapa dibalik angkutan angkutan tersebut,†tegas Kasatlantas Polres Sukabumi, Akp Azis Saripudin kepada sukabumiupdate.com, Senin.
Menurut Azis, para pengemudi ini selalu berpura-pura tidak ada adanya aturan jam operasional, padahal Perda ini sudah ada sejak tahun 2013. “Coba lihat berapa puluh truk yang kita jarring, kita tilang. Mereka pura-pura nggak tau ada Perda No 17 tahun 2013,†lanjutnya.
BACA JUGA:
Ini Perda yang Mengatur Jam Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Kabupaten Sukabumi
Banyak Pengemudi Angkutan Barang Tidak Tahu di Sukabumi Ada Perda yang Atur Jam Operasional
Polisi Mulai Sasar Angkutan Barang Langgar Aturan Jam Operasional di Kabupaten Sukabumi
Ia menambahkan Perda ini bukan untuk mematikan usaha anak bangsa tapi agar lalu lintas lebih tertib demi kebaikan bersama. “Tilang kami terapkan agar pengemudi dan pengurus ekspedisi mau disiplin menaati aturan, sehingga jalur utama di pagi hari macet,†pungkasnya.
Salah seorang pengurus ekspedisi Balina Jaya Agung, Yopi (35) menegaskan, sebenarnya sudah  tahu mengetahui ada Perda nomor 17 Tahun 2013. “Alasanya kami tidak banyak pilihan, order harus segera dikirim, demi kebutuhan sehari-hari aja pak,†pungkasnya.